Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Ketua KPU dan Bawaslu Yalimo Pilih Mundur

*Putusan MK Dinilai Sangat Rentan Terhadap Kondisi Keamanan

WAMENA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo merasa berat untuk melaksanakan tahapan PSU (Pemungutan Suara Ulang) Yalimo. Bahkan secara pribadi ketua KPU dan Bawaslu Yalimo menyatakan tak akan melakukan tahapan PSU dan lebih memilih untuk mengundurkan diri. 

Hal ini dilakukan karena mereka menilai keputusan MK sangat  rentan terhadap kondisi keamanan di daerah yang berpotensi konflik yang lebih besar.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen mengakui dalam putusan MK kemarin tidak dibahas masalah sengketa hasil pemilihan. Tetapi lebih dibahas kepada status dari calon bupati Yalimo Erdi Dabi. Dimana dalam regulasi KPU tidak diatur tentang itu kecuali ketika pendaftaran dilakukan, ada keputusan pidana yang memiliki kekuatan hukum maksimal 5 tahun atau lebih, baru KPU menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

“Dalam PKPU mengatur kalau seseorang kehilangan hak politiknya jika dihukum 5 tahun atau lebih namun kandidat Erdi Dabi hanya 4 bulan sehingga KPU menetapkannya menjadi pemenang berdasarkan regulasi PKPU,” jelasnya via telepon seluler kepada Cenderawasih Pos, Senin (5/7) kemarin.

Yehemia Walianggen menilai, keputusan MK tidak melihat kerja penyelenggara Pemilu yang telah dilaksanakan. Termasuk PSU yang dilakukan bulan Mei lalu, berdasarkan amar putusan MK nomor 97 yang diangka  5, yang  menyatakan KPU melakukan PSU dan hasil itu digabungkan dengan wilayah yang tidak PSU kemudian hasilnya tidak dilaporkan kepada MK.

“Berdasarkan amar putusan nomor 97 itu, KPU berpendapat semua kewenangan diberikan kepada KPU untuk melaksanakan proses ini sampai dengan penetapan calon yang yang sudah dilakukan. Semua tahapan dilakukan berdasarkan keputusan MK dalam PSU kemarin,” ujarnya.

Namun setelah itu, Walianggen mengatalan ada pihak yang melakukan gugatan 2 perkara yakni sengketa hasil di Distrik Welarek dan status hukum dari Paslon Erdi Dabi. “Ini sengketa proses yang sudah KPU lalui. Artinya saat diputuskan sebagai pemenang yang bersangkutan (Cabup Erdi dabi, red) belum ada putusan inkrah dan beliau punya hak untuk ikut proses itu,” bebernya.

“Keputusan itu (putusan MK) membuat kami penyelenggara Pemilu prihatin sudah maksimal bekerja sesuai keputusan MK namun hasilnya dibatalkan semuanya. Saya secara pribadi menyatakan tidak akan melaksanakan proses PSU di Yalimo lagi dan akan sampaikan kepada pimpinan saya di KPU Provinsi Papua dan KPU RI jika saya akan mundur dari jabatan ketua KPU Yalimo,” sambungnya.

Dirinya menyatakan sikap pribadinya untuk memilih mengundurkan diri, karena apa yang selama ini sudah dilakukan hanya sia-sia. Saat ini ia sedang menunggu pengunduran diri yang diajukan kepada KPU Provinsi Papua dan KPU RI. Sebab kalau PSU dipaksakan lagi di Yalimo, akan berbahaya termasuk keamanan di daerah.

“Kalau PSU dipaksakan akan sangat berbahaya. Sebab apa yang menjadi permasalahan akan bermuara kepada konflik horizontal antara masyarakat. Terutama juga penyelenggara KPU. Karena pasti akan diganggu dan proses ini tak akan berjalan maksimal,” pungkasnya. 

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Yalimo, Habakuk Mabel mengakui saat ini situasi belum aman. Tetapi kalau dipaksakan untuk PSU sangat sulit dilakukan. Oleh karena itu pihaknya secara pribadi juga menyatakan tak akan melakukan PSU dan memilih mengundurkan diri sebagai ketua bawaslu, meskipun pimpinan memaksakan itu karena mempertimbangkan keamanan di daerah.

Baca Juga :  Papua Street Carnival Bakal Jadi Even Tahunan

“Meskipun putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tetapi kami pada persiapannya tidak bisa memaksakan. Karena kondisi yang dialami di daerah itu sangat sulit. Kita penyelenggara ini diancam habis-habisan. Kami merasa kemarin itu sudah sukses tetapi semua dibatalkan,” sesalnya. 

Habakuk menyatakan sebelum mengambil keputusan,  seharusnya MK berkoordinasi dulu dengan badan intelejen  tentang situasi dan kondisi Kabupaten Yalimo. Sehingga bisa menjadi pertimbangan MK memutuskan perkara ini, dan sebagai penyelenggara memang berat dan sudah keluar dari tantangan itu.

“Pada prinsipnya Ketua KPU dan Bawaslu Yalimo tak akan melakukan putusan MK untuk PSU lagi dan memilih mengundurkan diri. Karena kami sudah melakukan Pilkada Desember 2020  dan PSU Mei 2021 itu dengan baik. Namun karena putusan MK yang tidak jelas ini membuat kami tak bisa paksakan tahapan ini,”bebernya.

Habakuk Mabel meyakini Yalimo adalah kota damai dan kota Injil. Namun karena keputusan MK RI memerintahkan penyelenggara laksanakan PSU di Yalimo lagi,  akan menciptakan konflik horizontal.

“Pilkada serentak  9 Desember dan PSU 5 Mei sudah laksanakan dengan sukses dan lancar. Selisih suara yang diraih pasangan Erdi Dabi dan Jhon W. Wilil serta  Lakius Peyon dan Nahum Mabel juga tetap sama,” ungkapnya.

“Jadi putusan MK RI yg kedua ini juga mau laksanakan tetap sama saja. Karena masyarakat Yali sudah yakin orang yang mereka andalkan tidak akan berubah pikiran. Saya tidak mau mengawasi tahapan ini atas putusan MK RI. Masyarakat sudah mengikuti dan secara spontan melakukan pengrusakan dan pembakaran seluruh fasilitas pemerintah daerah. Jangan lagi berimbas pada kekerasan fisik pada masyarakat lain,”tutupnya. 

Sementara itu, seribuan massa dari pasangan nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon W. Wilil menduduki jalan Trans Jayapura Elelim, Kabupaten Yalimo, Senin (5/7). 

Massa duduk untuk mendengarkan arahan dari Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri pasca bentrok akibat putusan MK pada 29 Juni lalu.

Selain mendengarkan arahan dari Kapolda, Natan Mabel selaku koordinator kegiatan saat itu membacakan pernyataan sikap mewakili masyarakat pendukung Erjon. 

Masyarakat yang datang saat itu berasal dari lima distrik yakni, Distrik Apalapsili, Benawa, Elelim, Abenaho dan Welarek.

Pernyataan sikap yang disampaikan yaitu seluruh masyarakat Kabupaten Yalimo yang terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan intelektual, tokoh perempuan menolak dengan tegas hasil keputusan MK nomor 145 tertanggal 29 Juni tahun 2021 tentang putusan perkara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo.  “MK tidak mentaati keputusannya sendiri atau cacat hukum,” tegas  Natan Mabel.

Selain itu, menolak diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 01 Erdi Dabi dan John Wilil dan pemilihan ulang Kabupaten Yalimo. Menuntut pemerintah untuk mengakui hasil  Pilkada dan PSU di Kabupaten Yalimo  yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 01 dengan perolehan suara 47.781.000 suara. Sehingga pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menjadwalkan pelantikan.

“Bila tidak mengindahkan putusan kami, maka 120 hari adalah rumah kami di sini (Jalan Trans Jayapura Elelim- red). Kami masyarakat Yalimo menunggu SK pelantikan,” tegasnya.

Dikatakan, 29 Juni telah terjadi situasi Kamtibmas yang tidak kondusif di Yalimo. Untuk itu seluruh elemen  masyarakat Yalimo menuntut MK mempertanggungjawabkan putusannya terhadap situasi Kabupaten Yalimo.

Baca Juga :  Kader Partai Demikrat Diminta Kerja Keras

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat Yalimo yang telah dibaca dan ditandatangani perwakilan masing-masing distrik diambil dan akan diteruskan kepada menteri terkait.

“Sebelumnya saya sudah menemui Erdi Dabi dan ia menyampaikan tuntutan. Terkait tuntutan dari Erdi Dabi sudah saya sampaikan kepada Mendagri dan Menkopolhukam,” jelas Kapolda Mathius Fakhiri.

Kapolda meminta masyarakat Yalimo untuk menjaga dan memelihara terus keamanan yang ada di Yalimo. Proses yang sudah diserahkan kepada dirinya, ia minta waktu untuk diteruskan kepada para pejabat. Namun yang pasti Kapolda mengingatkan, untuk tidak boleh terjadi hal seperti ini.

“Saya tidak mau terjadi perang suku antar keluarga. Jaga kebersamaan!  Politik jangan sampai merusak kekeluargaan antara anak dengan om, bapak dengan om, adik dengan kakak. Karena ini bukan orang lain namun keluarga,” ucap Kapolda.

Kapolda juga meminta masyarakat untuk menjaga anggota TNI-Polri yang bertugas di Yalimo. Termasuk saudaranya  yang mencari nafkah di Yalimo. “Saya minta dijaga dan kalau mereka mau kembali  izinkan mereka untuk turun ke Wamena,” pintanya.

“Kehadiran saya di Yalimo agar situasi di Yalimo secara keseluruhan  tidak boleh lagi ada kejadian yang menjurus pada rusuh massa. Bahkan kejadian anarkis yang mengakibatkan korban jiwa,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya mulai menyiapkan bagaimana persiapan untuk melaksanakan putusan MK, 120 hari mendatang. Dengan kehadiranya di Yalimo, Kapolda berharap bisa terjadi pendekatan lain khususnya kepada pasangan nomor urut 01. Apa yang didapat langsung di lapangan nantinya akan disampaikan kepada pimpinan Polri.”Selaku Kapolda dan Panglima akan menyiapkan perkuatan ekstra apabila kita akan melaksanakan PSU,” ucapnya.

Terkait warga yang kehilangan tempat tinggal akan dilaporkan ke gubernur untuk menyikapi hal ini. Sebagaimana data pengungsi sebanyak 1.302 orang yang saat ini sedang mengamankan diri di Pos Koramil,  Kodim dan Polres Yalimo.  Adapun personel yang disiagakan di Yalimo saat ini dengan jumlah 328 personel TNI-Polri.

“Dengan perkuatan ini, kita bisa mengelola situasi di Yalimo. Kami sudah mempersiapkan pasukan cadangan untuk mem-BKO Yalimo termasuk nanti apabila dilaksanakan PSU, kita akan menambah perkuatan pengamanan yang ekstra dari jumlah sebelumnya,” papar Kapolda.

Dalam kunjungannya ke Yalimo, Kapolda Mathius Fakhiri juga menyerahkan bantuan kepada masyarakat Yalimo berupa 20 ton beras dan 500 karton mie instan. Kapolda juga meninjau lokasi kebakaran di beberapa titik di Elelim. 

Adapun kerusakan material yaitu 126 unit ruko, 34 kantor pemerintahan, 4 unit kendaraan roda empat, 115 unit kendaraan dengan total kerugian ditaksir Rp 324 miliar.

Persoalan ini merupakan buntut Pilkada Yalimo  2020. Pilkada tersebut diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 02 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Pasca putusan MK yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6). 

Sejumlah gedung pemerintah terbakar di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu dan Bank Papua. (jo/fia/nat)

*Putusan MK Dinilai Sangat Rentan Terhadap Kondisi Keamanan

WAMENA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo merasa berat untuk melaksanakan tahapan PSU (Pemungutan Suara Ulang) Yalimo. Bahkan secara pribadi ketua KPU dan Bawaslu Yalimo menyatakan tak akan melakukan tahapan PSU dan lebih memilih untuk mengundurkan diri. 

Hal ini dilakukan karena mereka menilai keputusan MK sangat  rentan terhadap kondisi keamanan di daerah yang berpotensi konflik yang lebih besar.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen mengakui dalam putusan MK kemarin tidak dibahas masalah sengketa hasil pemilihan. Tetapi lebih dibahas kepada status dari calon bupati Yalimo Erdi Dabi. Dimana dalam regulasi KPU tidak diatur tentang itu kecuali ketika pendaftaran dilakukan, ada keputusan pidana yang memiliki kekuatan hukum maksimal 5 tahun atau lebih, baru KPU menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

“Dalam PKPU mengatur kalau seseorang kehilangan hak politiknya jika dihukum 5 tahun atau lebih namun kandidat Erdi Dabi hanya 4 bulan sehingga KPU menetapkannya menjadi pemenang berdasarkan regulasi PKPU,” jelasnya via telepon seluler kepada Cenderawasih Pos, Senin (5/7) kemarin.

Yehemia Walianggen menilai, keputusan MK tidak melihat kerja penyelenggara Pemilu yang telah dilaksanakan. Termasuk PSU yang dilakukan bulan Mei lalu, berdasarkan amar putusan MK nomor 97 yang diangka  5, yang  menyatakan KPU melakukan PSU dan hasil itu digabungkan dengan wilayah yang tidak PSU kemudian hasilnya tidak dilaporkan kepada MK.

“Berdasarkan amar putusan nomor 97 itu, KPU berpendapat semua kewenangan diberikan kepada KPU untuk melaksanakan proses ini sampai dengan penetapan calon yang yang sudah dilakukan. Semua tahapan dilakukan berdasarkan keputusan MK dalam PSU kemarin,” ujarnya.

Namun setelah itu, Walianggen mengatalan ada pihak yang melakukan gugatan 2 perkara yakni sengketa hasil di Distrik Welarek dan status hukum dari Paslon Erdi Dabi. “Ini sengketa proses yang sudah KPU lalui. Artinya saat diputuskan sebagai pemenang yang bersangkutan (Cabup Erdi dabi, red) belum ada putusan inkrah dan beliau punya hak untuk ikut proses itu,” bebernya.

“Keputusan itu (putusan MK) membuat kami penyelenggara Pemilu prihatin sudah maksimal bekerja sesuai keputusan MK namun hasilnya dibatalkan semuanya. Saya secara pribadi menyatakan tidak akan melaksanakan proses PSU di Yalimo lagi dan akan sampaikan kepada pimpinan saya di KPU Provinsi Papua dan KPU RI jika saya akan mundur dari jabatan ketua KPU Yalimo,” sambungnya.

Dirinya menyatakan sikap pribadinya untuk memilih mengundurkan diri, karena apa yang selama ini sudah dilakukan hanya sia-sia. Saat ini ia sedang menunggu pengunduran diri yang diajukan kepada KPU Provinsi Papua dan KPU RI. Sebab kalau PSU dipaksakan lagi di Yalimo, akan berbahaya termasuk keamanan di daerah.

“Kalau PSU dipaksakan akan sangat berbahaya. Sebab apa yang menjadi permasalahan akan bermuara kepada konflik horizontal antara masyarakat. Terutama juga penyelenggara KPU. Karena pasti akan diganggu dan proses ini tak akan berjalan maksimal,” pungkasnya. 

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Yalimo, Habakuk Mabel mengakui saat ini situasi belum aman. Tetapi kalau dipaksakan untuk PSU sangat sulit dilakukan. Oleh karena itu pihaknya secara pribadi juga menyatakan tak akan melakukan PSU dan memilih mengundurkan diri sebagai ketua bawaslu, meskipun pimpinan memaksakan itu karena mempertimbangkan keamanan di daerah.

Baca Juga :  Disebut Bertahan, Ramai Justru Mengaku Belum Bertemu Manajer Persipura

“Meskipun putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tetapi kami pada persiapannya tidak bisa memaksakan. Karena kondisi yang dialami di daerah itu sangat sulit. Kita penyelenggara ini diancam habis-habisan. Kami merasa kemarin itu sudah sukses tetapi semua dibatalkan,” sesalnya. 

Habakuk menyatakan sebelum mengambil keputusan,  seharusnya MK berkoordinasi dulu dengan badan intelejen  tentang situasi dan kondisi Kabupaten Yalimo. Sehingga bisa menjadi pertimbangan MK memutuskan perkara ini, dan sebagai penyelenggara memang berat dan sudah keluar dari tantangan itu.

“Pada prinsipnya Ketua KPU dan Bawaslu Yalimo tak akan melakukan putusan MK untuk PSU lagi dan memilih mengundurkan diri. Karena kami sudah melakukan Pilkada Desember 2020  dan PSU Mei 2021 itu dengan baik. Namun karena putusan MK yang tidak jelas ini membuat kami tak bisa paksakan tahapan ini,”bebernya.

Habakuk Mabel meyakini Yalimo adalah kota damai dan kota Injil. Namun karena keputusan MK RI memerintahkan penyelenggara laksanakan PSU di Yalimo lagi,  akan menciptakan konflik horizontal.

“Pilkada serentak  9 Desember dan PSU 5 Mei sudah laksanakan dengan sukses dan lancar. Selisih suara yang diraih pasangan Erdi Dabi dan Jhon W. Wilil serta  Lakius Peyon dan Nahum Mabel juga tetap sama,” ungkapnya.

“Jadi putusan MK RI yg kedua ini juga mau laksanakan tetap sama saja. Karena masyarakat Yali sudah yakin orang yang mereka andalkan tidak akan berubah pikiran. Saya tidak mau mengawasi tahapan ini atas putusan MK RI. Masyarakat sudah mengikuti dan secara spontan melakukan pengrusakan dan pembakaran seluruh fasilitas pemerintah daerah. Jangan lagi berimbas pada kekerasan fisik pada masyarakat lain,”tutupnya. 

Sementara itu, seribuan massa dari pasangan nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon W. Wilil menduduki jalan Trans Jayapura Elelim, Kabupaten Yalimo, Senin (5/7). 

Massa duduk untuk mendengarkan arahan dari Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri pasca bentrok akibat putusan MK pada 29 Juni lalu.

Selain mendengarkan arahan dari Kapolda, Natan Mabel selaku koordinator kegiatan saat itu membacakan pernyataan sikap mewakili masyarakat pendukung Erjon. 

Masyarakat yang datang saat itu berasal dari lima distrik yakni, Distrik Apalapsili, Benawa, Elelim, Abenaho dan Welarek.

Pernyataan sikap yang disampaikan yaitu seluruh masyarakat Kabupaten Yalimo yang terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan intelektual, tokoh perempuan menolak dengan tegas hasil keputusan MK nomor 145 tertanggal 29 Juni tahun 2021 tentang putusan perkara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo.  “MK tidak mentaati keputusannya sendiri atau cacat hukum,” tegas  Natan Mabel.

Selain itu, menolak diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 01 Erdi Dabi dan John Wilil dan pemilihan ulang Kabupaten Yalimo. Menuntut pemerintah untuk mengakui hasil  Pilkada dan PSU di Kabupaten Yalimo  yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 01 dengan perolehan suara 47.781.000 suara. Sehingga pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menjadwalkan pelantikan.

“Bila tidak mengindahkan putusan kami, maka 120 hari adalah rumah kami di sini (Jalan Trans Jayapura Elelim- red). Kami masyarakat Yalimo menunggu SK pelantikan,” tegasnya.

Dikatakan, 29 Juni telah terjadi situasi Kamtibmas yang tidak kondusif di Yalimo. Untuk itu seluruh elemen  masyarakat Yalimo menuntut MK mempertanggungjawabkan putusannya terhadap situasi Kabupaten Yalimo.

Baca Juga :  Papua Street Carnival Bakal Jadi Even Tahunan

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat Yalimo yang telah dibaca dan ditandatangani perwakilan masing-masing distrik diambil dan akan diteruskan kepada menteri terkait.

“Sebelumnya saya sudah menemui Erdi Dabi dan ia menyampaikan tuntutan. Terkait tuntutan dari Erdi Dabi sudah saya sampaikan kepada Mendagri dan Menkopolhukam,” jelas Kapolda Mathius Fakhiri.

Kapolda meminta masyarakat Yalimo untuk menjaga dan memelihara terus keamanan yang ada di Yalimo. Proses yang sudah diserahkan kepada dirinya, ia minta waktu untuk diteruskan kepada para pejabat. Namun yang pasti Kapolda mengingatkan, untuk tidak boleh terjadi hal seperti ini.

“Saya tidak mau terjadi perang suku antar keluarga. Jaga kebersamaan!  Politik jangan sampai merusak kekeluargaan antara anak dengan om, bapak dengan om, adik dengan kakak. Karena ini bukan orang lain namun keluarga,” ucap Kapolda.

Kapolda juga meminta masyarakat untuk menjaga anggota TNI-Polri yang bertugas di Yalimo. Termasuk saudaranya  yang mencari nafkah di Yalimo. “Saya minta dijaga dan kalau mereka mau kembali  izinkan mereka untuk turun ke Wamena,” pintanya.

“Kehadiran saya di Yalimo agar situasi di Yalimo secara keseluruhan  tidak boleh lagi ada kejadian yang menjurus pada rusuh massa. Bahkan kejadian anarkis yang mengakibatkan korban jiwa,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya mulai menyiapkan bagaimana persiapan untuk melaksanakan putusan MK, 120 hari mendatang. Dengan kehadiranya di Yalimo, Kapolda berharap bisa terjadi pendekatan lain khususnya kepada pasangan nomor urut 01. Apa yang didapat langsung di lapangan nantinya akan disampaikan kepada pimpinan Polri.”Selaku Kapolda dan Panglima akan menyiapkan perkuatan ekstra apabila kita akan melaksanakan PSU,” ucapnya.

Terkait warga yang kehilangan tempat tinggal akan dilaporkan ke gubernur untuk menyikapi hal ini. Sebagaimana data pengungsi sebanyak 1.302 orang yang saat ini sedang mengamankan diri di Pos Koramil,  Kodim dan Polres Yalimo.  Adapun personel yang disiagakan di Yalimo saat ini dengan jumlah 328 personel TNI-Polri.

“Dengan perkuatan ini, kita bisa mengelola situasi di Yalimo. Kami sudah mempersiapkan pasukan cadangan untuk mem-BKO Yalimo termasuk nanti apabila dilaksanakan PSU, kita akan menambah perkuatan pengamanan yang ekstra dari jumlah sebelumnya,” papar Kapolda.

Dalam kunjungannya ke Yalimo, Kapolda Mathius Fakhiri juga menyerahkan bantuan kepada masyarakat Yalimo berupa 20 ton beras dan 500 karton mie instan. Kapolda juga meninjau lokasi kebakaran di beberapa titik di Elelim. 

Adapun kerusakan material yaitu 126 unit ruko, 34 kantor pemerintahan, 4 unit kendaraan roda empat, 115 unit kendaraan dengan total kerugian ditaksir Rp 324 miliar.

Persoalan ini merupakan buntut Pilkada Yalimo  2020. Pilkada tersebut diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 02 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Pasca putusan MK yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6). 

Sejumlah gedung pemerintah terbakar di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu dan Bank Papua. (jo/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya