MIMIKA– Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan tidak ada roling ataupun mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika, setelah dirinya ditunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Plt. Bupati Mimika untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah.
Hal ini dikemukakan Johannes lantaran beredar informasi di tengah-tengah jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Mimika bahwa dirinya akan melakukan mutasi jabatan.
Kata Johannes, mengacu pada aturan, maka enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir dilarang untuk melakukan mutasi jabatan.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan enam bulan sebelum jabatan Bupati-Wakil Bupati berakhir kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan rolling jabatan,” kata Johannes, saat ditemui, Selasa (4/5/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri, Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Dengan begitu, enam bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung dimulai pada 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.
“Roling bisa dilakukan kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri dan itupun harus ada alasan yang mendasar dan masuk akal,” pungkas Johannes.(mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos