Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Prabowo Tak Pantas Dapat gelar Jenderal Kehormatan

Komnas HAM : Pemberian Gelar Sifatnya Politis, Tidak Ada Hubungannya dengan Mekanisme Pelanggaran HAM

JAYAPURA – Presiden Joko Widodo baru saja memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (28/02). Keputusan Jokowi itu dipertanyakan banyak pihak, ada yang sepakat namun ada juga yang menolaknya.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan pemberian gelar kehormatan kepada mantan Komandan Batalyon itu bukan pertama kalinya. Sebelumnya juga terjadi pada komandan TNI lainnya.

“Pemberian kenaikan pangkat sifatnya politis, tidak ada hubungannya dengan mekanisme pelanggaran HAM,” kata Frits, kepada Cenderawasih Pos, Kamis (29/3).

Frits tak menampik bahwa di Orde Baru transisi ke reformasi, nama prabowo disebut diberbagai kasus misalnya kasus Trisakti, penghilangan aktivis termasuk operasi di Mapenduma, Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga :  Desak Kerusuhan Dogiyai Sebagai Prioritas Penanganan Konflik Sosial

“Masalahnya sampai hari ini dalam mekanisme undang undang 39 dan undang undang 26, Komnas HAM belum menetapkan nama Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat. Itu problem utama dalam mekanisme penanganan kita dalam rangka menentukan seseorang sebagai pelaku pelanggaran berat,” bebernya.

Selain itu, dalam konteks Papua, nama prabowo kerap dikaitkan dengan operasi pembebasan sandera di Mapenduma, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. Komnas HAM sendiri mengakui bahwa peristiwa itu memakan banyak korban hingga ada yang meninggal dunia.

Tetapi juga mereka yang disandera sampai hari ini belum dibawa dalam sebuah mekanisme formal berdasarkan undang undang untuk ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM Berat dengan menyebut institusi dan oknum pelaku.

Baca Juga :  Poksus DPRP: Kondisi Jalan Sawesuma-Kaptiau Rusak Berat

“Pemberian gelar kehormatan tidak menggugurkan peristiwa peristiwa yang patut diduga terjadi pelanggaran HAM di masa lalu. Selain itu, pemberian gelar tersebut harus dipahami sebagai mekanisme interen TNI yang mungkin saja panglima TNI mengajukan kepada Presiden untuk pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo,” kata Frits.

Hanya saja kata Frits, dengen pemberian gelar seperti ini, Pemerintah juga harus bersedia memberi penjelasan kepada masyarakat.

“Dengan pemberian gelar ini, menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi Prabowo jika nanti menjadi Presiden untuk memperbaiki citra HAM di masa lalu yang namanya kerap disebut,” tegasnya.

Komnas HAM : Pemberian Gelar Sifatnya Politis, Tidak Ada Hubungannya dengan Mekanisme Pelanggaran HAM

JAYAPURA – Presiden Joko Widodo baru saja memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (28/02). Keputusan Jokowi itu dipertanyakan banyak pihak, ada yang sepakat namun ada juga yang menolaknya.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan pemberian gelar kehormatan kepada mantan Komandan Batalyon itu bukan pertama kalinya. Sebelumnya juga terjadi pada komandan TNI lainnya.

“Pemberian kenaikan pangkat sifatnya politis, tidak ada hubungannya dengan mekanisme pelanggaran HAM,” kata Frits, kepada Cenderawasih Pos, Kamis (29/3).

Frits tak menampik bahwa di Orde Baru transisi ke reformasi, nama prabowo disebut diberbagai kasus misalnya kasus Trisakti, penghilangan aktivis termasuk operasi di Mapenduma, Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga :  Siapkan Langkah Hadapi Cuaca Ekstrem

“Masalahnya sampai hari ini dalam mekanisme undang undang 39 dan undang undang 26, Komnas HAM belum menetapkan nama Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat. Itu problem utama dalam mekanisme penanganan kita dalam rangka menentukan seseorang sebagai pelaku pelanggaran berat,” bebernya.

Selain itu, dalam konteks Papua, nama prabowo kerap dikaitkan dengan operasi pembebasan sandera di Mapenduma, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. Komnas HAM sendiri mengakui bahwa peristiwa itu memakan banyak korban hingga ada yang meninggal dunia.

Tetapi juga mereka yang disandera sampai hari ini belum dibawa dalam sebuah mekanisme formal berdasarkan undang undang untuk ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM Berat dengan menyebut institusi dan oknum pelaku.

Baca Juga :  Korban Tewas Bertambah

“Pemberian gelar kehormatan tidak menggugurkan peristiwa peristiwa yang patut diduga terjadi pelanggaran HAM di masa lalu. Selain itu, pemberian gelar tersebut harus dipahami sebagai mekanisme interen TNI yang mungkin saja panglima TNI mengajukan kepada Presiden untuk pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo,” kata Frits.

Hanya saja kata Frits, dengen pemberian gelar seperti ini, Pemerintah juga harus bersedia memberi penjelasan kepada masyarakat.

“Dengan pemberian gelar ini, menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi Prabowo jika nanti menjadi Presiden untuk memperbaiki citra HAM di masa lalu yang namanya kerap disebut,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya