Merespon kondisi kekerasan tersebut, Komnas HAM meminta pemerintah RI memberikan jaminan keamanan terhadap seluruh warga negara Indonesia yang menetap di wilayah Papua dengan menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan tidak menggunakan sequrity approach serta membenahi tata kelola keamanan wilayah.
Meminta Kapolda Papua melakukan upaya penegakan hukum secara cepat, tepat dan terukur terhadap para pelaku kekerasan dengan memastikan tindakan anggota dalam upaya penegakan hukum tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel serta menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip HAM;
Komnas HAM juga meminta aparat keamanan dan Kelompok Sipil Bersenjata (TPNPB-OPM) agar menghormati hukum HAM dan hukum humaniter dengan memastikan rasa aman bagi warga sipil secara keseluruan dengan tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi dan menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan bersenjata.
”Kami mendesak Kelompok Sipil Bersenjata – TPNPB-OPM untuk tidak melakukan tindakan pengerusakan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan terganggunya kondisi keamanan di wilayah Papua,” tegasnya.
Komnas HAM juga mendesak Pemerintah RI dan kelompok TPNPB-OPM untuk membangun komitmen dalam proses dialog kemanusiaan demi terciptanya Papua tanah damai.
”Meminta dua kelompok ini TNI-Polri dan OPM untuk tidak menjadikan warga sipil sebagai pihak dalam tanda kutip sebagai pagar. Dan atas nama kemanusiaan, saya minta Kelompok Sipil Bersenjata untuk tidak menjadikan sarana publik sebagai sasaran pelampiasan,” pintanya.
Data Komnas HAM korban luka dan meninggal dunia periode Januari-Juni 2024 Total korban 53 orang ( 21 orang luka luka dan 32 orang meninggal dunia)
Peristiwa kekerasan ( 25 peristiwa kontak tembak dan penembakan, 10 peristiwa penganiayaan dan 7 peristiwa pengerusakan). (fia/kar/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos