Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Tetap Belajar dari Rumah

JAYAPURA-Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua Christian Sohilaoit ST. M.Si menegaskan bahwa Senin (13/7) lusa tahun ajaran dimulai sesuai kelender pendidikan. Namun proses belajar mengajar oleh siswa dan siswi tetap dari rumah.

Christian Sohilait ST. M.Si ( FOTO: Dok Cepos)

“Menyikapi kebijakan Pemprov Papua yang menyebaran Covid-19 yang masih mengalami kenaikan dan sampai saat ini ada 17 kabupaten/kota yang terpapar sehingga  kita putuskan walaupun tahun pembelajaran 2020/2021 mulai tanggal 13 Juli, tapi khusus di Papua anak-anak tetap masih di rumah,” ungkap Sohilait kepada Cenderawasih Pos, Jumat (10/7). 

Sohilait mengatakan dengan merujuk surat edaran Gubernur Papua 3 Juli 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua maka DPPAD Provinsi Papua memutuskan bahwa menurut kelender pendidikan tahun 2020/2021 tahun ajarannya dimulai pada Senin 13 Juli 2020.

Baca Juga :  Tiga Pasien Covid-19 di RSUD Mimika Meninggal

“Meski tahun ajaran baru, hal ini tidak dimaksudkan bahwa pada hari dan tanggal tersebut  para siswa dan guru hadir secara fisik di sekolah untuk melakukan aktivitas belajar mengajar seperti biasa. Namun yang dimaksud adalah awal tahun ajaran dengan tetap menjalankan masa social dan physical distancing yang implementasinya melalui pembelajaran dari dan di rumah. Dengan berbagai strategi dan pendekatan yang telah dilaksanakan selama Covid-19,” jelasnya.

Mantan Sekda Lanny Jaya ini menambahkan dinas pendidikan mengacu pada prinsip utamakan kesehatan serta keselamatan guru dan anak. Guna menghindari timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19, melalui aktivitas pembelajaran melalui satuan-satuan pendidikan maka masa mengajar dari urmah dan belajar di rumah yang semula berakhir bertepatan dengan awal tahun ajaran baru 2020/2021 yakni tanggal 13 Juli 2020 diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2020.

Baca Juga :  Ngajar Pakai Penerjemah, Buka 3 Kelas dengan 50 Siswa

“Kebijakan selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pandemi Covid-19 dan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua. Untuk itu masa pengenalan lingkungan sekolah harus wajib dilakukan secara online dan ofline dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan pada masing-masing kabupaten/kota terkait penyebaran dan prevalensi Covid-19,”tambahnya.

Selain itu dirinya juga meminta kepala sekolah untuk bekerja sama serta berkordinasi dengan dinas kesehatan dan juga Satuan Tugas Covid-19 di setiap daerah untuk penerapan prinsip utama kesehatan dan keselamatan guru dan siswa.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan guru dan siswa adalah hal utama yang harus kita lakukan baru kemudian adalah pembelajaran yang baik,” pungkasnya.(gin/nat)  

JAYAPURA-Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua Christian Sohilaoit ST. M.Si menegaskan bahwa Senin (13/7) lusa tahun ajaran dimulai sesuai kelender pendidikan. Namun proses belajar mengajar oleh siswa dan siswi tetap dari rumah.

Christian Sohilait ST. M.Si ( FOTO: Dok Cepos)

“Menyikapi kebijakan Pemprov Papua yang menyebaran Covid-19 yang masih mengalami kenaikan dan sampai saat ini ada 17 kabupaten/kota yang terpapar sehingga  kita putuskan walaupun tahun pembelajaran 2020/2021 mulai tanggal 13 Juli, tapi khusus di Papua anak-anak tetap masih di rumah,” ungkap Sohilait kepada Cenderawasih Pos, Jumat (10/7). 

Sohilait mengatakan dengan merujuk surat edaran Gubernur Papua 3 Juli 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua maka DPPAD Provinsi Papua memutuskan bahwa menurut kelender pendidikan tahun 2020/2021 tahun ajarannya dimulai pada Senin 13 Juli 2020.

Baca Juga :  Persipura Bermarkas di Stadion Lukas Enembe

“Meski tahun ajaran baru, hal ini tidak dimaksudkan bahwa pada hari dan tanggal tersebut  para siswa dan guru hadir secara fisik di sekolah untuk melakukan aktivitas belajar mengajar seperti biasa. Namun yang dimaksud adalah awal tahun ajaran dengan tetap menjalankan masa social dan physical distancing yang implementasinya melalui pembelajaran dari dan di rumah. Dengan berbagai strategi dan pendekatan yang telah dilaksanakan selama Covid-19,” jelasnya.

Mantan Sekda Lanny Jaya ini menambahkan dinas pendidikan mengacu pada prinsip utamakan kesehatan serta keselamatan guru dan anak. Guna menghindari timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19, melalui aktivitas pembelajaran melalui satuan-satuan pendidikan maka masa mengajar dari urmah dan belajar di rumah yang semula berakhir bertepatan dengan awal tahun ajaran baru 2020/2021 yakni tanggal 13 Juli 2020 diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2020.

Baca Juga :  Tiga Pasien Covid-19 di RSUD Mimika Meninggal

“Kebijakan selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pandemi Covid-19 dan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua. Untuk itu masa pengenalan lingkungan sekolah harus wajib dilakukan secara online dan ofline dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan pada masing-masing kabupaten/kota terkait penyebaran dan prevalensi Covid-19,”tambahnya.

Selain itu dirinya juga meminta kepala sekolah untuk bekerja sama serta berkordinasi dengan dinas kesehatan dan juga Satuan Tugas Covid-19 di setiap daerah untuk penerapan prinsip utama kesehatan dan keselamatan guru dan siswa.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan guru dan siswa adalah hal utama yang harus kita lakukan baru kemudian adalah pembelajaran yang baik,” pungkasnya.(gin/nat)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya