Site icon Cenderawasih Pos

Komnas HAM : Glen Diduga Menjadi Target Pembunuhan Berencana

Frits Ramandey didampingi anggota Komnas HAM, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (2/9) (foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Delapan hari pasca pembunuhan pilot helikopter asal Selandia Baru, Glen Malcolm Conning di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Komnas HAM Indonesia perwakilan Papua turun ke  lapangan dan mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak. Proses ini dilakukan selama tiga hari  mulai tanggal 13 hingga 15 Agustus lalu.

Dari pemantauan tersebut  Komnas HAM RI Perwakilan Papua telah meminta keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Kepala Puskesmas Alama, PT. Intan Angkasa Air Service, Satgas Damai Cartenz, Polres Mimika, saksi korban yang terdiri dari para tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, serta mendapatkan sejumlah dokumen.

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan korban mengalami luka tembak dan luka bacok. Para Nakes dan guru-guru yang menjadi saksi korban juga belum mendapat perhatian maksimal dari Pemda Mimika.

Pasca pembunuhan Pilot Glen Malcolm Conning pelayanan kesehatan di Distrik Alama dihentikan dan diduga kuat pemerintahan Distrik Alama tidak berfungsi optimal. Komnas HAM lantas menyimpulkan Glen Malcolm Conning ditembak OTK berjumlah 5 orang yang diduga kuat dilakukan dengan cara ditembak dan dibacok menggunakan senjata api dan senjata tajam (parang-red).

“Patut diduga para pelaku telah melakukan perencanaan atau persiapan sebelumnya. Hal ini didasarkan pada keterangan yang menyebutkan bahwa sebelum pembunuhan pilot Glen Malcolm Conning para Nakes pernah melayani beberapa warga yang datang ke Puskesmas Alama dan terlihat ada yang membawa senjata api pada Rabu, 17 Juli 2024,” kata Frits dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (2/9).

Ia pun menyebut terdapat sejumlah luka di bagian kepala, leher, punggung, lengan kiri dan paha kiri korban. Luka pada bagian leher dan paha kiri diduga akibat tembakan senjata api. Sedangkan luka pada bagian kepala, punggung dan lengan kiri diduga akibat tebasan senjata tajam (parang).

“Dalam kejadian ini, Pilot tidak dibakar bersama helikopter melainkan ditembak saat berada dalam pesawat. Namun saat itu ada latupan api yang mengeluarkan asap dari heli tersebut akibat penembakan,” tegas Frits.

Atas kejadian ini kata Frits, terjadi pelanggaran HAM pelanggaran hak hidup, hak atas rasa aman, perlakuan yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

Sementara itu kata Frits, jenazah Glen tidak diautopsi di Indonesia melainkan di negara asalnya Selandia Baru. “Ketidak percayaan Pemerintah Selandia Baru membuat mereka melakukan autopsi di negaranya. Dan jika dalam proses autopsi ditemukan dokuman lain dari penyebab kematian Glen, maka ini menjadi perhatian serius untuk pemerintah Indonesia,” kata Frits.

Dan jika kemudian hasil autopsi yang dilakukan tidak diumumkan, ini juga menjadi bahan evaluasi mereka dalam hubungan Diplomasi. Atas temuan dan kesimpulan tersebut, Komnas HAM mendesak Kapolda Papua melakukan upaya penegakan hukum secara cepat, transparan, adil dan profesional dengan menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini secara menyeluruh guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Mendorong Kapolri untuk memberikan perhatian serius terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua, mengingat korban merupakan warga negara asing. “Penegakan hukum yang adil dan transparan dapat memberikan dampak positif terutama untuk menjaga hubungan baik antar negara,” kata Frits. Komnas HAM juga meminta Panglima TNI mengevaluasi pemberian ijin terbang atau Flight Security Clearance kepada PT. Intan Angkasa Air Service dengan mempertimbangkan kondisi keamanan di wilayah Papua terutama wilayah-wilayah dengan tingkat gangguan keamanan yang tinggi.

Lalu meminta Gubernur Papua Tengah dan Kapolda Papua memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi warga sipil di Kabupaten Mimika dan kabupaten lainnya, termasuk memastikan keamanan bagi para pekerja kemanusiaan terutama para tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang berkontribusi langsung terhadap upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

“Hak hidup, hak bebas dari rasa takut dan hak atas perlakuan yang manusiawi adalah hak asasi yang harus dijamin dan dilindungi dan menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Frits. Komnas HAM juga mendesak Kelompok Sipil Bersenjata untuk tidak melakukan tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap warga sipil, termasuk para pekerja atau pembela HAM yang berkontribusi dalam upaya pemenuhan HAM di tanah Papua.

Sebelumnya, pembunuhan terhadap pilot asal Selandia Baru itu terjadi pada 5 Agustus di lapangan terbang Alama, Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Selanjutya, jenazah dan para saksi (Nakes) dievakuasi ke Timika pada 6 Agustus 2024. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version