Ketiga, mengadopsi resolusi yang mewajibkan Indonesia membuka akses penuh bagi jurnalis internasional, pemantau HAM, dan organisasi kemanusiaan ke seluruh wilayah Papua tanpa syarat. Keempat, menerapkan mekanisme tekanan diplomatik dan sanksi internasional jika Indonesia terus menolak kewajiban hukumnya berdasarkan Piagam PBB.
Lalu untuk Mahkamah Internasional perlu segera mengeluarkan Advisory Opinion mengenai status hukum West Papua berdasarkan prinsip self-determination dalam hukum internasional kemudian menyatakan secara resmi bahwa Pepera 1969 tidak memenuhi standar minimum hukum internasional dan tidak dapat dijadikan dasar legitimasi kedaulatan Indonesia atas West Papua.
KNPB menutup seruan nasional ini dengan pernyataan yang lahir bukan dari keputusasaan, melainkan dari keyakinan yang dibangun di atas enam dekade perlawanan, pengorbanan, dan harapan bangsa Papua: “Enam puluh tiga tahun mereka mencoba membungkam kami. Enam puluh tiga tahun kami terus berbicara. Senjata bisa membunuh tubuh. Tapi senjata tidak bisa membunuh kebenaran. Senjata tidak bisa membunuh sejarah. Senjata tidak bisa membunuh hak,” tutup Agus.
Sementara agenda seminar nasional yang awalnya akan dilakukan di kesusteran Perumnas III pagi kemarin mendadak dibatalkan. Pihak panitia menyatakan ada pihak yang mengintervensi dan membooking lokasi kegiatan sehingga kegiatan tersebut dialihkan ke Sekretariat KNPB di Kampwolker. Dalam seminar ini beberapa sosok dihadirkan semisal Hakim Bahabol pereakilan New Guinea Raad, lalu Pdt Benny Giay, praktisi hukum Gustaf Kawer SH dan Edison Waromi.(ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Ketiga, mengadopsi resolusi yang mewajibkan Indonesia membuka akses penuh bagi jurnalis internasional, pemantau HAM, dan organisasi kemanusiaan ke seluruh wilayah Papua tanpa syarat. Keempat, menerapkan mekanisme tekanan diplomatik dan sanksi internasional jika Indonesia terus menolak kewajiban hukumnya berdasarkan Piagam PBB.
Lalu untuk Mahkamah Internasional perlu segera mengeluarkan Advisory Opinion mengenai status hukum West Papua berdasarkan prinsip self-determination dalam hukum internasional kemudian menyatakan secara resmi bahwa Pepera 1969 tidak memenuhi standar minimum hukum internasional dan tidak dapat dijadikan dasar legitimasi kedaulatan Indonesia atas West Papua.
KNPB menutup seruan nasional ini dengan pernyataan yang lahir bukan dari keputusasaan, melainkan dari keyakinan yang dibangun di atas enam dekade perlawanan, pengorbanan, dan harapan bangsa Papua: “Enam puluh tiga tahun mereka mencoba membungkam kami. Enam puluh tiga tahun kami terus berbicara. Senjata bisa membunuh tubuh. Tapi senjata tidak bisa membunuh kebenaran. Senjata tidak bisa membunuh sejarah. Senjata tidak bisa membunuh hak,” tutup Agus.
Sementara agenda seminar nasional yang awalnya akan dilakukan di kesusteran Perumnas III pagi kemarin mendadak dibatalkan. Pihak panitia menyatakan ada pihak yang mengintervensi dan membooking lokasi kegiatan sehingga kegiatan tersebut dialihkan ke Sekretariat KNPB di Kampwolker. Dalam seminar ini beberapa sosok dihadirkan semisal Hakim Bahabol pereakilan New Guinea Raad, lalu Pdt Benny Giay, praktisi hukum Gustaf Kawer SH dan Edison Waromi.(ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q