Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Pemda Biak Numfor Terapkan PPKMBM

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKMBM) menyikapi terjadinya lonjakan angka Covid-19, PPKMBM ini akan berlangsung  hingga 21 Juli 2021 mendatang. Pemberlakuan PPKMBM itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati No :  443.1/511 tentang PPKMBM di dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor. 

   Dengan dimulainya pemberlakukan PPKMBM itu, maka dilakukan berbagai pembatasan di sejumlah kegiatan masyarakat, termasuk aktivitas perkantoran baik swasta maupun instansi pemerintah. Selain itu, juga terjadi pengawasan ketat dan pemberlakuan syarat terhadap keluar masuknya masyarakat di Kabupaten Biak Numfor baik melalui laut maupun udara.

   Selain itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK atau sederajat dan perguruan tinggi dilakukan secara Daring (dalam jaringan) yang diatur secara teknis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor. 

   Tak hanya itu selama masa PPKMBM kegiatan perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dilakukan secara Work Form Office (WFO) oleh Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV, dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, dan ASN lainnya Work From Home (WFH). 

  Kecuali untuk OPD dan staf yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dapat bekerja WFO yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas PM dan PTSP, Bapenda, BKPSDM, BPKAD, Bappeda,  RSUD, Puskesmas dan Pustu, dengan penerapan protokol Kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Dilaunching, KMP Mambramo Foja Resmi Layani Rute Biak – Mbromsi

   Sementara, selama masa PPKMBM kegiatan perkantoran pada Instansi Vertikal, BUMN, TNI dan Polri  diatur sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi tersebut.  Hal yang lain, bahwa dalam rangka mensukseskan serbuan vaksinasi maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). 

   Anggota TNI, POLRI, Pegawai Instansi Vertikal, Pegawai BUMN, BUMD, Pegawai PT, CV dan pelaku usaha lainnya dan seluruh masyarakat Biak Numfor dan keluarga wajib mengikuti vaksinasi mulai usia 12 tahun ke atas pada tempat fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor seperti Puskesmas dan RSUD atau fasilitas kesehatan, Poliklinik Polres, Denkesyah, RSAU  dan RSAL. Dikecualikan dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dari dokter.

    Tak hanya itu, untuk aktifitas ekonomi di pusat-pusat perbelanjaan seperti Toko, Kios, Toko Swalayan, Supermarket, Pasar Tradisional, Pasar Ikan termasuk Warung Kopi, Rumah Makan, Warung Makan, Pedagang Kaki Lima, Barbershop, Salon pembatasan operasional mulai jam 06.00 WIT sampai dengan Jam 21.00 WIT.

   Kemudian layanan pesan-antar dibawa pulang atau take-away dilakukan sesuai jam operasional, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Dan Jam 22.00 WIT akan dilakukan Operasi Terpadu dari unsur TNI-POLRI dan SATPOL PP.

Baca Juga :  211 Warga Biak dari Manokwari dan Numfor Tiba di Pelabuhan Mokmer

   Lalu untuk aktifitas ekonomi seperti Bar/Diskotfk/Karaoke/Panti Pijat dan sejenisnya ditutup di masa PPKMBM , apabila tidak melaksanakan surat edaran Bupati maka akan diambil tindakan pencabutan izin usaha. Sementara distributor dan Tempat penjualan minuman keras (Miras) baik Supermarket, Toko, Kios atau tempat penjualan lainnya tidak dijinkan untuk melakukan peredaran dan penjualan keras (miras) selama masa PPKMBM apabila tidalt melaksanakan surat edaran Bupati maka akan diambil tindakan pencabutan izin usaha.

   Sedangkan untuk pelaku perjalanan tetap diperketat dengan memperhatikan sejumlah syarat, seperti wajib menggunakan antigen, membawa surat sudah divaksin Covid-19, membawa surat PCR dan sejumlah kegiatan lainnya. 

   “PPKMBM ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang kasusnya terus mengalami peningkatan di Kabupaten Biak Numfpr. Kami berharap semua pihak dan masyarakat ikut mendukung kebijakan ini, mari kita jaga diri dan tetap memperhatikan protocol kesehatan agar terhindari dari Covid-19,” ujar Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd kepada Cenderawasih Pos, Selasa (6/7) kemarin.(itb/tri)

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKMBM) menyikapi terjadinya lonjakan angka Covid-19, PPKMBM ini akan berlangsung  hingga 21 Juli 2021 mendatang. Pemberlakuan PPKMBM itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati No :  443.1/511 tentang PPKMBM di dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor. 

   Dengan dimulainya pemberlakukan PPKMBM itu, maka dilakukan berbagai pembatasan di sejumlah kegiatan masyarakat, termasuk aktivitas perkantoran baik swasta maupun instansi pemerintah. Selain itu, juga terjadi pengawasan ketat dan pemberlakuan syarat terhadap keluar masuknya masyarakat di Kabupaten Biak Numfor baik melalui laut maupun udara.

   Selain itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK atau sederajat dan perguruan tinggi dilakukan secara Daring (dalam jaringan) yang diatur secara teknis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor. 

   Tak hanya itu selama masa PPKMBM kegiatan perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dilakukan secara Work Form Office (WFO) oleh Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV, dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, dan ASN lainnya Work From Home (WFH). 

  Kecuali untuk OPD dan staf yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dapat bekerja WFO yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas PM dan PTSP, Bapenda, BKPSDM, BPKAD, Bappeda,  RSUD, Puskesmas dan Pustu, dengan penerapan protokol Kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  211 Warga Biak dari Manokwari dan Numfor Tiba di Pelabuhan Mokmer

   Sementara, selama masa PPKMBM kegiatan perkantoran pada Instansi Vertikal, BUMN, TNI dan Polri  diatur sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi tersebut.  Hal yang lain, bahwa dalam rangka mensukseskan serbuan vaksinasi maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). 

   Anggota TNI, POLRI, Pegawai Instansi Vertikal, Pegawai BUMN, BUMD, Pegawai PT, CV dan pelaku usaha lainnya dan seluruh masyarakat Biak Numfor dan keluarga wajib mengikuti vaksinasi mulai usia 12 tahun ke atas pada tempat fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor seperti Puskesmas dan RSUD atau fasilitas kesehatan, Poliklinik Polres, Denkesyah, RSAU  dan RSAL. Dikecualikan dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dari dokter.

    Tak hanya itu, untuk aktifitas ekonomi di pusat-pusat perbelanjaan seperti Toko, Kios, Toko Swalayan, Supermarket, Pasar Tradisional, Pasar Ikan termasuk Warung Kopi, Rumah Makan, Warung Makan, Pedagang Kaki Lima, Barbershop, Salon pembatasan operasional mulai jam 06.00 WIT sampai dengan Jam 21.00 WIT.

   Kemudian layanan pesan-antar dibawa pulang atau take-away dilakukan sesuai jam operasional, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Dan Jam 22.00 WIT akan dilakukan Operasi Terpadu dari unsur TNI-POLRI dan SATPOL PP.

Baca Juga :  Jumlah Positif Corona di Biak Jadi 53 Orang

   Lalu untuk aktifitas ekonomi seperti Bar/Diskotfk/Karaoke/Panti Pijat dan sejenisnya ditutup di masa PPKMBM , apabila tidak melaksanakan surat edaran Bupati maka akan diambil tindakan pencabutan izin usaha. Sementara distributor dan Tempat penjualan minuman keras (Miras) baik Supermarket, Toko, Kios atau tempat penjualan lainnya tidak dijinkan untuk melakukan peredaran dan penjualan keras (miras) selama masa PPKMBM apabila tidalt melaksanakan surat edaran Bupati maka akan diambil tindakan pencabutan izin usaha.

   Sedangkan untuk pelaku perjalanan tetap diperketat dengan memperhatikan sejumlah syarat, seperti wajib menggunakan antigen, membawa surat sudah divaksin Covid-19, membawa surat PCR dan sejumlah kegiatan lainnya. 

   “PPKMBM ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang kasusnya terus mengalami peningkatan di Kabupaten Biak Numfpr. Kami berharap semua pihak dan masyarakat ikut mendukung kebijakan ini, mari kita jaga diri dan tetap memperhatikan protocol kesehatan agar terhindari dari Covid-19,” ujar Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd kepada Cenderawasih Pos, Selasa (6/7) kemarin.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya