Wednesday, January 21, 2026
28.2 C
Jayapura

Kuasa Hukum Minta HAN Dibebaskan

Adapun poin penting isi dari pembelaan penasehat hukum terdakwa yakni terdakwa harus bebas dari segala tuntutan yang di lontarkan jaksa yakni 12 tahun pidana. Lanjut ia menjelaskan menurut penasehat hukum terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dituntut oleh jaksa.

Hal inipun dikuatkan dengan beberapa korban dari perbuatan terdakwa kini justru membela terdakwa dan hadir sebagai saksi meringankan terdakwa di ruangan persidang. “Sebanyak tiga orang yang sebelumnya menjadi korban, namun sekarang justru menjadi saksi meringankan terdakwa di persidangan,” ungkap Zaka.

Diberikan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menuntut mantan bupati Kabupaten Biak Herry Ario Naap dengan pidana penjara selama 12 Tahun. Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Jayapura pada pekan lalu.

Baca Juga :  112 Motor Modif  Bertarung Dalam Jayapura Bikers Fest

Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty menyebutkan bahwa, dalam amar tuntutannya jaksa penuntut umum, mantan bupati biak itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap kurang lebih sebanyak enam (6) korban. “Terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Karena jaksa menilai terdakwa ini terbukti melakukan tindakan pidana, berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tutup Zaka. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Adapun poin penting isi dari pembelaan penasehat hukum terdakwa yakni terdakwa harus bebas dari segala tuntutan yang di lontarkan jaksa yakni 12 tahun pidana. Lanjut ia menjelaskan menurut penasehat hukum terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dituntut oleh jaksa.

Hal inipun dikuatkan dengan beberapa korban dari perbuatan terdakwa kini justru membela terdakwa dan hadir sebagai saksi meringankan terdakwa di ruangan persidang. “Sebanyak tiga orang yang sebelumnya menjadi korban, namun sekarang justru menjadi saksi meringankan terdakwa di persidangan,” ungkap Zaka.

Diberikan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menuntut mantan bupati Kabupaten Biak Herry Ario Naap dengan pidana penjara selama 12 Tahun. Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Jayapura pada pekan lalu.

Baca Juga :  Satu Anggota KKB Dibawa ke Jayapura

Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty menyebutkan bahwa, dalam amar tuntutannya jaksa penuntut umum, mantan bupati biak itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap kurang lebih sebanyak enam (6) korban. “Terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Karena jaksa menilai terdakwa ini terbukti melakukan tindakan pidana, berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tutup Zaka. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya