MERAUKE-Kasus Covid-19 yang meningkat cukup signifikan dalam beberapa minggu belakangan membuat Pemerintah Kabupaten Merauke mengambil sejumlah langkah konkret untuk menurunkan kasus Covid tersebut.
Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, yang juga selaku Ketua Satgas Covid Kabupaten Merauke seusai rapat dengan Forkopimda dan pimpinan SKPD lingkup Pemkab Merauke mengungkapkan bahwa dengan meningkatnya kasus Covid di Merauke, maka akan dilakukan pembatasan penerbangan penumpang dari dan ke Merauke.
“Kalau selama ini hampir setiap hari masuk Merauke, maka mungkin kita batasi 2-3 kali dalam seminggu. Kita juga lakukan pembatasan penumpang di atas pesawat. Kalau selama ini full, maka hanya boleh mengisi setengah dari kursi yang ada,’’ jelasnya.
Namun untuk cargo, jelas bupati, tidak ada pembatasan. Bupati Romanus Mbaraka juga meminta seluruh masyarakat Merauke untuk care terhadap imbauan-imbauan yang disampaikan oleh pemerintah terkait dengan prokes. “Masyarakat harus sadar bahwa Covid ini membahayakan dan membawa maut. Covid ini jangan dipandang enteng. Kita jangan seperti di India,” tandasnya.
Masyarakat lanjut bupati, tidak boleh ada pemikiran sedikit pun bahwa Covid ini hanyalah akal-akalan. Apalagi untuk orang asli Papua, jelas Bupati Romanus, tidak boleh berpikiran bahwa orang Papua kebal terhadap Covid apalagi soal vaksin bahwa orang Papua akan disuntik mati.
“Pikiran-pikiran itu harus dibuang jauh. Harus sadar betul bahwa Covid ini membawa kematian,” jelasnya.
Karena itu, sambung bupati, melalui Tim Satgas Covid Kabupaten Merauke akan turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait prokes. Untuk sosialisasi sekaligus penengakan Prokes Covid-19 ini, Satgas Tim Covid melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.
“Malam ini kita akan mulai melakukan sosialisasi sekaligus penengakan prokes,” kata Kasatpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM.
Menurut Elias Refra, bagi para pelanggar prokes tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, fisik sampai denda. ‘’Untuk warga yang kedapatan tidak menggunakan masker bisa dikenakan sanksi denda,’’ jelasnya. (ulo/tri)