JAYAPURA-DPR Kabupaten/Kota pada periode ke depan, tak hanya diisi para politisi dari partai politik yang terpilih dalam Pemilu legislati pekan depan. Namun, ada juga anggota dewan yang nantinya berasal dari pengangkatan dari perwakilan masyarakat adat atau orang asli Papua, layaknya kursi pengangkatan di DPR Papua.
Hanya saja, mekanisme seleksi atau perekrutan anggota DPR kabupaten/kota di Papua dari kusi pengangkatan Otsus ini masih menunggu dasar aturan teknisnya, yakni Peraturan Gubernur Papua.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dasar kursi pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Pergubnya masih berproses.
“Pergubnya masih berproses dan menunggu penetapan. Kalau sudah ditetapkan tentunya akan disampaikan,” kata Jeri, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (5/2) melalui telepon selulernya.
Lanjut Jeri, sementara berkaitan dengan syarat, tata cara dan mekanismenya untuk kursi pengangkatan anggota Dewan Pimpinan Rakyat Papua (DPRP) masih menunggu Peraturan Mendagri.
“Detailnya setelah Pergub terkait DPRK ditetapkan, nanti disampaikan demikian juga Permendagri untuk kursi DPRP,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Adapun PP itu mengatur pengisian anggota DPRP dan DPRK oleh OAP. (fia/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos