Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Uskup Agung Merauke Izinkan Misa dengan Umat

PENTAHBISAN: Uskup Administrator Keuskupan Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC., saat memimpin upacara pentahbisan diakon menjadi Pastor di Gereja Katedral Merauke, Februari 2020. Uskup Mandagi mengizinkan misa bersama umat di gereja, mulai 7 Juni 2020. ( FOTO: Yulius Sulo/Cepos)

MUI Papua Belum Putuskan Untuk Masjid Musala Buka

MERAUKE-Setelah menutup   gereja  bagi umat  Katolik Keuskupan Agung Merauke   untuk memutus  mata rantai  pandemi Covid-19,  Uskup Administrator Keuskupan  Agung  Merauke, Mgr.  Petrus  Canisius Mandagi,  MSC  kembali  mengizinkan  umat Katolik di Keuskupan Agung Merauke  untuk melaksanakan   misa  di  gereja, mulai Minggu, 7 Juni 2020.  

Izin untuk  umat  Katolik  Keuskupan Agung Merauke  untuk melaksanakan  misa di gereja  tersebut   sebagaimana   surat edaran Uskup Administrator Keuskupan Agung Merauke  Petrus  Canisius Mandagi, MSC   Nomor 74/UAAKAMe/V/2020   tertanggal 31 Mei 2020.    

Namun sebelum  misa di  gereja dengan umat tersebut digelar, Uskup Administrator Keuskupan  Agung  Merauke, Mgr.  Petrus  Canisius Mandagi,  MSC., meminta  dewan paroki atau dewan stasi  secara bersama perlu mempersiapkan hal-hal yang diisyaratkan. Seperti yang ditetapkan pemerintah khususnya dalam soal perizinan  dari pihak   yang memiliki kewenangan. 

“Ini dapat dilakukan (misa di gereja) jika diperbolehkan oleh pemerintah setempat. Jika diizinkan, pelaksanaan misa, ibadat dan kegiatan rohani/parokial lainnya, harus tetap memperhatikan secara  seksama dan ketat semua peraturan, kebijakan dan tata cara kegiatan bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini penting diperhatikan  guna menghindari dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Uskup Mandagi kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/6). 

Menurut Uskup Mandagi, ada beberapa hal yang  harus diperhatikan dan dipersiapkan  oleh para pelaksana kegiatan. Yakni pihak pelaksana perlu berkonsultasi dengan pemerintah  setempat. Tentang aturan, kebijakan dan syarat-syarat yang   harus dipenuhi  dalam pelaksanaan  kegiatan kumpul  bersama termasuk peribadatan.

Selain itu, perlengkapan yang harus dipersiapan di setiap gereja dan gedung atau ruang  pertemuan bersama  yang digunakan  untuk kegiatan  bersama juga diperhatikan. Seperti disinfektan, cuci tangan, hand sanitizer,   masker serta batasan dan jarak.  

Baca Juga :  PSU Berlangsung Aman dan Terkendali

Sementara untuk Gereja Katolik St Mikhael  Kudamati Merauke, misa bersama umat sudah mulai digelar, Minggu (31/5). Meskipun demikian, misa yang digelar dengan  umat yang  masih  terbatas dan  protokol kesehatan yang  ketat.

Sementara itu terkait surat edaran Menteri Agama soal protokol pelaksanaan ibadah bersama di rumah – rumah ibadah dengan tetap melihat angka penularan atau status di daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua berpendapat bahwa belum ada koordinasi yang dilakukan untuk mengesahkan atau menyetujui kebijakan membuka rumah ibadah. MUI Papua tetap berpatokan pada fatwa MUI pusat dengan pertimbangan yang matang dengan melihat kepentingan masyarakat serta potensi yang kemungkinan terjadi jika akhirnya dibuka. 

Ketua MUI Papua, K.H Saiful Islami Al Payage berpendapat bahwa saat ini MUI belum memutuskan apakah masjid dan musalla aman untuk dilakukan salat berjamaah atau sebaliknya masih menunggu perkembangan pandemi terakhir. Ia berharap pihak kementerian bisa membangun koordinasi yang baik dengan pihak terkait dimana jika berurusan dengan agama Islam maka itu dengan MUI. 

“Sebab pemerintah yang memiliki kapasitas untuk menjelaskan apakah masjid, musala dan tempat ibadah lain bisa dibuka setelah menerima pendapat dan pandangan dari MUI,” jelas Ustad Islami Al Payage melalui ponselnya, Selasa (2/6). 

Keputusan ini menurutnya kemungkinan akan ikut dibicarakan pada pertemuan Forkopimda Provinsi Papua, Rabu (3/7) hari ini. Selanjutnya diputuskan apakah seluruh masjid dan musala di Papua akan dibuka. Payage  menyampaikan bahwa Provinsi Papua sejak muncul Covid-19 memiliki fatwa yang  jelas. Dimana apabila suatu daerah kondisinya dari tingkat kabupaten/kota hingga distrik berstatus zona hijau maka ibadah salat Jumat dan lainnya bisa dilaksanakan, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan. Tetapi jika daerah tersebut masih berstatus zona merah maka disarankan tidak dilakukan salat berjamaah di masjid atau musala. 

Baca Juga :  Penyerangan di Pertambangan, Dua Tewas

 “Poin ketiga menyikapi edaran Kemenang, saya pikir Kementerian Agama ceroboh dalam mengeluarkan edaran dan kebijakan. Harusnya berkoordinasi dengan MUI pusat dan bekerja sama dengan MUI pusat untuk sama – sama mengambil keputusan dalam mengeluarkan kebijakan. Ini  kesannya ulama jalan sendiri dan pemerintah jalan sendiri. Ini bagaimana?,” sindirnya.  

Ia menyatakan bahwa seharusnya pemerintah pusat ketika berurusan dengan agama paling tidak mengundang FKUB dalam hal ini jika berkaitan dengan Islam maka MUI yang diundang untuk sama-sama satu suara. “MUI belum bisa memberi jawaban soal ini karena belum ada koordinasi. Jika berkaitan dengan keagamaan maka penting  untuk berkoordinasi dan saran kami  umat Islam jangan terburu-buru. Tetap bergandengan dengan pemerintah dan semoga dalam waktu dekat ada fatwa atau maklumat dari MUI terkait itu (pembukaan rumah masjid dan musalla),” imbuhnya. 

Secara terpisah, Kepala Kementerian Agama Kota Jayapura, Drs. H.Syamsudin MM., menyampaikan bahwa kepastian dibukanya kegiatan ibadah di rumah ibadah akan dibahas dalam rapat koordinasi Forkopimda Provinsi Papua, hari ini. 

 “Pembahasan apakah dengan adanya New Normal, kita sudah bisa ke tempat ibadah masing-masing baru akan dibahas dalam pertemuan Rabu (3/6). Apapun hasilnya kami tetap akan jalankan kebijakan ini. Karena untuk kepentingan bersama dalam menjaga keselamatan dan kesehatan,” tutupnya. (ulo/ade/dil/nat) 

PENTAHBISAN: Uskup Administrator Keuskupan Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC., saat memimpin upacara pentahbisan diakon menjadi Pastor di Gereja Katedral Merauke, Februari 2020. Uskup Mandagi mengizinkan misa bersama umat di gereja, mulai 7 Juni 2020. ( FOTO: Yulius Sulo/Cepos)

MUI Papua Belum Putuskan Untuk Masjid Musala Buka

MERAUKE-Setelah menutup   gereja  bagi umat  Katolik Keuskupan Agung Merauke   untuk memutus  mata rantai  pandemi Covid-19,  Uskup Administrator Keuskupan  Agung  Merauke, Mgr.  Petrus  Canisius Mandagi,  MSC  kembali  mengizinkan  umat Katolik di Keuskupan Agung Merauke  untuk melaksanakan   misa  di  gereja, mulai Minggu, 7 Juni 2020.  

Izin untuk  umat  Katolik  Keuskupan Agung Merauke  untuk melaksanakan  misa di gereja  tersebut   sebagaimana   surat edaran Uskup Administrator Keuskupan Agung Merauke  Petrus  Canisius Mandagi, MSC   Nomor 74/UAAKAMe/V/2020   tertanggal 31 Mei 2020.    

Namun sebelum  misa di  gereja dengan umat tersebut digelar, Uskup Administrator Keuskupan  Agung  Merauke, Mgr.  Petrus  Canisius Mandagi,  MSC., meminta  dewan paroki atau dewan stasi  secara bersama perlu mempersiapkan hal-hal yang diisyaratkan. Seperti yang ditetapkan pemerintah khususnya dalam soal perizinan  dari pihak   yang memiliki kewenangan. 

“Ini dapat dilakukan (misa di gereja) jika diperbolehkan oleh pemerintah setempat. Jika diizinkan, pelaksanaan misa, ibadat dan kegiatan rohani/parokial lainnya, harus tetap memperhatikan secara  seksama dan ketat semua peraturan, kebijakan dan tata cara kegiatan bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini penting diperhatikan  guna menghindari dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Uskup Mandagi kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/6). 

Menurut Uskup Mandagi, ada beberapa hal yang  harus diperhatikan dan dipersiapkan  oleh para pelaksana kegiatan. Yakni pihak pelaksana perlu berkonsultasi dengan pemerintah  setempat. Tentang aturan, kebijakan dan syarat-syarat yang   harus dipenuhi  dalam pelaksanaan  kegiatan kumpul  bersama termasuk peribadatan.

Selain itu, perlengkapan yang harus dipersiapan di setiap gereja dan gedung atau ruang  pertemuan bersama  yang digunakan  untuk kegiatan  bersama juga diperhatikan. Seperti disinfektan, cuci tangan, hand sanitizer,   masker serta batasan dan jarak.  

Baca Juga :  DPT Papua Berjumlah 727.835 Pemilih

Sementara untuk Gereja Katolik St Mikhael  Kudamati Merauke, misa bersama umat sudah mulai digelar, Minggu (31/5). Meskipun demikian, misa yang digelar dengan  umat yang  masih  terbatas dan  protokol kesehatan yang  ketat.

Sementara itu terkait surat edaran Menteri Agama soal protokol pelaksanaan ibadah bersama di rumah – rumah ibadah dengan tetap melihat angka penularan atau status di daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua berpendapat bahwa belum ada koordinasi yang dilakukan untuk mengesahkan atau menyetujui kebijakan membuka rumah ibadah. MUI Papua tetap berpatokan pada fatwa MUI pusat dengan pertimbangan yang matang dengan melihat kepentingan masyarakat serta potensi yang kemungkinan terjadi jika akhirnya dibuka. 

Ketua MUI Papua, K.H Saiful Islami Al Payage berpendapat bahwa saat ini MUI belum memutuskan apakah masjid dan musalla aman untuk dilakukan salat berjamaah atau sebaliknya masih menunggu perkembangan pandemi terakhir. Ia berharap pihak kementerian bisa membangun koordinasi yang baik dengan pihak terkait dimana jika berurusan dengan agama Islam maka itu dengan MUI. 

“Sebab pemerintah yang memiliki kapasitas untuk menjelaskan apakah masjid, musala dan tempat ibadah lain bisa dibuka setelah menerima pendapat dan pandangan dari MUI,” jelas Ustad Islami Al Payage melalui ponselnya, Selasa (2/6). 

Keputusan ini menurutnya kemungkinan akan ikut dibicarakan pada pertemuan Forkopimda Provinsi Papua, Rabu (3/7) hari ini. Selanjutnya diputuskan apakah seluruh masjid dan musala di Papua akan dibuka. Payage  menyampaikan bahwa Provinsi Papua sejak muncul Covid-19 memiliki fatwa yang  jelas. Dimana apabila suatu daerah kondisinya dari tingkat kabupaten/kota hingga distrik berstatus zona hijau maka ibadah salat Jumat dan lainnya bisa dilaksanakan, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan. Tetapi jika daerah tersebut masih berstatus zona merah maka disarankan tidak dilakukan salat berjamaah di masjid atau musala. 

Baca Juga :  Miris, Sekolah Dipalang, Guru dan Siswa Sedih

 “Poin ketiga menyikapi edaran Kemenang, saya pikir Kementerian Agama ceroboh dalam mengeluarkan edaran dan kebijakan. Harusnya berkoordinasi dengan MUI pusat dan bekerja sama dengan MUI pusat untuk sama – sama mengambil keputusan dalam mengeluarkan kebijakan. Ini  kesannya ulama jalan sendiri dan pemerintah jalan sendiri. Ini bagaimana?,” sindirnya.  

Ia menyatakan bahwa seharusnya pemerintah pusat ketika berurusan dengan agama paling tidak mengundang FKUB dalam hal ini jika berkaitan dengan Islam maka MUI yang diundang untuk sama-sama satu suara. “MUI belum bisa memberi jawaban soal ini karena belum ada koordinasi. Jika berkaitan dengan keagamaan maka penting  untuk berkoordinasi dan saran kami  umat Islam jangan terburu-buru. Tetap bergandengan dengan pemerintah dan semoga dalam waktu dekat ada fatwa atau maklumat dari MUI terkait itu (pembukaan rumah masjid dan musalla),” imbuhnya. 

Secara terpisah, Kepala Kementerian Agama Kota Jayapura, Drs. H.Syamsudin MM., menyampaikan bahwa kepastian dibukanya kegiatan ibadah di rumah ibadah akan dibahas dalam rapat koordinasi Forkopimda Provinsi Papua, hari ini. 

 “Pembahasan apakah dengan adanya New Normal, kita sudah bisa ke tempat ibadah masing-masing baru akan dibahas dalam pertemuan Rabu (3/6). Apapun hasilnya kami tetap akan jalankan kebijakan ini. Karena untuk kepentingan bersama dalam menjaga keselamatan dan kesehatan,” tutupnya. (ulo/ade/dil/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya