Jadi kalau mahasiswa memalang kampus dan mengakibatkan proses perkuliahan tidak berjalan dengan baik, Frits tegaskan, itu termasuk tindakan berpotensi melanggar hak atas pendidikan.
Karena itu, lanjut dia, negara memiliki kewajiban untuk melakukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM warga negara. Namun di satu sisi, dalam negara demokrasi, Frits menyebutkan salah satu hak yang dimiliki oleh warga negara adalah hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Karena itu kata Frits, silakan berekspresi tetapi tidak boleh memalang kampus. Kampus itu punya otonomi kampus, jadi silahkan melakukan tetapi jangan mengakibatkan dan mengancam mahasiswa lain untuk tidak masuk kampus.
“Kampus itu punya otonomi kampus, jadi silahkan melakukan, tetapi jangan mengakibatkan mengancam mahasiswa lain. Jadi itu silahkan dilakukan, tetapi jangan mengakibatkan mengancam mahasiswa untuk memahasiswa yang lain,” jelas Frits saat memberikan materi kepada sejumlah mahasiswa program studi Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih pada Jumat (2/8) lalu
Menurutnya kebebasan berekspresi di kampus tidak ada yang melarang, karena itu hak mahasiswa, tetapi harus diingat haru tetap pada koridornya.(kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos