Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

KPU Yalimo Bantah Keterangan Bawaslu

*Terkait Tudingan Sistem Noken di Pilkada Yalimo

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo telah mengklarifikasi tuntutan yang diajukan pemohon dalam pokok perkara persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan dan hasil perolehan suara Pilkada Serentak Kabupaten Yalimo tahun 2020 di Distrik Apalapsili dan Welarek.

Oleh sebab itu, KPU Yalimo saat ini tinggal tunggu putusan dari majelis hakim yang akan disampaikan pada tanggal 15-16 Februari 2021.

Meskipun demikian, yang menjadi polimik saat ini yaitu  KPU Yalimo meminta klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Papua dan Kabupaten Yalimo terkait dengan pernyataan dalam persidangan yang menyatakan jika pelaksanaan sistem pemungutan suara di dua distrik yang menjadi pokok pengajuan dilakukan secara sistem noken. Pernyataan itu dibantah lantaran Kabupaten Yalimo sudah sejak dulu melaksanakan pemilu itu secara demokrasi.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen menegaskan bahwa KPU Yalimo selaku termohon telah melakukan klarifikasi  terhadap semua tuntutan dari pemohon. Dalam hal ini pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Lakius Peyon dan Nahum Mabel.

 “Kalau nanti dalam sidang itu diputuskan untuk dilanjutkan maka kami selaku termohon akan mengajukan saksi-saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos via telepon  selulernya, Selasa (2/2).

Untuk klarifikasi yang diberikan, menurut  Walianggen untuk Distrik Apalapsili dan Welarek yang menjadi pokok perkara, semuanya sudah dijawab sesuai dengan hasil yang diperoleh di lapangan  melalui kuasa hukum KPU atau termohon yang ditunjuk.

Baca Juga :  Satu Jadi Tersangka, Tujuh Polisi Diperiksa

“Untuk klarifikasi, kami sudah menjawab semua tuntutan yang diajukan pemohon kepada kami dalam persidangan. Kita tinggal tunggu keputusan yang diambil majelis hakim di MK. Apakah dilanjutkan atau ada putusan yang lain,” tuturnya.

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo ini mengaku sangat menyayangkan pernyataan dari salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Yalimo yang disampaikan. Dimana pernyatan yang disampaikan dalam persidangan, di luar pokok permohonan dari pemohon yaitu terkait dengan penggunaan sistem Noken.

“Kami dari KPU membantah itu. Karena sudah lama di Kabupaten Yalimo dalam melakukan pemilihan umum baik untuk presiden, legislatif maupun bupati dan wakil bupati, dilakukan secara demokrasi atau one man, one vote. Sisten ini sudah berjalan lama, sehingga apa yang menjadi pernyataan itu bertentangan dengan apa yang kita lakukan selama ini,” sesalnya. 

KPU Yalimo merasa keberatan dengan pernyataan itu karena proses yang terjadi sudah sesuai dengan azas kenegaraan. Namun dengan adanya pernyataan dalam persidangan seperti itu, Bawaslu menurutnya juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat di Kabupaten Yalimo.

“KPU Yalimo tahu jika proses pelaksanaan itu secara demokrasi dan itu sudah dilaksanakan. Namun ada pernyataan yang menyatakan dilakukan secara sistem Noken muncul secara tiba-tiba,” ucapnya.

Baca Juga :  Larangan Mudik, Pemprov Papua Tunggu Keputusan Forkopimda

Oleh sebab itu, Bawaslu dalam hal ini bawaslu Kabupaten Yalimo dan salah seorang Komisioner Bawaslu Provinsi Papua menurut Walianggen, harus segera melakukan klarifikasi atas pernyataan itu kepada masyarakat Yalimo. 

Pasalnya, pihaknya prihatin karena KPU Yalimo mencoba untuk membentuk badan addhock dalam hal ini PPD, PPS, KPPS serta membangun TPS di kampung -kampung untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Pernyataan yang dimunculkan itu tidak benar kalau KPU melakukan proses pemilihan dengan sistem ikat atau sistem Noken. Contoh kongkrit memang mereka menemukan ada noken di situ dan masyarakat mengisi suara di noken. Itu silakan mereka menyatakan memang benar tetapi mereka harus membuktikan,” tegasnya. 

Namun apabila tudingan yang disampaikan tanpa bukti yang jelas, KPU Yalimo menurut Walianggen, sudah pasti menyatakan tudingan itu tidak benar. Apalagi masalah itu juga tidak masuk dalam pokok permohonan dari pemohon, sehingga KPU Yalimo berharap Bawaslu harus bertanggung jawab secara kelembagaan.

“Mereka harus memberikan klarifikasi. Karena KPU sudah berupaya dalam 10 tahun terakhir sampai dengan yang sudah berjalan ini, KPU Yalimo selalu berjalan dengan demokrasi dan tak pernah ada sistem Noken,” tambahnya. (jo/nat)

*Terkait Tudingan Sistem Noken di Pilkada Yalimo

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo telah mengklarifikasi tuntutan yang diajukan pemohon dalam pokok perkara persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan dan hasil perolehan suara Pilkada Serentak Kabupaten Yalimo tahun 2020 di Distrik Apalapsili dan Welarek.

Oleh sebab itu, KPU Yalimo saat ini tinggal tunggu putusan dari majelis hakim yang akan disampaikan pada tanggal 15-16 Februari 2021.

Meskipun demikian, yang menjadi polimik saat ini yaitu  KPU Yalimo meminta klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Papua dan Kabupaten Yalimo terkait dengan pernyataan dalam persidangan yang menyatakan jika pelaksanaan sistem pemungutan suara di dua distrik yang menjadi pokok pengajuan dilakukan secara sistem noken. Pernyataan itu dibantah lantaran Kabupaten Yalimo sudah sejak dulu melaksanakan pemilu itu secara demokrasi.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen menegaskan bahwa KPU Yalimo selaku termohon telah melakukan klarifikasi  terhadap semua tuntutan dari pemohon. Dalam hal ini pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Lakius Peyon dan Nahum Mabel.

 “Kalau nanti dalam sidang itu diputuskan untuk dilanjutkan maka kami selaku termohon akan mengajukan saksi-saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos via telepon  selulernya, Selasa (2/2).

Untuk klarifikasi yang diberikan, menurut  Walianggen untuk Distrik Apalapsili dan Welarek yang menjadi pokok perkara, semuanya sudah dijawab sesuai dengan hasil yang diperoleh di lapangan  melalui kuasa hukum KPU atau termohon yang ditunjuk.

Baca Juga :  Kita Minta Dilakukan Proses Hukum yang Adil

“Untuk klarifikasi, kami sudah menjawab semua tuntutan yang diajukan pemohon kepada kami dalam persidangan. Kita tinggal tunggu keputusan yang diambil majelis hakim di MK. Apakah dilanjutkan atau ada putusan yang lain,” tuturnya.

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo ini mengaku sangat menyayangkan pernyataan dari salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Yalimo yang disampaikan. Dimana pernyatan yang disampaikan dalam persidangan, di luar pokok permohonan dari pemohon yaitu terkait dengan penggunaan sistem Noken.

“Kami dari KPU membantah itu. Karena sudah lama di Kabupaten Yalimo dalam melakukan pemilihan umum baik untuk presiden, legislatif maupun bupati dan wakil bupati, dilakukan secara demokrasi atau one man, one vote. Sisten ini sudah berjalan lama, sehingga apa yang menjadi pernyataan itu bertentangan dengan apa yang kita lakukan selama ini,” sesalnya. 

KPU Yalimo merasa keberatan dengan pernyataan itu karena proses yang terjadi sudah sesuai dengan azas kenegaraan. Namun dengan adanya pernyataan dalam persidangan seperti itu, Bawaslu menurutnya juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat di Kabupaten Yalimo.

“KPU Yalimo tahu jika proses pelaksanaan itu secara demokrasi dan itu sudah dilaksanakan. Namun ada pernyataan yang menyatakan dilakukan secara sistem Noken muncul secara tiba-tiba,” ucapnya.

Baca Juga :  Satu Jadi Tersangka, Tujuh Polisi Diperiksa

Oleh sebab itu, Bawaslu dalam hal ini bawaslu Kabupaten Yalimo dan salah seorang Komisioner Bawaslu Provinsi Papua menurut Walianggen, harus segera melakukan klarifikasi atas pernyataan itu kepada masyarakat Yalimo. 

Pasalnya, pihaknya prihatin karena KPU Yalimo mencoba untuk membentuk badan addhock dalam hal ini PPD, PPS, KPPS serta membangun TPS di kampung -kampung untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Pernyataan yang dimunculkan itu tidak benar kalau KPU melakukan proses pemilihan dengan sistem ikat atau sistem Noken. Contoh kongkrit memang mereka menemukan ada noken di situ dan masyarakat mengisi suara di noken. Itu silakan mereka menyatakan memang benar tetapi mereka harus membuktikan,” tegasnya. 

Namun apabila tudingan yang disampaikan tanpa bukti yang jelas, KPU Yalimo menurut Walianggen, sudah pasti menyatakan tudingan itu tidak benar. Apalagi masalah itu juga tidak masuk dalam pokok permohonan dari pemohon, sehingga KPU Yalimo berharap Bawaslu harus bertanggung jawab secara kelembagaan.

“Mereka harus memberikan klarifikasi. Karena KPU sudah berupaya dalam 10 tahun terakhir sampai dengan yang sudah berjalan ini, KPU Yalimo selalu berjalan dengan demokrasi dan tak pernah ada sistem Noken,” tambahnya. (jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya