Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Enam Bulan Berdomisili di Kota, Wajib e-KTP Kota Jayapura

Yang Melanggar Bakal Didenda Rp 300 Ribu

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara lengkap. Dalam rangka menertibkan masyarakat yang sudah lebih 6 bulan tinggal atau berdomisili di Kota Jayapura, namun belum memiliki E KTP maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda.

   Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Raymond Mandibondibo mengakui, dalam menegakkan amanat Perda Nomor 8 tahun 2022, penduduk yang tinggal di Kota Jayapura lebih dari 6 bulan dan belum memiliki E KTP Kota Jayapura, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu.

   Untuk itu, Raimond mengimbau kepada warga Kota Jayapura yang belum memiliki E KTP Kota Jayapura untuk segera mengurus dokumen tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan e-KTP daerah asal, alamat di Kota Jayapura, Dinas Dukcapil akan memfasilitasi surat pindah dari daerah asal.

Baca Juga :  Kawasan Timur Indonesia Aktif Membuka Akses Pasar ke Pasifik

  “Untuk mekanisme dendanya nanti akan dilakukan jika ada operasi yustisi dilakukan sidang ditempat karena tim ada tim gabungan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, saat ini masih dilakukan sosialisasi, rencana operasi yustisi dilakukan pertengahan atau akhir bulan November 2022 akan ada operasi yustisi,’’ucapnya, Selasa (1/11)kemarin.

  Raimond berharap seluruh warga Kota Jayapura bisa memiliki Adminduk lengkap dan bagi pelajar yang sudah memasuki usia 17 tahun supaya bisa mendapatkan E KTP, pihaknya juga telah melakukan roadshow pembuatan  E-KTP kepada pelajar, jika masih ada yang belum membuatnya diharapkan bisa membuatnya karena ini sangat penting sekali.(dil/tri)

Yang Melanggar Bakal Didenda Rp 300 Ribu

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara lengkap. Dalam rangka menertibkan masyarakat yang sudah lebih 6 bulan tinggal atau berdomisili di Kota Jayapura, namun belum memiliki E KTP maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda.

   Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Raymond Mandibondibo mengakui, dalam menegakkan amanat Perda Nomor 8 tahun 2022, penduduk yang tinggal di Kota Jayapura lebih dari 6 bulan dan belum memiliki E KTP Kota Jayapura, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu.

   Untuk itu, Raimond mengimbau kepada warga Kota Jayapura yang belum memiliki E KTP Kota Jayapura untuk segera mengurus dokumen tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan e-KTP daerah asal, alamat di Kota Jayapura, Dinas Dukcapil akan memfasilitasi surat pindah dari daerah asal.

Baca Juga :  Partai Politik Harus Menahan Diri

  “Untuk mekanisme dendanya nanti akan dilakukan jika ada operasi yustisi dilakukan sidang ditempat karena tim ada tim gabungan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, saat ini masih dilakukan sosialisasi, rencana operasi yustisi dilakukan pertengahan atau akhir bulan November 2022 akan ada operasi yustisi,’’ucapnya, Selasa (1/11)kemarin.

  Raimond berharap seluruh warga Kota Jayapura bisa memiliki Adminduk lengkap dan bagi pelajar yang sudah memasuki usia 17 tahun supaya bisa mendapatkan E KTP, pihaknya juga telah melakukan roadshow pembuatan  E-KTP kepada pelajar, jika masih ada yang belum membuatnya diharapkan bisa membuatnya karena ini sangat penting sekali.(dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya