Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Ancam Blokir Akses Keuangan Obligor BLBI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat ini berkisar Rp 110 Triliun. (FOTO: JAWAPOS)

JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah serius mengejar aset-aset negara yang raib dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keseriusan itu dibuktikan dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban ditunjuk menjadi ketua Satgas BLBI. Menko Polhukam Mahfud MD selaku Pengarah Satgas BLBI menegaskan, tak ada obligor maupun debitur yang bisa kabur dari kejaran pemerintah. 

Satgas BLBI mengemban masa kerja tiga tahun, terhitung sampai 31 Desember 2023. Selama tiga tahun ke depan, Satgas BLBI akan menagih kerugian negara senilai lebih dari Rp 110,45 triliun itu pada para obligor. ‘’Tidak ada yang bisa bersembunyi karena ini daftarnya ada. Semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tahu, anda pun tahu,’’ tegasnya, kemarin (4/6). 

Meski tak memerinci identitas para obligor, namun tagihan akan dilayangkan kepada yang bersangkutan. Mengingat kasus ini telah berlangsung lebih dari dua dekade, Mahfud meminta para obligor kooperatif. 

Saat ini kasus berbentuk perdata. Namun, pemerintah tak segan menjadikannya kasus pidana jika terjadi pembangkangan. ‘’Kalau akan terjadi pembangkangan meskipun ini perdata supaya diingat, bahwa kalau sengaja melanggar gugatan perdata ini bisa berbelok ke pidana,’’ imbuh mantan ketua Mahkamah Konstitusi RI itu. 

Baca Juga :  Partai Demokrat Berkurban Bersama Rakyat

Pembangkangan yang dimaksud yakni upaya ingkar dalam membayar utang atau memberikan bukti palsu. Bahkan, kasus tersebut bisa menjadi kasus korupsi. ‘’Karena merugikan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar hukum, karena tidak mengakui apa yang secara hukum disahkan sebagai utang,’’ tegas Mahfud.

Beberapa obligor disebut berada di luar negeri. Maka Satgas BLBI akan melibatkan lembaga anti korupsi internasional The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengancam akan memblokir seluruh akses keuangan para obligor dan debitur BLBI. Pemblokiran akan dilakukan jika upaya baik dari pemerintah untuk menagih Rp 110,45 triliun itu diacuhkan. Sebelumnya, dia menyebut bahwa penagihan akan dilakukan kepada 22 obligor.

‘’Kami akan melakukan eksekusi lewat panitia urusan piutang negara (PUPN), dan kalau ini belum, maka kami akan kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar akses terhadap lembaga keuangan dilakukan pemblokiran,’’ tegas dia.

Pemerintah juga tak sendirian. Dalam menyelesaikan kasus ini, pemerintah juga menggandeng Kejaksaan Agung, Bareskrim, BIN, dan lainnya untuk mengejar tiap rupiah uang negara yang menjadi kerugian. ‘’Kita bisa tutup semua celah tentang aset, paling tidak mereka yang ada di dalam negeri dulu karena banyak dan signifikan,’’ imbuh perempuan yang dinobatkan sebagai menteri terbaik di seluruh dunia itu.

Baca Juga :  Penyelesaian Penemuan Mayat Diwarnai Saling Serang

Satgas BLBI dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Satgas memiliki dewan pengarah dan pelaksana. Dalam susunan dewan pengarah diisi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sementara pelaksana diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dengan dibantu wakilnya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo. Lalu, juga memiliki tujuh anggota lainnya. (dee/JPG)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat ini berkisar Rp 110 Triliun. (FOTO: JAWAPOS)

JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah serius mengejar aset-aset negara yang raib dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keseriusan itu dibuktikan dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban ditunjuk menjadi ketua Satgas BLBI. Menko Polhukam Mahfud MD selaku Pengarah Satgas BLBI menegaskan, tak ada obligor maupun debitur yang bisa kabur dari kejaran pemerintah. 

Satgas BLBI mengemban masa kerja tiga tahun, terhitung sampai 31 Desember 2023. Selama tiga tahun ke depan, Satgas BLBI akan menagih kerugian negara senilai lebih dari Rp 110,45 triliun itu pada para obligor. ‘’Tidak ada yang bisa bersembunyi karena ini daftarnya ada. Semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tahu, anda pun tahu,’’ tegasnya, kemarin (4/6). 

Meski tak memerinci identitas para obligor, namun tagihan akan dilayangkan kepada yang bersangkutan. Mengingat kasus ini telah berlangsung lebih dari dua dekade, Mahfud meminta para obligor kooperatif. 

Saat ini kasus berbentuk perdata. Namun, pemerintah tak segan menjadikannya kasus pidana jika terjadi pembangkangan. ‘’Kalau akan terjadi pembangkangan meskipun ini perdata supaya diingat, bahwa kalau sengaja melanggar gugatan perdata ini bisa berbelok ke pidana,’’ imbuh mantan ketua Mahkamah Konstitusi RI itu. 

Baca Juga :  Petasan, Meriam Spirtus Berbahaya

Pembangkangan yang dimaksud yakni upaya ingkar dalam membayar utang atau memberikan bukti palsu. Bahkan, kasus tersebut bisa menjadi kasus korupsi. ‘’Karena merugikan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar hukum, karena tidak mengakui apa yang secara hukum disahkan sebagai utang,’’ tegas Mahfud.

Beberapa obligor disebut berada di luar negeri. Maka Satgas BLBI akan melibatkan lembaga anti korupsi internasional The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengancam akan memblokir seluruh akses keuangan para obligor dan debitur BLBI. Pemblokiran akan dilakukan jika upaya baik dari pemerintah untuk menagih Rp 110,45 triliun itu diacuhkan. Sebelumnya, dia menyebut bahwa penagihan akan dilakukan kepada 22 obligor.

‘’Kami akan melakukan eksekusi lewat panitia urusan piutang negara (PUPN), dan kalau ini belum, maka kami akan kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar akses terhadap lembaga keuangan dilakukan pemblokiran,’’ tegas dia.

Pemerintah juga tak sendirian. Dalam menyelesaikan kasus ini, pemerintah juga menggandeng Kejaksaan Agung, Bareskrim, BIN, dan lainnya untuk mengejar tiap rupiah uang negara yang menjadi kerugian. ‘’Kita bisa tutup semua celah tentang aset, paling tidak mereka yang ada di dalam negeri dulu karena banyak dan signifikan,’’ imbuh perempuan yang dinobatkan sebagai menteri terbaik di seluruh dunia itu.

Baca Juga :  Grebek Markas KKB, Dua Tewas

Satgas BLBI dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Satgas memiliki dewan pengarah dan pelaksana. Dalam susunan dewan pengarah diisi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sementara pelaksana diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dengan dibantu wakilnya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo. Lalu, juga memiliki tujuh anggota lainnya. (dee/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya