Saldi Isra juga mengingatkan agar semua pihak menyerahkan hasil perkara sepenuhnya kepada Majelis Hakim dan tidak tergoda untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum. “Jangan sampai ada kuasa hukum yang ingin mendapatkan keuntungan besar dari prinsipal dengan mengaku bahwa untuk menang di MK dibutuhkan sejumlah uang. Prinsipal yang merasa cemas terhadap hasil persidangan lalu berusaha mengumpulkan uang tersebut. Itu tidak boleh terjadi,” tuturnya.
Iapun mengajak semua pihak yang berperkara untuk menjaga integritas MK dan menghindari tindakan yang melawan hukum. “Saya mengajak kita semua untuk menjaga marwah MK dari isu-isu yang tidak produktif,” pungkasnya.
Disini jika MK memutuskan untuk menolak gugatan Mari-Yo, maka hasil Pilkada Papua 2024 yang memenangkan pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai akan tetap berlaku. Sebaliknya, jika MK menerima gugatan tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pokok, maka sengketa Pilkada Papua akan terus bergulir hingga putusan final.(ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos