Site icon Cenderawasih Pos

Komnas HAM: Pemalangan Kampus Termasuk Pelanggaran HAM!

Frits Ramandey (foto:Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham) di dunia perkuliahan masih kerap terjadi di lingkungan kampus, padahal pada dasarnya mahasiswa sebagai salah satu agen off change dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Namun justru di dalam lingkungan kampus, masih sering terjadi aksi-aksi yang terindikasi pelanggaran HAM. Seperti Pemalangan kampus, fakultas dan lain sebagainya.

   Kegiatan yang menganggu   hak orang lain itu, biasanya  dilakukan oleh oknum-oknum mahasiswa karena dengan berbagai alasan diantaranya tidak puas dengan aturan atau regulasi yang telah dibuat kampus. Sehingga menimbulkan perbedaan pendapat hingga melakukan aksi demo hilangan pemalangan,  yang berakibat  aktivitas kampus tidak berjalan normal bahkan proses perkuliahan pun bisa lumpuh.

  Sebagai contoh Universitas Cenderawasih (Uncen), masih menjadi pertanyaan karena kerap terjadi Aksi demo yang dilakukan sejumlah mahasiswa. Dalam satu pekan terakhir ini, tercatat sudah tiga kali melakukan aksi demo, Pertama terjadi pada, Senin (29/7) di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), kemudian di FISIP berlangsung selama dua hari yakni Selasa (30/7) dan Rabu (31/7).

  Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Ramandey menyebut aksi yang dilakukan mahasiswa itu merupakan perbuatan yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

   “Sebagai orang Komnas HAM, (saya menilai) itu dia berpotensi melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas pendidikan,” ujar Frits Ramandey kepada Cenderawasih Pos, Jumat (2/8).

  “Ingat pendidikan itu HAM, kesehatan itu HAM,” tandasnya.

Jadi kalau mahasiswa memalang kampus dan mengakibatkan proses perkuliahan tidak berjalan dengan baik, Frits tegaskan, itu termasuk tindakan berpotensi melanggar hak atas pendidikan.

  Karena itu, lanjut dia, negara memiliki kewajiban untuk melakukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM warga negara. Namun di satu sisi, dalam negara demokrasi, Frits menyebutkan salah satu hak yang dimiliki oleh warga negara adalah hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.

  Karena itu kata Frits, silakan berekspresi tetapi tidak boleh memalang kampus. Kampus itu punya otonomi kampus, jadi silahkan melakukan tetapi jangan mengakibatkan dan mengancam mahasiswa lain untuk tidak masuk kampus.

  “Kampus itu punya otonomi kampus, jadi silahkan melakukan, tetapi jangan mengakibatkan mengancam mahasiswa lain. Jadi itu silahkan dilakukan, tetapi jangan mengakibatkan mengancam mahasiswa untuk memahasiswa yang lain,” jelas Frits  saat memberikan materi kepada sejumlah mahasiswa program studi Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih pada Jumat (2/8) lalu

  Menurutnya kebebasan berekspresi di kampus tidak ada yang melarang, karena itu hak mahasiswa, tetapi harus diingat haru tetap pada koridornya.(kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version