Monday, May 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Jalin Kerja Sama dengan Kejati Papua

MERAUKE– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan Dr.Ir.Apolo Safanpo, ST, MT bersama Kepala Kejati Papua Witono, SH, M.Hum disaksikan oleh Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan Serta Para Pejabat lingkup Kejaksaan Tinggi Papua, di salah satu hotel di Kota Jayapura, Selasa (3/10/2023).

Hadir pula menyaksikan Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH dan jajarannya. Terdapat beberapa poin yang tertuang dalam MoU tersebut, diantaranya, pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara secara ligitasi dan non ligitasi kepada Provinsi Papua Selatan. Pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion/legal assistance kepada Provinsi Papua Selatan,termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Temui Nakes, Bupati Romanus Terima Sejumlah Tuntutan dan Keluhan 

Penjabat Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dalam sambutannya mengatakan Provinsi Papua Selatan merupakan daerah otonomi baru, dimana aparatur  yang diberikan tugas dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan, selama persiapan sampai dengan pemerintahan definitif di tahun 2024 adalah pejabat yang baru, baik dari Kementrian dan lembaga ,institusi,dan pemerintah daerah.

Sehingga membutuhkan harmonisasi dan singkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing – masing jabatan. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan bimbingan dan pendampingan.

Salah satunya Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Merauke yang dapat membantu pihaknya dalam melaksanakan tugas – tugas pembangunan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Dengan penandatanganan MoU ini, selanjutnya kita akan mendapatkan pendampingan di semua sektor di masing-masing OPD terutama di dalam perancangan anggaran, pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa sehingga apa yang kami laksanakan dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “katanya

Baca Juga :  KKB Egianus Kogoye Klaim Tembak Pesawat

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono, SH, M.Hum  menyampaikan, setelah penandatanganan MoU itu, Pemprov Papua Selatan bisa lebih intens berkoordinasi dengan Kejati Papua. Karena tidak dapat dipungkiri dalam setiap kegiatan pekerjaan pasti akan ada persoalan-persoalan yang tidak dikehendaki yang membutuhkan pihak penegak hukum untuk menyelesaikannya.

“Intinya kita siap  membantu di empat daerah di Papua untuk memberikan pendampingan seperti yang diharapkan Penjabat Gubenur Papua Selatan, terutama di Biro Hukum, ” jelasnya.

“Penandatanganan MoU ini diharapkan bisa memberikan dampak positif pada kemajuan Provinsi Papua Selatan,” tambahnya. (ulo/wen)

MERAUKE– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan Dr.Ir.Apolo Safanpo, ST, MT bersama Kepala Kejati Papua Witono, SH, M.Hum disaksikan oleh Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan Serta Para Pejabat lingkup Kejaksaan Tinggi Papua, di salah satu hotel di Kota Jayapura, Selasa (3/10/2023).

Hadir pula menyaksikan Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH dan jajarannya. Terdapat beberapa poin yang tertuang dalam MoU tersebut, diantaranya, pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara secara ligitasi dan non ligitasi kepada Provinsi Papua Selatan. Pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion/legal assistance kepada Provinsi Papua Selatan,termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Merauke Ditetapkan Salah Satu Kawasan Food Estate di Indonesia

Penjabat Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dalam sambutannya mengatakan Provinsi Papua Selatan merupakan daerah otonomi baru, dimana aparatur  yang diberikan tugas dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan, selama persiapan sampai dengan pemerintahan definitif di tahun 2024 adalah pejabat yang baru, baik dari Kementrian dan lembaga ,institusi,dan pemerintah daerah.

Sehingga membutuhkan harmonisasi dan singkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing – masing jabatan. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan bimbingan dan pendampingan.

Salah satunya Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Merauke yang dapat membantu pihaknya dalam melaksanakan tugas – tugas pembangunan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Dengan penandatanganan MoU ini, selanjutnya kita akan mendapatkan pendampingan di semua sektor di masing-masing OPD terutama di dalam perancangan anggaran, pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa sehingga apa yang kami laksanakan dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “katanya

Baca Juga :  Siap Maju Gubernur Bila Ada Partai yang Siang Dukung 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono, SH, M.Hum  menyampaikan, setelah penandatanganan MoU itu, Pemprov Papua Selatan bisa lebih intens berkoordinasi dengan Kejati Papua. Karena tidak dapat dipungkiri dalam setiap kegiatan pekerjaan pasti akan ada persoalan-persoalan yang tidak dikehendaki yang membutuhkan pihak penegak hukum untuk menyelesaikannya.

“Intinya kita siap  membantu di empat daerah di Papua untuk memberikan pendampingan seperti yang diharapkan Penjabat Gubenur Papua Selatan, terutama di Biro Hukum, ” jelasnya.

“Penandatanganan MoU ini diharapkan bisa memberikan dampak positif pada kemajuan Provinsi Papua Selatan,” tambahnya. (ulo/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya