Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tak Diizinkan, Polisi Siap Bubarkan

*Terkait Rencana Demo Penolakan Perjanjian New York Agreement

JAYAPURA-Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas tegaskan, tidak akan memberikan izin terkait rencana aksi peringatan dan penolakan “New York Agreement” oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Sabtu (15/8) hari ini.

Penagasan dari Kapolresta ini setelah beredar selebaran terkait dengan rencana peringatan New York Agreement 15 Agustus 1962 yang dipelopori oleh ULMWP. Dimana rencana aksi itu akan di pusatkan di kantor DPRP dan MRP.

“Aksi tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria dan persyaratan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Sebab, aksi itu berpotensi bertentangan dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas usai memimpin gelar pasukan dalam rangka Cipta Kondisi 17 Agustus di Taman Imbi, Jumat (15/8).

APEL PASUKAN: Apel gelar pasukan dalam rangka Cipta Kondisi 17 Agustus yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas ( foto: Elfira/Cepos)

Terkait dengan hal itu, pihaknya sudah menerbitkan surat penolakan izin rencana aksi peringatan New York Agreement kepada para penanggung jawab aksi. Hal ini agar bisa diketahui, dilaksanakan dan dipatuhi dengan baik.

Kapolresta juga mengaku penolakan izin aksi sudah diterbitkan dan sudah distribusikan ke penanggung jawab aksi tersebut.

“Harapan saya sebagai aparat keamanan hal itu harus diindahkan dan dipatuhi, tidak perlu memaksakan diri untuk melakukan aksi di tengah pandemi Covid-19. Sebab selain bertentangan dengan undang-undang, aksi itu juga tidak sesuai dengan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19,” paparnya.

Baca Juga :  Konsistensi 14 Tahun dan Belakangan Diikuti yang Lain

 Dikatakan, dimasa pandemi Covid-19 ini. Polresta Jayapura Kota tidak pernah memberikan izin untuk siapa saja yang akan melakukan aksi unjuk rasa, ataupun penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami hanya mengakomodir kegiatan yang bersifat audiensi secara terbatas, dan itupun hanya yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya juga sudah menelaah terkait dengan surat pemberitahuan aksi tersebut. Diakuinya isi dari surat pemberitahuan tidak memenuhi unsur persyaratan penyampaian pendapat di muka umum, ataupun syarat lainnya yang diatur dalam undang-undang. Terlebih aksi tersebut sangat berpotensi menganggu kepentingan dan aksitivitas masyarakat umum.

Terkait dengan adanya rencana aksi tersebut, Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas seperti biasa. Tidak terpancing dengan isu-isu tidak jelas terkait dengan rencana aksi yang dimotori ULMWP.

“Pihak keamanan akan melakukan pengawasan di titik kumpul massa. Jika kedapatan memaksakan kehendak untuk melakukan aksinya, kami akan membubarkan dengan paksa. Apabila tidak diatasi maka terpaksa kami akan proses sesuai dengan  aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, sebanyak 250 personel gabungan dilibatkan dalam pengamanan dalam rangka cipta kondisi menjelang 17 Agustus. Dimana pelaksanaan cipta kondisi berupa patroli yang akan  dilaksanakan mulai 15 Agustus hingga maksimal 19 Agustus.

“Kekuatan yang kami libatkan sebanyak 250 orang, itu sudah gabungan dari Polisi dan TNI. Selain melakukan pengawasan terhadap kelompok yang melakukan aksi, personel ini juga akan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan,”  pungkasnya. 

Baca Juga :  Tambah Brimob Kejar KKB Bintang Timur

Hal senada disampaikan Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., meminta warga untuk tidak turun ke jalan. Pasalnya, warga kota hingga saat ini masih trauma dengan demo anarkis yang terjadi tahun 2019 lalu. 

“Rakyat saya masih trauma dengan demo bulan Agustus yang lalu yang terjadi pembakaran, penjarahan, pengrusakan dan merugikan banyak orang. Jangan  sampai terjadi lagi,” tegasnya, Jumat (14/10) kemarin.

Terkait rencana demo ini, Benhur Tomi Mano (BTM) meminta perhatian dari Kapolresta Jayapura Kota dan Dandim 1701/Jayapura, untuk bisa melakukan antisipasi. Karena hingga saat ini kerusakan akibat aksi pelemparan yang terjadi pada demo tahun lalu belum ditangani dengan baik. 

“Bisa lihat, rumah penduduk, perhotelan, BUMN dan perkantoran, kaca-kaca mereka belum diganti. Itu butuh biaya yang besar  dan sebaiknya jangan  turun jalan pasti ada yang menyusup untuk bikin ricuh,” ucapnya. 

“Mari kita jaga Kota Jayapura sebagai rumah kita, honai dan istana kita bersama. Kota Jayapura sebagai kota studi, sebagai ibukota provinsi dan wajahnya Papua bagi Indonesia. Saya tidak  mau rusuh di kota ini lagi. Mari jaga kota kita. Jangan anarkis, Kota Jayapurara aman Papua aman,” sambungnya.(fia/dil/nat)

*Terkait Rencana Demo Penolakan Perjanjian New York Agreement

JAYAPURA-Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas tegaskan, tidak akan memberikan izin terkait rencana aksi peringatan dan penolakan “New York Agreement” oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Sabtu (15/8) hari ini.

Penagasan dari Kapolresta ini setelah beredar selebaran terkait dengan rencana peringatan New York Agreement 15 Agustus 1962 yang dipelopori oleh ULMWP. Dimana rencana aksi itu akan di pusatkan di kantor DPRP dan MRP.

“Aksi tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria dan persyaratan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Sebab, aksi itu berpotensi bertentangan dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas usai memimpin gelar pasukan dalam rangka Cipta Kondisi 17 Agustus di Taman Imbi, Jumat (15/8).

APEL PASUKAN: Apel gelar pasukan dalam rangka Cipta Kondisi 17 Agustus yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas ( foto: Elfira/Cepos)

Terkait dengan hal itu, pihaknya sudah menerbitkan surat penolakan izin rencana aksi peringatan New York Agreement kepada para penanggung jawab aksi. Hal ini agar bisa diketahui, dilaksanakan dan dipatuhi dengan baik.

Kapolresta juga mengaku penolakan izin aksi sudah diterbitkan dan sudah distribusikan ke penanggung jawab aksi tersebut.

“Harapan saya sebagai aparat keamanan hal itu harus diindahkan dan dipatuhi, tidak perlu memaksakan diri untuk melakukan aksi di tengah pandemi Covid-19. Sebab selain bertentangan dengan undang-undang, aksi itu juga tidak sesuai dengan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19,” paparnya.

Baca Juga :  Fokus Kelanjutan Pengamanan Pemilu

 Dikatakan, dimasa pandemi Covid-19 ini. Polresta Jayapura Kota tidak pernah memberikan izin untuk siapa saja yang akan melakukan aksi unjuk rasa, ataupun penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami hanya mengakomodir kegiatan yang bersifat audiensi secara terbatas, dan itupun hanya yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya juga sudah menelaah terkait dengan surat pemberitahuan aksi tersebut. Diakuinya isi dari surat pemberitahuan tidak memenuhi unsur persyaratan penyampaian pendapat di muka umum, ataupun syarat lainnya yang diatur dalam undang-undang. Terlebih aksi tersebut sangat berpotensi menganggu kepentingan dan aksitivitas masyarakat umum.

Terkait dengan adanya rencana aksi tersebut, Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas seperti biasa. Tidak terpancing dengan isu-isu tidak jelas terkait dengan rencana aksi yang dimotori ULMWP.

“Pihak keamanan akan melakukan pengawasan di titik kumpul massa. Jika kedapatan memaksakan kehendak untuk melakukan aksinya, kami akan membubarkan dengan paksa. Apabila tidak diatasi maka terpaksa kami akan proses sesuai dengan  aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, sebanyak 250 personel gabungan dilibatkan dalam pengamanan dalam rangka cipta kondisi menjelang 17 Agustus. Dimana pelaksanaan cipta kondisi berupa patroli yang akan  dilaksanakan mulai 15 Agustus hingga maksimal 19 Agustus.

“Kekuatan yang kami libatkan sebanyak 250 orang, itu sudah gabungan dari Polisi dan TNI. Selain melakukan pengawasan terhadap kelompok yang melakukan aksi, personel ini juga akan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan,”  pungkasnya. 

Baca Juga :  Jokowi Umumkan Menteri Pagi ini

Hal senada disampaikan Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., meminta warga untuk tidak turun ke jalan. Pasalnya, warga kota hingga saat ini masih trauma dengan demo anarkis yang terjadi tahun 2019 lalu. 

“Rakyat saya masih trauma dengan demo bulan Agustus yang lalu yang terjadi pembakaran, penjarahan, pengrusakan dan merugikan banyak orang. Jangan  sampai terjadi lagi,” tegasnya, Jumat (14/10) kemarin.

Terkait rencana demo ini, Benhur Tomi Mano (BTM) meminta perhatian dari Kapolresta Jayapura Kota dan Dandim 1701/Jayapura, untuk bisa melakukan antisipasi. Karena hingga saat ini kerusakan akibat aksi pelemparan yang terjadi pada demo tahun lalu belum ditangani dengan baik. 

“Bisa lihat, rumah penduduk, perhotelan, BUMN dan perkantoran, kaca-kaca mereka belum diganti. Itu butuh biaya yang besar  dan sebaiknya jangan  turun jalan pasti ada yang menyusup untuk bikin ricuh,” ucapnya. 

“Mari kita jaga Kota Jayapura sebagai rumah kita, honai dan istana kita bersama. Kota Jayapura sebagai kota studi, sebagai ibukota provinsi dan wajahnya Papua bagi Indonesia. Saya tidak  mau rusuh di kota ini lagi. Mari jaga kota kita. Jangan anarkis, Kota Jayapurara aman Papua aman,” sambungnya.(fia/dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya