JAYAPURA – Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Provinsi Papua, ingatkan perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan (Idul Fitri) kepada karyawannya, paling lama satu mingu sebelum hari keagamaan.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Provinsi Papua, Likwan W Ayomi, kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/4).
“Satu minggu sebelum hari keagamaan, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya,” tegas Likwan.
Lanjutnya, namun jika ada karyawan yang belum mendapatkan THR dari perushaan tempat dimana dia bekerja. Bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Provinsi Papua.
“Kalau belum dibayarkan harus melapor, sehingga kami pihak pemerintah mendatangi perusahaan tersebut untuk menanyakan alasan atau kendala tidak memberikan THR kepada karyawannya,” ujarnya.
Dikatakan Likwan, hingga kini pihaknya belum menerima aduan dari karyawan jika THR mereka belum diberikan.
“Kami sudah buat posko aduan THR keagamaan, namun sejauh ini belum ada pekerja yang datang mengadu. Poskonya ada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Provinsi Papua,” kata Likwan.
Untuk pokso aduan sendiri akan dibubarkan setelah lebaran dan dilanjutkan lagi saat Natal mendatang. “Tahun lalu tidak ada karyawan yang melapor jika mereka tidak mendapatkan THR,” ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan sanski, Likwan mengatakan tak ada sanksi secara pidana bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. “Namun ada sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya,” tegasnya. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos