Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Tolak Vaksinasi, ASN Biak Numfor Bakal Disanksi Tegas

Dicopot dari Jabatan Sampai Dimutasi

BIAK-Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor diwajibkan mengikuti vaksinasi Covid-19. Bahkan bagi ASN yang menolak vaksinasi Covid-19 akan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan.

  Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Markus O. Masnembra, SH.,MM dengan tegas mengatakan, bahwa setiap ASN wajib mengikuti vaksin Covid-19. Bahkan, khusus untuk pejabat eselon dalam pekan ini diwajibkan harus tuntas mengikuti vaksin. Sementara untuk semua ASN termasuk yang tugas di kepulauan atau di luar kota diberi toleransi sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang. 

   Jika tidak divaksin, dalam melakukan berbagai urusan kepegawaian dan sejumlah lainnya bakal tidak dilayani. Pasalnya, akan diwajibkan bagi setiap ASN ketika melakukan pengurusan kepegawaian wajib memperlihatkan bukti telah divaksin. 

Baca Juga :  Memasuki Hari Ke-54 Masa Kampanye Banyak Parpol Absen Kampanye

  Tak hanya itu, bagi ASN yang tidak divaksin juga akan diberikan saksi tegas dengan dimutasi dari tempat tugasnya. Sedangkan bagi ASN yang menduduki jabatan lalu tidak divaksin juga akan diminta supaya mundur dari jabatannya.

  “Jenis sanksinya, mulai dari teguran hingga meminta bagi yang bersangkutan supaya mundur dari jabatannya bagi pejabat, dan akan dilakukan mutasi tempat, serta bentuk sanksi lainnya. Sanksi ini juga telah disetujui oleh Pak Bupati,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (5/7) kemarin. 

  “Kenapa ASN diberikan saksi, ya mereka harus menjadi contoh bagi yang lain. Vaksin ini dilakukan sebagai salah satu bagian dari upaya memutus mata rantai penularan Covid-19, apalagi di Kabupaten Biak Numfor kasusnya akhir-akhir ini terus mengalami peningkatan,” lanjut Sekda. (itb/tri)

Baca Juga :  Bupati Herry Geram, Temukan Banyak Orang Mabuk

Dicopot dari Jabatan Sampai Dimutasi

BIAK-Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor diwajibkan mengikuti vaksinasi Covid-19. Bahkan bagi ASN yang menolak vaksinasi Covid-19 akan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan.

  Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Markus O. Masnembra, SH.,MM dengan tegas mengatakan, bahwa setiap ASN wajib mengikuti vaksin Covid-19. Bahkan, khusus untuk pejabat eselon dalam pekan ini diwajibkan harus tuntas mengikuti vaksin. Sementara untuk semua ASN termasuk yang tugas di kepulauan atau di luar kota diberi toleransi sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang. 

   Jika tidak divaksin, dalam melakukan berbagai urusan kepegawaian dan sejumlah lainnya bakal tidak dilayani. Pasalnya, akan diwajibkan bagi setiap ASN ketika melakukan pengurusan kepegawaian wajib memperlihatkan bukti telah divaksin. 

Baca Juga :  KM. Sinabung Bakal Jadi Hotel Terapung Selama Iven STC 2023 Berlangsung

  Tak hanya itu, bagi ASN yang tidak divaksin juga akan diberikan saksi tegas dengan dimutasi dari tempat tugasnya. Sedangkan bagi ASN yang menduduki jabatan lalu tidak divaksin juga akan diminta supaya mundur dari jabatannya.

  “Jenis sanksinya, mulai dari teguran hingga meminta bagi yang bersangkutan supaya mundur dari jabatannya bagi pejabat, dan akan dilakukan mutasi tempat, serta bentuk sanksi lainnya. Sanksi ini juga telah disetujui oleh Pak Bupati,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (5/7) kemarin. 

  “Kenapa ASN diberikan saksi, ya mereka harus menjadi contoh bagi yang lain. Vaksin ini dilakukan sebagai salah satu bagian dari upaya memutus mata rantai penularan Covid-19, apalagi di Kabupaten Biak Numfor kasusnya akhir-akhir ini terus mengalami peningkatan,” lanjut Sekda. (itb/tri)

Baca Juga :  Jepang dan China Nyatakan Siap Terima Ikan dari Biak

Berita Terbaru

Artikel Lainnya