Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Minta Diajak Diskusi, Sikap Mahasiswa Dianggap Lucu

JAYAPURA- Sejumlah mahasiswa yang selama ini tinggal di asrama Uncen mengadu ke LBH Papua meminta bantuan terkait rencana Uncen untuk mengosongkan lokasi asrama dan rusun guna dilakukan perbaikan atau rehab.
Hanya saja mahasiswa menganggap niat ini seharusnya dibarengi dengan pertemuan bersama mahasiswa. LBH Papua sendiri bersurat dengan mensomasi Uncen guna membatalkan niat mengosongkan lokasi asrama sebelum dilakukan musyawarah.
“Rektor Uncen perlu memberikan jaminan kepada mahasiswa yang sebelumnya menempati asrama yang direnovasi untuk menempati lokasi asrama yang tak direnovasi atau sedapat mungkin membiayai sewa kamar selama proses renovasi,” ujar Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay SH., MH dalam rilisnya, Minggu (16/5) lalu.
LBH Papua menganggap ada bentuk pelanggaran HAM karena ada upaya penggusuran paksa sesuai ketentuan komentar umum nomor 7 pasal 11 ayat (1) konvenan hak – hak ekonomi social dan budaya yang menyebut pengusiran atau penggusuran paksa merupakan pelanggara berat HAM karena berpotensi memunculkan pelanggaran hak – hak sipil dan politik.
LBH Papua juga meminta Komnas HAM perwakilan Papua memediasi pertemuan pihak rektorat dengan mahasiswa. Hanya sayangnya hingga kini hal tersebut tak terealisasi. “Dari tindakan itu (penggusuran paksa) telah mengadukan ini ke Polda Papua dengan dugaan tindak pidana pengrusakan,” sambung Direktur LBH, Emanuel. Tak hanya itu, dari poin yang disampaikan, LBH Papua juga menyinggung soal Polsek Abepura dan Koramil Abepura untuk tidak mendukung Uncen dalam upaya penggusuran paksa. Terkait ini Rektor Universitas Cenderawasih, Dr Ir Apolo Safanpo ST., MT dalam jumpa persnya beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa
Dari seluruh penghuni asrama dan rusun yang berjumlah sekitar 400 orang ternyata 75 persen diantaranya bukan mahasiswa aktif alias orang luar yang menempati. Lalu sosialisasi untuk pengosongan juga sudah dilakukan jauh – jauh hari dan bertahap. Itu dilakukan sejak tahun 2018 dan 2019. “Sebenarnya di awal tahun 2020 sudah mau ditertibkan namun situasi berubah karena covid 19 sehingga tahun ini akan kami lakukan,” ujar Rektor Apolo ketika itu.
Ia menyampaikan pemberitahuan soal pengosongan ini sudah disampaikan cukup lama lalu dikatakan nantinya ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menempati lokasi asrama usai direhab. Pertama harus memiliki kartu tanda mahasiswa Uncen, kedua, surat keterangan masih kuliah aktif yang diberikan oleh fakultas dan ketiga memiliki identitas KTP Kota Jayapura. Jika persyaratan ini tidak dimiliki maka tidak diijinkan untuk menempati asrama dan rusun.
Terkait pengaduan mahasiswa ke LBH ini ditanggapi penggiat social Kota Jayapura, Gunawan yang menganggap pendapat mahasiswa yang meminta didiskusikan lebih dulu atau minta dibantu membayar sewa jika dipindahkan adalah sesuatu yang lucu. “Kami yang bukan mahasiswa saja mengetahui informasi soal 75 persen penghuni asrama dan rusun bukan mahasiswa dan sosialisasi setahu kami sudah lama dilakukan. Nah mereka yang menjadi penghuni kok baru sibuk sekarang, ini lucu menurut saya apalagi minta diajak musyawarah. Yang punya rumah itu Uncen lalu mahasiswa ini menumpang dan giliran rumah tersebut mau dibersihkan masak yang numpang minta dibayarkan di lokasi baru, itu aneh,” sindirnya. (ade/wen)

Baca Juga :  Alumni Unair Bantu Bahan Makanan Bagi 40 Balita

JAYAPURA- Sejumlah mahasiswa yang selama ini tinggal di asrama Uncen mengadu ke LBH Papua meminta bantuan terkait rencana Uncen untuk mengosongkan lokasi asrama dan rusun guna dilakukan perbaikan atau rehab.
Hanya saja mahasiswa menganggap niat ini seharusnya dibarengi dengan pertemuan bersama mahasiswa. LBH Papua sendiri bersurat dengan mensomasi Uncen guna membatalkan niat mengosongkan lokasi asrama sebelum dilakukan musyawarah.
“Rektor Uncen perlu memberikan jaminan kepada mahasiswa yang sebelumnya menempati asrama yang direnovasi untuk menempati lokasi asrama yang tak direnovasi atau sedapat mungkin membiayai sewa kamar selama proses renovasi,” ujar Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay SH., MH dalam rilisnya, Minggu (16/5) lalu.
LBH Papua menganggap ada bentuk pelanggaran HAM karena ada upaya penggusuran paksa sesuai ketentuan komentar umum nomor 7 pasal 11 ayat (1) konvenan hak – hak ekonomi social dan budaya yang menyebut pengusiran atau penggusuran paksa merupakan pelanggara berat HAM karena berpotensi memunculkan pelanggaran hak – hak sipil dan politik.
LBH Papua juga meminta Komnas HAM perwakilan Papua memediasi pertemuan pihak rektorat dengan mahasiswa. Hanya sayangnya hingga kini hal tersebut tak terealisasi. “Dari tindakan itu (penggusuran paksa) telah mengadukan ini ke Polda Papua dengan dugaan tindak pidana pengrusakan,” sambung Direktur LBH, Emanuel. Tak hanya itu, dari poin yang disampaikan, LBH Papua juga menyinggung soal Polsek Abepura dan Koramil Abepura untuk tidak mendukung Uncen dalam upaya penggusuran paksa. Terkait ini Rektor Universitas Cenderawasih, Dr Ir Apolo Safanpo ST., MT dalam jumpa persnya beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa
Dari seluruh penghuni asrama dan rusun yang berjumlah sekitar 400 orang ternyata 75 persen diantaranya bukan mahasiswa aktif alias orang luar yang menempati. Lalu sosialisasi untuk pengosongan juga sudah dilakukan jauh – jauh hari dan bertahap. Itu dilakukan sejak tahun 2018 dan 2019. “Sebenarnya di awal tahun 2020 sudah mau ditertibkan namun situasi berubah karena covid 19 sehingga tahun ini akan kami lakukan,” ujar Rektor Apolo ketika itu.
Ia menyampaikan pemberitahuan soal pengosongan ini sudah disampaikan cukup lama lalu dikatakan nantinya ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menempati lokasi asrama usai direhab. Pertama harus memiliki kartu tanda mahasiswa Uncen, kedua, surat keterangan masih kuliah aktif yang diberikan oleh fakultas dan ketiga memiliki identitas KTP Kota Jayapura. Jika persyaratan ini tidak dimiliki maka tidak diijinkan untuk menempati asrama dan rusun.
Terkait pengaduan mahasiswa ke LBH ini ditanggapi penggiat social Kota Jayapura, Gunawan yang menganggap pendapat mahasiswa yang meminta didiskusikan lebih dulu atau minta dibantu membayar sewa jika dipindahkan adalah sesuatu yang lucu. “Kami yang bukan mahasiswa saja mengetahui informasi soal 75 persen penghuni asrama dan rusun bukan mahasiswa dan sosialisasi setahu kami sudah lama dilakukan. Nah mereka yang menjadi penghuni kok baru sibuk sekarang, ini lucu menurut saya apalagi minta diajak musyawarah. Yang punya rumah itu Uncen lalu mahasiswa ini menumpang dan giliran rumah tersebut mau dibersihkan masak yang numpang minta dibayarkan di lokasi baru, itu aneh,” sindirnya. (ade/wen)

Baca Juga :  Gagal Transaksi, Dua Pengedar Narkoba Diringkus

Berita Terbaru

Artikel Lainnya