Wednesday, April 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Imigrasi Perketat Pemeriksaan WNA

PELAYANAN PASPOR: Susana pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Kamis (5/3) kemarin. ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Untuk mengantisipasi masuknya virus Korona ke Papua, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura memberikan pengawasan secara ketat terhadap WNA (Warga Negara Asing) yang hendak masuk ke Papua.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jayapura, Gatut Setiawan mengatakan, untuk pengawasan ini pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait lainnya seperti KKP (Karantina dan Kesehatan Pelabuhan), dinas kesehatan, TNI-Polri dan pihak terkait lainnya.

Dikatakan, sejak merebaknya virus Korona, pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Perkemenkumham) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara China.

Menurut Gatut Setiawan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 ini berlaku hingga 29 Februari 2020. 

“Sebelum berakhir masa berlaku Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020, Kemenkumham melakukan antisipasi kedua dengan menerbitkan Permenkumham No. 7 tahun 2020 pada tanggal 28 Februari 2020. Permenkumham ini tentang Pemberian Visa & Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Virus Corona. Ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak virus Korona yang makin meluas dan kedua Permenkumham tersebut berbeda penerapannya,” jelas Gatut Setiawan kepada Cenderawasih Pos Kamis (5/3).

Baca Juga :  Warinussy: Suara Presiden Sangat Diperlukan untuk Akhiri Konflik di Papua

Melalui Permenkumham No. 7 tahun 2020 ini, turis asing  khususnya yang berasal dari Tiongkok atau negara yang terpapar virus Korona menurut Gatut Setiawan yang terpapar virus tersebut diperbolehkan masuk ke Indonesia asalkan telah mendapat verifikasi dari pihak kesehatan. 

“Setelah dinyatakan aman baru imigrasi diberi izin tinggal. Ini merupakan syarat yang diberikan saat ini terkait mengantisipasi dampak virus corona. Sementara waktu berlakunya Permenkumham No. 3 tahun 2020, dalam aturan tersebut tidak ada toleransi bagi masyarakat negara China yang boleh masuk ke Indonesia. Kami Imigrasi selalu melakukan pengawasan baik dari Pelabuhan Jayapura maupun Bandara Sentani terkait dengan pengawasan masuknya imigrasi ke Indonesia khsusnya ke Papua dalam hal ini Jayapura dengan mengacu pada Permenkumham No.7 tahun 2020,” bebernya. 

Gatut Setiawan menyebutkan, setelah WNA dinyatakan bebas dari virus Korona barulah pihaknya dapat memberikan izin untuk masuk ke wilayah NKRI termasuk ke Jayapura. Sementara bagi WNA yang sudah terlanjur ada di Indonesia atau di Jayapura dan belum diperiksa maka pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan KKP untuk melakukan pengecekan khusus terhadap orang asing yang masuk ke Jayapura

Baca Juga :  Toli FC dan Persigubin Wakil Papua di Babak Nasional

.”Apabila membahayakan maka dapat dideportasi. Sejak adanya Permenkumham yang dibentuk tersebut kami telah menemukan satu kasus orang asing warga negara China yang beristri orang Indonesia. Selain itu kru kapal dari China yang sampai ke Jayapura, kita juga melakukan penahanan selama masa tunggung 14 hari sekaligus melakukan pemeriksaan. Kru kapal tersebut kurang lebih 40-50 orang, setelah diperiksa dan dinyatakan bebas dari virus Korona mereka juga dipulangkan. Rata-rata kasus imigran yang masuk ke Jayapura semuanya bebas dari virus korona,” tambahnya.

Diakuinya, untuk data turis warga negara asing yang masuk ke Papau khususnya Jayapura, pihaknya tidak bisa mendata. Karena merupakan penumpang domestik yang telah terdata di pusat sehingga tidak lagi terdaftar di Imigrasi Jayapura. 

“Akan tetapi kami imbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena pemeriksaan di Jayapura sangat ketat baik dari segi pemeriksaan sampai dengan pernyataan bebas dari virus corona atau hasil verikasi dari KKP baru para Imigrasi bisa masuk ke Jayapura. Upaya yang kami lakukan benar-benar sangat ketat pemeriksaanya guna menjaga keamanan dan kenyamanan di Jayapura. Baik melalui Bandara maupun pelabuhan,” pungkasnya. (ana/nat)

PELAYANAN PASPOR: Susana pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Kamis (5/3) kemarin. ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Untuk mengantisipasi masuknya virus Korona ke Papua, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura memberikan pengawasan secara ketat terhadap WNA (Warga Negara Asing) yang hendak masuk ke Papua.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jayapura, Gatut Setiawan mengatakan, untuk pengawasan ini pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait lainnya seperti KKP (Karantina dan Kesehatan Pelabuhan), dinas kesehatan, TNI-Polri dan pihak terkait lainnya.

Dikatakan, sejak merebaknya virus Korona, pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Perkemenkumham) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara China.

Menurut Gatut Setiawan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 ini berlaku hingga 29 Februari 2020. 

“Sebelum berakhir masa berlaku Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020, Kemenkumham melakukan antisipasi kedua dengan menerbitkan Permenkumham No. 7 tahun 2020 pada tanggal 28 Februari 2020. Permenkumham ini tentang Pemberian Visa & Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Virus Corona. Ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak virus Korona yang makin meluas dan kedua Permenkumham tersebut berbeda penerapannya,” jelas Gatut Setiawan kepada Cenderawasih Pos Kamis (5/3).

Baca Juga :  Aparat dan OPM Harus Jadikan Hidupnya Sahabat Bagi yang Lain

Melalui Permenkumham No. 7 tahun 2020 ini, turis asing  khususnya yang berasal dari Tiongkok atau negara yang terpapar virus Korona menurut Gatut Setiawan yang terpapar virus tersebut diperbolehkan masuk ke Indonesia asalkan telah mendapat verifikasi dari pihak kesehatan. 

“Setelah dinyatakan aman baru imigrasi diberi izin tinggal. Ini merupakan syarat yang diberikan saat ini terkait mengantisipasi dampak virus corona. Sementara waktu berlakunya Permenkumham No. 3 tahun 2020, dalam aturan tersebut tidak ada toleransi bagi masyarakat negara China yang boleh masuk ke Indonesia. Kami Imigrasi selalu melakukan pengawasan baik dari Pelabuhan Jayapura maupun Bandara Sentani terkait dengan pengawasan masuknya imigrasi ke Indonesia khsusnya ke Papua dalam hal ini Jayapura dengan mengacu pada Permenkumham No.7 tahun 2020,” bebernya. 

Gatut Setiawan menyebutkan, setelah WNA dinyatakan bebas dari virus Korona barulah pihaknya dapat memberikan izin untuk masuk ke wilayah NKRI termasuk ke Jayapura. Sementara bagi WNA yang sudah terlanjur ada di Indonesia atau di Jayapura dan belum diperiksa maka pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan KKP untuk melakukan pengecekan khusus terhadap orang asing yang masuk ke Jayapura

Baca Juga :  Warinussy: Suara Presiden Sangat Diperlukan untuk Akhiri Konflik di Papua

.”Apabila membahayakan maka dapat dideportasi. Sejak adanya Permenkumham yang dibentuk tersebut kami telah menemukan satu kasus orang asing warga negara China yang beristri orang Indonesia. Selain itu kru kapal dari China yang sampai ke Jayapura, kita juga melakukan penahanan selama masa tunggung 14 hari sekaligus melakukan pemeriksaan. Kru kapal tersebut kurang lebih 40-50 orang, setelah diperiksa dan dinyatakan bebas dari virus Korona mereka juga dipulangkan. Rata-rata kasus imigran yang masuk ke Jayapura semuanya bebas dari virus korona,” tambahnya.

Diakuinya, untuk data turis warga negara asing yang masuk ke Papau khususnya Jayapura, pihaknya tidak bisa mendata. Karena merupakan penumpang domestik yang telah terdata di pusat sehingga tidak lagi terdaftar di Imigrasi Jayapura. 

“Akan tetapi kami imbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena pemeriksaan di Jayapura sangat ketat baik dari segi pemeriksaan sampai dengan pernyataan bebas dari virus corona atau hasil verikasi dari KKP baru para Imigrasi bisa masuk ke Jayapura. Upaya yang kami lakukan benar-benar sangat ketat pemeriksaanya guna menjaga keamanan dan kenyamanan di Jayapura. Baik melalui Bandara maupun pelabuhan,” pungkasnya. (ana/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya