Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Dianggap Lakukan Pembiaran, Peradi Bakal Gugat PT. Telkom

JAYAPURA-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan mengajukan gugatan class action kepada PT. Telkom akibat putusnya jaringan internet yang kerap terjadi di beberapa daerah di Provinsi Papua.
Ketua Peradi Jayapura Anthon Raharusun menyebut, tidak ada langkah konkrit yang dilakukan PT. Telkom terkait dengan gangguan internet akibat putusnya kabel optik. Peradi sendiri merasa dirugikan karena Peradi menggunakan sistem online dalam pendaftaran perkara.
“Putusnya jaringan internet sudah berulang kali dan Telkom menganggap ini hal yang biasa saja. Untuk itu, Peradi mewakili kepentingan publik untuk mengadukan gugatan ke pengadilan,” ucap Raharusun saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (17/5).
Dikatakan, sebagaimana pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional kepada setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dijelaskan, terkait gugatan yang dilakukan Peradi dalam rangka bagaimana masyarakat memperoleh akses informasi yang secara berimbang, Peradi akan mewakili kepentingan publik mengajukan gugatan terhadap PT. Telkom.
“Selama ini Telkom beralasan kabel optik rusak. Berarti tidak ada backup untuk bagaimana melakukan antisipasi jika terjadi gangguan putusnya kabel optik. Selama ini Telkom hanya mementingkan dirinya sendiri. Padahal Telkom ini perusahaan plat merah yang menjadi perhatian,” bebernya.
Lanjutnya, terkait dengan rusaknya jaringan internet tersebut, Peradi akan menyurati Presiden RI, Menteri BUMN dan melakukan langkah-langkah hukum terhadap PT. Telkom salah satunya mewakili kepentingan publik mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Dalam waktu dekat Peradi akan melakukan somasi terhadap PT. Telkom. Karena PT. Telkom melakukan diskirminasi terhadap masyarakat Papua. Sekarang, Telkom malah membuka wifi corner di beberapa tempat di Jayapura untuk kepentingan TNI-Polri, rumah sakit dan perkantoran. Sementara masyarakat tidak ada perhatian dari pihak Telkom,” jelasnya.
Menurut Anthon, PT. Telkom mengabaikan kepentingan publik. Padahal, para pedagang, pengusaha online atau orang yang menggunakan akses internet adalah lebih banyak ke publik. Atas kejadian ini, Peradi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk mendaftarkan ke Peradi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan akibat tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh PT. Telkom.
“Ini kejadian yang berulang kali tapi tidak ada penanganan serius dari PT. Telkom, justru melakukan pembiaran. Kalau ini tidak dilakukan pembenahan maka pelayanan public dirugikan. Padahal Telkom meraup keuntungan besar dari publik,” tudingnya.
Anthon menilai, pembukaan wifi corner justru membuka klaster baru Covid-19 di Jayapura dan daerah lainnya yang mengalami gangguan internet. Karena menimbulkan kerumunan orang demi mencari akses internet.
Terkait rencana gugatan class action dari Peradi, General Manager (GM) PT. Telkom, Sugeng Widodo mengaku tidak mempersoalkan dan mempersilakan Peradi untuk mengajukan gugatan.
Sejak putusnya jaringan kaber FO akhir April lalu, PT. Telkom menurut Sugeng, telah melakukan upaya keras dalam mengatasi dampak putusnya jaringan kabel FO tersebut. Upaya yang dilakukan di antaranya melakukan pemulihan layanan SMS dan telepon.
“Telkom juga terus berusaha meningkatkan kapasitas jaringan internet, perlahan-lahan juga sudah dilakukan dengan meningkatkan jaringan 4G di beberapa titik. Di antaranya depan RS Provita, RS Dian Harapan dan beberapa titik lainnya,” jelasnya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (17/5) malam.
Sugeng juga menyampaikan bahwa putusnya jaringan kabel FO yang menyebabkan terganggunya pelayanan internet di Kota Jayapura dan sekitarnya, merupakan force major. Meskipun demikian, PT. Telkom di tingkat pusat sudah memberikan pernyataan untuk melakukan perbaikan dengan estimasi awal Juni 2021.
“Artinya, PT. Telkom sudah mengupayakan penanggulangan terkait putusnya kabel FO dengan memaksimalkan layanan telepon dan SMS. Namun untuk jaringan data internet dan wifi, kami masih usahakan sambil menunggu kapal khusus yang datang,” tuturnya.
“Kalau memang ada pihak yang akan melayangkan gugatan, kami persilakan. Sebab PT. Telkom juga memiliki legal yang nantinya akan menghadapi gugatan tersebut,” sambungnya.
Terkait provider lain yang ingin masuk ke Papua, PT. Telkom menurut Sugeng tidak pernah melarang provider lain yang akan mengembangkan jaringan pelayanannya ke Papua.
“Kalau ada provider lain yang masuk ke Papua, silakan saja. Kami tidak melarang. Silakan juga tanyakan ke provider lain, kenapa tidak mau masuk ke pedalaman Papua. Ini tentu ranahnya mereka (provider, red). Apalagi kita sesama operator,” tutupnya.
Sementara itu, sejumlah warga yang tergabung dalam LSM Gempur, FPKB, Forum Pemerhati Ekonomi Papua (FPEP) dan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (Kampak) melakukan aksi demo damai di Plasa Telkom Abepura, kemarin (17/5).
Ketua Kampak, Maikel Awom menuding, PT. Telkom sudah membuat banyak kerugikan masyarakat Kota Jayapura dan sekitarnya. Dirinya juga mengkritisi adanya kerumunan warga yang mencari jaringan internet seperti di depan RS Dian Harapan, Waena.
“Kompensasi terhadap masyarakat yang selama ini sudah beli pulsa data itu bagaimana. Apa kah akan diganti ? Kami minta harus bisa diganti jika tidak kami nilai Telkom Papua sudah melangar HAM,” tudingnya.
Maikel Awom juga mempertanyakan adanya sejumlah hotel yang aktif jaringan internetnya. “Telkom harus terbukan jangan sampai telkom bermain bisnis dengan hotel, baru masyarakat umum korban,” katanya.
Sementara Forum Pemerhati Ekonomi Papua (FPEP) Ronald Baransano juga menuding Telkom merusak pendapatan masyarakat Kota Jayapura dengan adanya gangguan jaringan internet. “Ekonomi di Jayapura macet khususnya masyarakat yang melakukan bisnis online,” tambahnya. (fia/dil/oel/nat)

Baca Juga :  Warga Kota Jayapura Diminta Tidak Khawatir

JAYAPURA-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan mengajukan gugatan class action kepada PT. Telkom akibat putusnya jaringan internet yang kerap terjadi di beberapa daerah di Provinsi Papua.
Ketua Peradi Jayapura Anthon Raharusun menyebut, tidak ada langkah konkrit yang dilakukan PT. Telkom terkait dengan gangguan internet akibat putusnya kabel optik. Peradi sendiri merasa dirugikan karena Peradi menggunakan sistem online dalam pendaftaran perkara.
“Putusnya jaringan internet sudah berulang kali dan Telkom menganggap ini hal yang biasa saja. Untuk itu, Peradi mewakili kepentingan publik untuk mengadukan gugatan ke pengadilan,” ucap Raharusun saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (17/5).
Dikatakan, sebagaimana pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional kepada setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dijelaskan, terkait gugatan yang dilakukan Peradi dalam rangka bagaimana masyarakat memperoleh akses informasi yang secara berimbang, Peradi akan mewakili kepentingan publik mengajukan gugatan terhadap PT. Telkom.
“Selama ini Telkom beralasan kabel optik rusak. Berarti tidak ada backup untuk bagaimana melakukan antisipasi jika terjadi gangguan putusnya kabel optik. Selama ini Telkom hanya mementingkan dirinya sendiri. Padahal Telkom ini perusahaan plat merah yang menjadi perhatian,” bebernya.
Lanjutnya, terkait dengan rusaknya jaringan internet tersebut, Peradi akan menyurati Presiden RI, Menteri BUMN dan melakukan langkah-langkah hukum terhadap PT. Telkom salah satunya mewakili kepentingan publik mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Dalam waktu dekat Peradi akan melakukan somasi terhadap PT. Telkom. Karena PT. Telkom melakukan diskirminasi terhadap masyarakat Papua. Sekarang, Telkom malah membuka wifi corner di beberapa tempat di Jayapura untuk kepentingan TNI-Polri, rumah sakit dan perkantoran. Sementara masyarakat tidak ada perhatian dari pihak Telkom,” jelasnya.
Menurut Anthon, PT. Telkom mengabaikan kepentingan publik. Padahal, para pedagang, pengusaha online atau orang yang menggunakan akses internet adalah lebih banyak ke publik. Atas kejadian ini, Peradi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk mendaftarkan ke Peradi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan akibat tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh PT. Telkom.
“Ini kejadian yang berulang kali tapi tidak ada penanganan serius dari PT. Telkom, justru melakukan pembiaran. Kalau ini tidak dilakukan pembenahan maka pelayanan public dirugikan. Padahal Telkom meraup keuntungan besar dari publik,” tudingnya.
Anthon menilai, pembukaan wifi corner justru membuka klaster baru Covid-19 di Jayapura dan daerah lainnya yang mengalami gangguan internet. Karena menimbulkan kerumunan orang demi mencari akses internet.
Terkait rencana gugatan class action dari Peradi, General Manager (GM) PT. Telkom, Sugeng Widodo mengaku tidak mempersoalkan dan mempersilakan Peradi untuk mengajukan gugatan.
Sejak putusnya jaringan kaber FO akhir April lalu, PT. Telkom menurut Sugeng, telah melakukan upaya keras dalam mengatasi dampak putusnya jaringan kabel FO tersebut. Upaya yang dilakukan di antaranya melakukan pemulihan layanan SMS dan telepon.
“Telkom juga terus berusaha meningkatkan kapasitas jaringan internet, perlahan-lahan juga sudah dilakukan dengan meningkatkan jaringan 4G di beberapa titik. Di antaranya depan RS Provita, RS Dian Harapan dan beberapa titik lainnya,” jelasnya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (17/5) malam.
Sugeng juga menyampaikan bahwa putusnya jaringan kabel FO yang menyebabkan terganggunya pelayanan internet di Kota Jayapura dan sekitarnya, merupakan force major. Meskipun demikian, PT. Telkom di tingkat pusat sudah memberikan pernyataan untuk melakukan perbaikan dengan estimasi awal Juni 2021.
“Artinya, PT. Telkom sudah mengupayakan penanggulangan terkait putusnya kabel FO dengan memaksimalkan layanan telepon dan SMS. Namun untuk jaringan data internet dan wifi, kami masih usahakan sambil menunggu kapal khusus yang datang,” tuturnya.
“Kalau memang ada pihak yang akan melayangkan gugatan, kami persilakan. Sebab PT. Telkom juga memiliki legal yang nantinya akan menghadapi gugatan tersebut,” sambungnya.
Terkait provider lain yang ingin masuk ke Papua, PT. Telkom menurut Sugeng tidak pernah melarang provider lain yang akan mengembangkan jaringan pelayanannya ke Papua.
“Kalau ada provider lain yang masuk ke Papua, silakan saja. Kami tidak melarang. Silakan juga tanyakan ke provider lain, kenapa tidak mau masuk ke pedalaman Papua. Ini tentu ranahnya mereka (provider, red). Apalagi kita sesama operator,” tutupnya.
Sementara itu, sejumlah warga yang tergabung dalam LSM Gempur, FPKB, Forum Pemerhati Ekonomi Papua (FPEP) dan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (Kampak) melakukan aksi demo damai di Plasa Telkom Abepura, kemarin (17/5).
Ketua Kampak, Maikel Awom menuding, PT. Telkom sudah membuat banyak kerugikan masyarakat Kota Jayapura dan sekitarnya. Dirinya juga mengkritisi adanya kerumunan warga yang mencari jaringan internet seperti di depan RS Dian Harapan, Waena.
“Kompensasi terhadap masyarakat yang selama ini sudah beli pulsa data itu bagaimana. Apa kah akan diganti ? Kami minta harus bisa diganti jika tidak kami nilai Telkom Papua sudah melangar HAM,” tudingnya.
Maikel Awom juga mempertanyakan adanya sejumlah hotel yang aktif jaringan internetnya. “Telkom harus terbukan jangan sampai telkom bermain bisnis dengan hotel, baru masyarakat umum korban,” katanya.
Sementara Forum Pemerhati Ekonomi Papua (FPEP) Ronald Baransano juga menuding Telkom merusak pendapatan masyarakat Kota Jayapura dengan adanya gangguan jaringan internet. “Ekonomi di Jayapura macet khususnya masyarakat yang melakukan bisnis online,” tambahnya. (fia/dil/oel/nat)

Baca Juga :  Lima Unit Bus Dishub Nabire Terbakar di Garasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya