Monday, August 4, 2025
27.8 C
Jayapura

Jelang Pembacaan Tuntutan HAN, Jaksa Hadirkan Saksi Verbalisan

Adapun sebelumnya, Hakim PN Jayapura melakukan pemeriksaan saksi ahli sebanyak satu orang, dua orang saksi meringankan terdakwa dan dari JPU sebanyak dua orang saksi. Sebagai informasi, dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual tersebut Pengadilan Negeri Jayapura telah periksa kurang lebih 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam ruangan persidang.

Sebagai informasi dalam kasus ini, PN Jayapura telah memeriksa sebanyak enam (6) saksi korban. Keenam korban tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki. “Dalam perkara ini, kita sudah diperiksa sebanyak enam saksi korban. Keenam saksi itu semuanya laki-laki,” ujarnya.

Sebelumnya Zaka mengatakan terdakwa diperkirakan akan mendapat dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan banyak pasal yang dikenakan. “Kami tidak dapat memastikan terdakwa terduga atau tidak karena itu kewenangan majelis. Tetapi dari dakwaan jaksa itu, dakwaan yang sifatnya berlapis dan dikenakan banyak pasal,” pungkasnya. (jim/ade)

Baca Juga :  Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan, Tapi Belum Ada Nama Tersangka

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Adapun sebelumnya, Hakim PN Jayapura melakukan pemeriksaan saksi ahli sebanyak satu orang, dua orang saksi meringankan terdakwa dan dari JPU sebanyak dua orang saksi. Sebagai informasi, dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual tersebut Pengadilan Negeri Jayapura telah periksa kurang lebih 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam ruangan persidang.

Sebagai informasi dalam kasus ini, PN Jayapura telah memeriksa sebanyak enam (6) saksi korban. Keenam korban tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki. “Dalam perkara ini, kita sudah diperiksa sebanyak enam saksi korban. Keenam saksi itu semuanya laki-laki,” ujarnya.

Sebelumnya Zaka mengatakan terdakwa diperkirakan akan mendapat dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan banyak pasal yang dikenakan. “Kami tidak dapat memastikan terdakwa terduga atau tidak karena itu kewenangan majelis. Tetapi dari dakwaan jaksa itu, dakwaan yang sifatnya berlapis dan dikenakan banyak pasal,” pungkasnya. (jim/ade)

Baca Juga :  Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan, Tapi Belum Ada Nama Tersangka

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya