Site icon Cenderawasih Pos

ASN Bisa Dipecat Jika Laporan Memenuhi Unsur

Anggiat Situmorang

JAYAPURA –Inspektorat Provinsi Papua memastikan turut lakukan pengawasan terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.

Tak tanggung-tanggung, Inspektorat menegaskan akan berikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi ASN di lingkungan Pemprov Papua jika secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) atau ketidaknetralan ASN di Pilkada nanti.

“Ada sanksi tegas bagi ASN yang tidak netral, bahkan bisa dilakukan pemecatan jika laporan dari masyarakat terpenuhi buktinya atau memenuhi unsur,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Anggiat Situmorang kepada Cenderawasih Pos, Rabu (2/10).

Anggiat pun meminta masyarakat turut melakukan pengawasan terkait dengan netralitas ASN di Pilkada dan jika menemukan ada yang tidak netral maka bisa melapor ke inspektorat.

Hanya saja kata Anggiat, laporan tersebut harus dibarengi dengan bukti yang valid misalkan rekaman, foto dan lainnya. Nantinya berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

“Laporan harus ada bukti jelas dan fakta di lapangan, misalnya bisa dibuktikan dengan foto. Jangan membuat laporan tidak mendasar hanya karena ingin mendiskreditkan orang tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Inspektorat juga kata Anggiat turut mengawasi kendaraan plat merah milik ASN. Jika ada kendaraan ASN yang ikut dalam kampanye, silahkan foto lalu laporkan ke pihaknya.

“Jika ada kendaraan ASN ikut dalam kampanye, silahkan foto lalu laporkan ke kami untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Tidak boleh menggunakan aset negara untuk berkampanye,” tegasnya.

Sesuai dengan arahan gubernur, Anggiat meminta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk netral. “ASN harus netral di Pilkada dan tidak boleh mempengaruhi orang lain,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version