Saturday, April 27, 2024
25.7 C
Jayapura

19 Saksi Diperiksa, Mengarah ke Tersangka Lain

Kombes Pol Ricko Taruna ( foto: Elfira/Cepos)

*Terkait Penyalahgunaan Dana Covid-19 Rp 3,1 M

JAYAPURA-Sebanyak 19 orang diperiksa terkait dengan dengan dugaan penyalahgunaan dana covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna menyampaikan, dalam kejadian ini dimungkinkan ada tersangka lain. “Tunggu episode selanjutnya, namun dimungkingkan ada tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan anggaran Covid-19,” ungkap Ricko kepada Cenderawasih Pos, Rabu (2/5)

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebutkan tersangka lain sudah mengarah. Untuk menetapkan tersangka lainnya maka akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. “Kami akan menggelar perkara di Mabes Polri minggu depan, sudah mengarah ke sana,” ucap Ricko.

Baca Juga :  Weyasu Hadir di Nepal, Menyuarakan Masyarakat Adat Soal Hutan

Sebelumnya, penyidik Dirkrimsus Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Terkait dengan kasus penyalahgunaan dana tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Sebagaimana pada 30 maret 2020 terdapat pencairan dana penangggulangan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya  sebesar Rp 7,2 miliar. Dari pencairan tersebut, hanya Rp 5 M yang diserahkan kepada tim gugus tugas  penanggulangan Covid-19. Sisanya sebesar  Rp 2,2 M dipotong atas perintah  SR.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan, pengelolaan dana Covid-19 di Mamberamo Raya disalahgunakan oleh beberapa pejabat tertentu. Sehingga ini dapat merugikan negara dan dalam rangka penanganan Covid-19 itu sendiri.

Baca Juga :  Siap Pindah Apabila Fasilitas Pasar Memadai

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor  20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal  3 ayat  1 dan pasal 5 UU RI  nomor 8 tahun  2010 jo pasal 55 ayat (1) ke 1. (fia/nat)

Kombes Pol Ricko Taruna ( foto: Elfira/Cepos)

*Terkait Penyalahgunaan Dana Covid-19 Rp 3,1 M

JAYAPURA-Sebanyak 19 orang diperiksa terkait dengan dengan dugaan penyalahgunaan dana covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna menyampaikan, dalam kejadian ini dimungkinkan ada tersangka lain. “Tunggu episode selanjutnya, namun dimungkingkan ada tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan anggaran Covid-19,” ungkap Ricko kepada Cenderawasih Pos, Rabu (2/5)

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebutkan tersangka lain sudah mengarah. Untuk menetapkan tersangka lainnya maka akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. “Kami akan menggelar perkara di Mabes Polri minggu depan, sudah mengarah ke sana,” ucap Ricko.

Baca Juga :  Weyasu Hadir di Nepal, Menyuarakan Masyarakat Adat Soal Hutan

Sebelumnya, penyidik Dirkrimsus Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Terkait dengan kasus penyalahgunaan dana tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Sebagaimana pada 30 maret 2020 terdapat pencairan dana penangggulangan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya  sebesar Rp 7,2 miliar. Dari pencairan tersebut, hanya Rp 5 M yang diserahkan kepada tim gugus tugas  penanggulangan Covid-19. Sisanya sebesar  Rp 2,2 M dipotong atas perintah  SR.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan, pengelolaan dana Covid-19 di Mamberamo Raya disalahgunakan oleh beberapa pejabat tertentu. Sehingga ini dapat merugikan negara dan dalam rangka penanganan Covid-19 itu sendiri.

Baca Juga :  Siapkan Usulan Penjabat Sekda

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor  20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal  3 ayat  1 dan pasal 5 UU RI  nomor 8 tahun  2010 jo pasal 55 ayat (1) ke 1. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya