Sunday, March 8, 2026
29.8 C
Jayapura

Pembangunan Jalan 135 Km di Muting, Disinyalir Menyalahi

Menurutnya, gugatan itu diajukan untuk meminta pengadilan membatalkan keputusan tersebut karena dinilai melegalkan pembangunan jalan yang sebelumnya dilakukan tanpa izin resmi. Ia menjelaskan proyek pembangunan jalan itu telah dimulai sejak September 2024, sementara izin kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025 merupakan suatu pelanggaran serius oleh kepala daerah terhadap masyarakatnya.

Masyarakat adat menilai, penerbitan dokumen kelayakan lingkungan hidup oleh Bupati Merauke pada September 2025, seolah-olah melegalkan pembangunan yang sebelumnya sudah berjalan tanpa dasar izin yang sah.

“Pembangunan jalan PSN ini dimulai pada September 2024, tetapi izinnya baru keluar pada September 2025. Artinya selama satu tahun pembangunan dilakukan tanpa izin resmi,” kata Tigor kepada wartawan di PTUN Jayapura, Waena distrik Heram.

Baca Juga :  Di Bovendigoel, Seorang Pilot dan Co Pilot Tewas Ditembak

Tigor mengatakan, ruas jalan yang menjadi objek gugatan dari masyarakat adat itu adalah Distrik Ilwayab, tepatnya di Kampung Wanam, hingga Distrik Muting di Kampung Selor dan Kampung Selauw. Panjang jalan tersebut sekitar 135 kilometer dan melintasi sejumlah wilayah adat yang didiami berbagai marga. Setidaknya terdapat beberapa marga yang terdampak langsung dari pembangunan tersebut, di antaranya marga Moiwend, Basik-Basik, Mahuze, dan Balagaise.

“Masyarakat dari Distrik Okaba menyatakan wilayah mereka berpotensi terdampak apabila proyek tersebut berlanjut, karena kawasan itu direncanakan menjadi salah satu lokasi pengembangan lumbung pangan,” ucapnya.

Selain itu, masih ada marga-marga lain yang terdampak, namun tidak semua berani bicara langsung dalam gugatan. Hal itu, karena proyek PSN melibatkan pemerintah pusat dan militer, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Baca Juga :  200-an Tenaga Medis RSUD Jayapura Disiagakan Selama Nataru

Sebelumnya Koordinator aksi, Natalis M Kuyaka, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim terdampak pembangunan tersebut. Ia menyebutkan bahwa masyarakat adat yang menjadi penggugat merupakan Orang Asli Merauke dari berbagai suku asli di wilayah tersebut. Warga merasa tanah adat miliknya diduga diambil tanpa persetujuan.

Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum untuk meminta pengadilan menilai keabsahan keputusan administrasi negara yang menjadi dasar pelaksanaan proyek. “Masyarakat adat yang terdampak pembangunan ini merasa hak atas tanah mereka tidak diakomodasi dengan baik. Karena itu mereka mengajukan gugatan di PTUN Jayapura agar proses ini dapat diuji secara hukum,” kata Natalis kepada wartawan.

Menurutnya, gugatan itu diajukan untuk meminta pengadilan membatalkan keputusan tersebut karena dinilai melegalkan pembangunan jalan yang sebelumnya dilakukan tanpa izin resmi. Ia menjelaskan proyek pembangunan jalan itu telah dimulai sejak September 2024, sementara izin kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025 merupakan suatu pelanggaran serius oleh kepala daerah terhadap masyarakatnya.

Masyarakat adat menilai, penerbitan dokumen kelayakan lingkungan hidup oleh Bupati Merauke pada September 2025, seolah-olah melegalkan pembangunan yang sebelumnya sudah berjalan tanpa dasar izin yang sah.

“Pembangunan jalan PSN ini dimulai pada September 2024, tetapi izinnya baru keluar pada September 2025. Artinya selama satu tahun pembangunan dilakukan tanpa izin resmi,” kata Tigor kepada wartawan di PTUN Jayapura, Waena distrik Heram.

Baca Juga :  Pantai Holtekamp Kembali Makan Korban

Tigor mengatakan, ruas jalan yang menjadi objek gugatan dari masyarakat adat itu adalah Distrik Ilwayab, tepatnya di Kampung Wanam, hingga Distrik Muting di Kampung Selor dan Kampung Selauw. Panjang jalan tersebut sekitar 135 kilometer dan melintasi sejumlah wilayah adat yang didiami berbagai marga. Setidaknya terdapat beberapa marga yang terdampak langsung dari pembangunan tersebut, di antaranya marga Moiwend, Basik-Basik, Mahuze, dan Balagaise.

“Masyarakat dari Distrik Okaba menyatakan wilayah mereka berpotensi terdampak apabila proyek tersebut berlanjut, karena kawasan itu direncanakan menjadi salah satu lokasi pengembangan lumbung pangan,” ucapnya.

Selain itu, masih ada marga-marga lain yang terdampak, namun tidak semua berani bicara langsung dalam gugatan. Hal itu, karena proyek PSN melibatkan pemerintah pusat dan militer, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Baca Juga :  Izin Kedukaan, Oknum TNI Diamankan Karena Bawa Munisi

Sebelumnya Koordinator aksi, Natalis M Kuyaka, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim terdampak pembangunan tersebut. Ia menyebutkan bahwa masyarakat adat yang menjadi penggugat merupakan Orang Asli Merauke dari berbagai suku asli di wilayah tersebut. Warga merasa tanah adat miliknya diduga diambil tanpa persetujuan.

Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum untuk meminta pengadilan menilai keabsahan keputusan administrasi negara yang menjadi dasar pelaksanaan proyek. “Masyarakat adat yang terdampak pembangunan ini merasa hak atas tanah mereka tidak diakomodasi dengan baik. Karena itu mereka mengajukan gugatan di PTUN Jayapura agar proses ini dapat diuji secara hukum,” kata Natalis kepada wartawan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya