Sunday, October 5, 2025
23.1 C
Jayapura

Lukas Enembe Akan Dibawa ke RSPAD

JAYAPURA – Mantan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe direncanakan akan dibwa ke Rumah Sakit Pusat Aangkatan Darat (RSPAD), Jumat (6/10).

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Petrus Balla Patayona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, melalui telfon selulernya, Kamis (5/10) kemarin. “Direncanakan Jumat (6/10) hari ini bapak (Lukas Enembe-red) akan dibawa ke rumah sakit,” terang Petrus.

Awalnya kata Petrus, kliennya itu sempat menolak untuk dibawa ke rumah sakit. Padahal, surat rujukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada.

“Bapak Lukas mengaku kepalanya sakit dan pusing, sejauh ini klien kami masih tetap mengkonsumsi obat yang diberikan oleh dokter,” terangnya.

Pertrus mengaku belum tahu pasti apakah pak Lukas sekedar kontrol kesehatan atau dirawat Inap.

Baca Juga :  13 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka

“Kami belum tahu apakah sebatas kontrol atau harus istrahat di rumah sakit. Semuanya tergantung dari keterangan dokter nantinya,” ucapnya.

Sementara itu, sidang dengan agenda putusan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10) mendatang.

Dalam sidang putusan nanti, Petrus mengaku jika pihaknya sebatas mendengar apa yang akan diputuskan oleh hakim selama persidangan yang akan digelar pada Senin mendatang.

“Dari segi persidangan putusan, hakim akan membacakan apa yang menjadi pertimbangan dia untuk menyatakan bersalah atau tidak bersalah berasarkan bukti bukti selama persidangan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

Baca Juga :  35 Pasangan Bakal Calon Mendaftar Pilkada di 11 Kabupaten

JAYAPURA – Mantan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe direncanakan akan dibwa ke Rumah Sakit Pusat Aangkatan Darat (RSPAD), Jumat (6/10).

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Petrus Balla Patayona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, melalui telfon selulernya, Kamis (5/10) kemarin. “Direncanakan Jumat (6/10) hari ini bapak (Lukas Enembe-red) akan dibawa ke rumah sakit,” terang Petrus.

Awalnya kata Petrus, kliennya itu sempat menolak untuk dibawa ke rumah sakit. Padahal, surat rujukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada.

“Bapak Lukas mengaku kepalanya sakit dan pusing, sejauh ini klien kami masih tetap mengkonsumsi obat yang diberikan oleh dokter,” terangnya.

Pertrus mengaku belum tahu pasti apakah pak Lukas sekedar kontrol kesehatan atau dirawat Inap.

Baca Juga :  Tim 61 Komitmen Kawal 9 Poin dari Presiden

“Kami belum tahu apakah sebatas kontrol atau harus istrahat di rumah sakit. Semuanya tergantung dari keterangan dokter nantinya,” ucapnya.

Sementara itu, sidang dengan agenda putusan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10) mendatang.

Dalam sidang putusan nanti, Petrus mengaku jika pihaknya sebatas mendengar apa yang akan diputuskan oleh hakim selama persidangan yang akan digelar pada Senin mendatang.

“Dari segi persidangan putusan, hakim akan membacakan apa yang menjadi pertimbangan dia untuk menyatakan bersalah atau tidak bersalah berasarkan bukti bukti selama persidangan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

Baca Juga :  Liga 1 Tak Kunjung Jelas, Jacksen Bisa Saja Tinggalkan Persipura

Berita Terbaru

Artikel Lainnya