KNPB Sebut Tak Ada Integrasi Melainkan Pencaplokan Secara Ilegal

Keenam, Tanah Papua kini menjadi zona darurat militer dan darurat kemanusiaan. Agus menyebut Operasi Damai Cartenz dan Operasi Habema adalah operasi militer berskala besar yang meneror masyarakat sipil Papua, menghancurkan kampung-kampung adat, dan membunuh warga tanpa proses hukum. Wartawan internasional dilarang masuk. Pemantau HAM diusir.

Papua dibungkam agar kejahatan ini tidak terlihat oleh mata dunia. “KNPB dengan tegas dan resmi menyatakan kepada dunia bahwa framing ‘integrasi’ West Papua ke dalam wilayah Indonesia adalah kebohongan historis dan hukum yang harus dikoreksi secara permanen karena Integrasi yang sah dalam hukum internasional mensyaratkan bahwa persetujuan bebas dari rakyat pemilik wilayah, proses yang demokratis dan transparan, dan pengawasan badan internasional yang independen.

Tidak satu pun syarat ini terpenuhi dalam kasus West Papua pada 1 Mei 1963. Apa yang terjadi pada 1 Mei 1963 adalah penyerahan administrasi dari satu kekuatan kolonial (Belanda) kepada kekuatan kolonial baru (Indonesia) di atas kepala bangsa Papua yang tidak pernah ditanya, tidak pernah diajak bicara, dan tidak pernah memberikan persetujuan. Penggunaan kata “integrasi” oleh Indonesia adalah upaya terminologis untuk menutup-nutupi karakter aneksasi yang sebenarnya.

Baca Juga :  Bangga Merah Putih Pecahkan Rekor Internasional

KNPB menolak terminologi tersebut dan menetapkan 1 Mei 1963 sebagai hari aneksasi ilegal dimana hari yang harus diperingati sebagai simbol perlawanan, bukan perayaan. Hukum internasional yang berlaku termasuk ICCPR, ICESCR, Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP), dan Konvensi Montevideo semuanya mendukung posisi bangsa Papua bahwa rakyat Papua berhak menentukan nasib politiknya sendiri, tanpa paksaan, tanpa intimidasi militer.

Agus menyatakan bahwa Operasi Damai Cartenz dan Operasi Habema yang dijalankan oleh aparat militer dan kepolisian Indonesia di tanah Papua adalah operasi teror terhadap rakyat sipil yang harus dihentikan segera karena Operasi Damai Cartenz, yang secara resmi diklaim sebagai operasi penegakan hukum, pada kenyataannya telah menjadi instrumen pembunuhan warga sipil, pembakaran kampung, dan pengungsian massal masyarakat adat dari tanah leluhur mereka di wilayah West Papua.

Operasi Habema yang digelar di wilayah Nduga, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Maybrat, Yahukimo, Puncak Jaya, Puncak Papua, Timika, Pak Pak, Paniai dan sekitarnya telah menewaskan ratusan warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, serta memaksa ribuan keluarga mengungsi ke hutan dalam kondisi tanpa akses pangan, kesehatan, dan perlindungan.

Baca Juga :  Peristiwa Nduga, Bupati dan TNI-Polri Harus Bertanggung Jawab

“Kedua operasi ini merupakan pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional (IHL), Konvensi Jenewa, dan prinsip-prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata yang diakui oleh hukum internasional,” cecarnya. Hal lainnya adalah apa yang dilakukan TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) yang berjuang di bawah Pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri dari pendudukan, KNPB mengakui legitimasi perlawanan ini sebagai respons atas agresi militer Indonesia, dan mendesak seluruh pihak untuk menghormati norma-norma perlindungan warga sipil dalam setiap situasi konflik.

KNPB antas menyampaikan tuntutan hukum kepada lembaga-lembaga internasional yaitu kepada Dewan Keamaan PBB untuk segera membuka sidang khusus Dewan Keamanan PBB membahas krisis kemanusiaan di Tanah Papua sebagai agenda darurat internasional. Kedua, membentuk Komisi Investigasi Internasional Independen untuk menyelidiki seluruh kejahatan HAM sejak 1 Mei 1963 termasuk Peperan 1969, Operasi Cartenz, dan Operasi Habema.

Keenam, Tanah Papua kini menjadi zona darurat militer dan darurat kemanusiaan. Agus menyebut Operasi Damai Cartenz dan Operasi Habema adalah operasi militer berskala besar yang meneror masyarakat sipil Papua, menghancurkan kampung-kampung adat, dan membunuh warga tanpa proses hukum. Wartawan internasional dilarang masuk. Pemantau HAM diusir.

Papua dibungkam agar kejahatan ini tidak terlihat oleh mata dunia. “KNPB dengan tegas dan resmi menyatakan kepada dunia bahwa framing ‘integrasi’ West Papua ke dalam wilayah Indonesia adalah kebohongan historis dan hukum yang harus dikoreksi secara permanen karena Integrasi yang sah dalam hukum internasional mensyaratkan bahwa persetujuan bebas dari rakyat pemilik wilayah, proses yang demokratis dan transparan, dan pengawasan badan internasional yang independen.

Tidak satu pun syarat ini terpenuhi dalam kasus West Papua pada 1 Mei 1963. Apa yang terjadi pada 1 Mei 1963 adalah penyerahan administrasi dari satu kekuatan kolonial (Belanda) kepada kekuatan kolonial baru (Indonesia) di atas kepala bangsa Papua yang tidak pernah ditanya, tidak pernah diajak bicara, dan tidak pernah memberikan persetujuan. Penggunaan kata “integrasi” oleh Indonesia adalah upaya terminologis untuk menutup-nutupi karakter aneksasi yang sebenarnya.

Baca Juga :  Target Terealisasi Tahun 2020

KNPB menolak terminologi tersebut dan menetapkan 1 Mei 1963 sebagai hari aneksasi ilegal dimana hari yang harus diperingati sebagai simbol perlawanan, bukan perayaan. Hukum internasional yang berlaku termasuk ICCPR, ICESCR, Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP), dan Konvensi Montevideo semuanya mendukung posisi bangsa Papua bahwa rakyat Papua berhak menentukan nasib politiknya sendiri, tanpa paksaan, tanpa intimidasi militer.

Agus menyatakan bahwa Operasi Damai Cartenz dan Operasi Habema yang dijalankan oleh aparat militer dan kepolisian Indonesia di tanah Papua adalah operasi teror terhadap rakyat sipil yang harus dihentikan segera karena Operasi Damai Cartenz, yang secara resmi diklaim sebagai operasi penegakan hukum, pada kenyataannya telah menjadi instrumen pembunuhan warga sipil, pembakaran kampung, dan pengungsian massal masyarakat adat dari tanah leluhur mereka di wilayah West Papua.

Operasi Habema yang digelar di wilayah Nduga, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Maybrat, Yahukimo, Puncak Jaya, Puncak Papua, Timika, Pak Pak, Paniai dan sekitarnya telah menewaskan ratusan warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, serta memaksa ribuan keluarga mengungsi ke hutan dalam kondisi tanpa akses pangan, kesehatan, dan perlindungan.

Baca Juga :  Rugby Target Emas di PON XXI

“Kedua operasi ini merupakan pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional (IHL), Konvensi Jenewa, dan prinsip-prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata yang diakui oleh hukum internasional,” cecarnya. Hal lainnya adalah apa yang dilakukan TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) yang berjuang di bawah Pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri dari pendudukan, KNPB mengakui legitimasi perlawanan ini sebagai respons atas agresi militer Indonesia, dan mendesak seluruh pihak untuk menghormati norma-norma perlindungan warga sipil dalam setiap situasi konflik.

KNPB antas menyampaikan tuntutan hukum kepada lembaga-lembaga internasional yaitu kepada Dewan Keamaan PBB untuk segera membuka sidang khusus Dewan Keamanan PBB membahas krisis kemanusiaan di Tanah Papua sebagai agenda darurat internasional. Kedua, membentuk Komisi Investigasi Internasional Independen untuk menyelidiki seluruh kejahatan HAM sejak 1 Mei 1963 termasuk Peperan 1969, Operasi Cartenz, dan Operasi Habema.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya