Thursday, April 18, 2024
26.7 C
Jayapura

Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Rp 4 M Diselidiki

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (8/3) ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) di Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua. Dimana indikasi total kerugian sebesar Rp 4 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Otsus tersebut. “Sebanyak 18 orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk kepala dinas,  bendahara dan para kepala seksi,” ucap Kondomo kepada wartawan di kantor Kejati Papua, Senin (8/3).

Lanjutnya, dana Otsus tersebut diduga dicairkan tanpa prosedur dan diperuntukan tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Bahkan uang yang dicairkan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya dilakukan. “Dalam satu bulan kedepan kemungkinan bisa ditetapkan penetapan tersangkanya,” ucapnya.

Baca Juga :  Grebek Penjual Miras, Oknum ASN Diamankan Polisi

Dikatakan, penyelidikan atas kasus tersebut masih berkembang dan motifnya segera diketahui. Namun dari penyelidikan awal, diduga ada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prosedur dan peruntukannya.

Sementara itu terkait dengan serah terima dua jabatan Kejari di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua, Kondomo mengingatkan para pejabat baru harus melakukan pengawasan kepada para pegawainya, sehingga mereka melaksanakan tugas dengan baik. “Penegakan hukum korupsi tetap dilaksanakan tanpa pandang bulu tidak menkriminalisasi  orang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPPAD Provinsi Papua Christian Sohilait saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApnya enggan berbicara terkait dengan persoalan tersebut. (fia/nat)

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (8/3) ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) di Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua. Dimana indikasi total kerugian sebesar Rp 4 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Otsus tersebut. “Sebanyak 18 orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk kepala dinas,  bendahara dan para kepala seksi,” ucap Kondomo kepada wartawan di kantor Kejati Papua, Senin (8/3).

Lanjutnya, dana Otsus tersebut diduga dicairkan tanpa prosedur dan diperuntukan tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Bahkan uang yang dicairkan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya dilakukan. “Dalam satu bulan kedepan kemungkinan bisa ditetapkan penetapan tersangkanya,” ucapnya.

Baca Juga :  Grebek Penjual Miras, Oknum ASN Diamankan Polisi

Dikatakan, penyelidikan atas kasus tersebut masih berkembang dan motifnya segera diketahui. Namun dari penyelidikan awal, diduga ada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prosedur dan peruntukannya.

Sementara itu terkait dengan serah terima dua jabatan Kejari di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua, Kondomo mengingatkan para pejabat baru harus melakukan pengawasan kepada para pegawainya, sehingga mereka melaksanakan tugas dengan baik. “Penegakan hukum korupsi tetap dilaksanakan tanpa pandang bulu tidak menkriminalisasi  orang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPPAD Provinsi Papua Christian Sohilait saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApnya enggan berbicara terkait dengan persoalan tersebut. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya