Site icon Cenderawasih Pos

Satpol PP Bisa Tertibkan APK Tanpa Bawaslu

Beberapa APK milik Caleg yang dipasang pada salah satu titik jalan protokol di Kota Jayapura,  Selasa (5/12). (Mboik/Cepos)

JAYAPURA– Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Hardin Halidin mengatakan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan sejenisnya milik para  calon legislatif juga DPD di Papua cukup banyak yang melanggar aturan.

   “Banyak, terutama  di Kota Jayapura, itu kan di depan mata kita misalnya ada APK yang dipasang di tempat yang dilarang.  Seperti di jalan protokol, di tiang listrik, tiang Telkom ada, bahkan di tiang rambu lalu lintas,”kata Hardin Halidin, saat menjawab pertanyaan Cendrawasih Pos,  Selasa (5/12).

   Ketika ditanya mengenai mekanisme penerbitannya, apakah bisa dilakukan tanpa permintaan dari Bawaslu.  Menurut dia hal itu sah-sah saja,  bahkan Satpol PP bisa bertindak berdasarkan peraturan daerah tentang tata kota.

   “Sesungguhnya kalau Satpol PP mau jalan sendiri pakai Perda tata kota, boleh, tanpa kita. Kalau mau menggunakan diskresi itu, silahkan. Tapi ini kan masih dalam suasana kampanye,  suasana pemilu yang mungkin lebih elok kalau bersama-sama dengan Bawaslu,” jelasnya.

    “Memang dalam konteks ini semestinya dengan teman-teman satpol PP, harapanya di minggu kedua masuk masa kampanye ini akan ada penertiban untuk alat peraga kampanye di luar zonasi, termasuk pada tempat tempat yang dilarang,” ujarnya lagi.

   Dia menerangkan, terkait penempatan alat peraga kampanye sebenarnya para kandidat untuk calon sudah mengetahui aturannya. Mulai dari tingkat kabupaten kota, bahkan di level provinsi,  semuanya sudah diatur terkait dengan penempatan APK tersebut.

   “Itu kita sudah minta untuk segera dipindahkan, bawa ke tempat di mana lokasi pemasangan itu sudah disepakati melalui keputusan KPU. KPUD kota Jayapura untuk di level kota, juga  kemudian keputusan yang sama di kota Jayapura itu yang dinaikan dilevel provinsi untuk teman-teman peserta pemilu di level provinsi untuk mengikuti,”jelasnya.

   Dia menambahkan, terkait dengan pelanggaran tersebut sifatnya masih administratif sehingga penanganannya tidak perlu dilakukan melalui Gakumdu. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version