Sunday, November 16, 2025
30.7 C
Jayapura

Pengamat: Hindari Pemungutan Suara Ulang-ulang

Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir kerugian, serta meminimalisir persoalan PSU. Karena itu semua penyelenggara pemilu haru mengikuti pelatihan yang cukup. Supada para petugas ini dapat bekerja secara evesien serta menghindari masalah yang sebelumnya terjadi di Pilkada pada, 27 September 2024.

Menurutnya dengan banyak badan Ad Hoc atau penyelenggara pemilu ditingkat bawah harus memiliki kemapuan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang dapat mengakibatkan PSUU.

Tegasnya para penyelenggara ini diwajibkan untuk bekerja dikantor tidak dilakukan dari rumah apalagi di hotel. Karena para petugas ini direkrut karena kemampuan dan profesionalitasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan pihak penyelenggara harus memberikan pendidikan khusus bagi pemilih mengingat durasi waktu dari, 27 November 2024- 6 Agustus 2025 mendatang cukup panjang. Kondisi ini dapat menimbulkan partisipasi pemilih dalam mengikuti PSU cukup kurang. Untuk itu KPU harus bekerja keras untuk mengedukasi pemilih agar partisipasi dalam PSU meningkat.

Baca Juga :  Minta Mendagri dan KASN Tindaklanjuti Carut Marut  di Pemprov Papua

“Kemudian pengelolaan data pemilih dengan baik, kita tahu data pemilih pada PSU ini masih mengunakan DPT Pilkada tahun lalu (2024), untuk itu harus diperhatikan dengan baik, mengingat dalam jangka waktu dari November itu ada pemilihan yang telah menjadi TNI-Polri dan lainnya,” terangnya.

Untuk diketahui PSU akan digelar di 2.023 TPS dengan 750.959 (2024) daftar pemilih tetap (DPT) yang terdiri dari 384.028 pemilih laki-laki dan 366.931 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 105 distrik, 993 kelurahan/desa di 9 kabupaten/kota di Provinsi Papua.

Untuk itu ia meminta KPU Papua harus transparan menyampaikan ke publik mengenai jumlah DPT saat ini, mengingat dalam jangka waktu yang cukup panjang tersebut dipastikan ada anggota pemilih yang telah menjadi TNI-POLRI dan lainnya. “Disini KPU sebagai penyelenggara harus transparan kepada publik,” pungkasnya. (jim/ade)

Baca Juga :  Dituntut Netral, ASN Harus Tetap Gunakan Hak Pilih

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir kerugian, serta meminimalisir persoalan PSU. Karena itu semua penyelenggara pemilu haru mengikuti pelatihan yang cukup. Supada para petugas ini dapat bekerja secara evesien serta menghindari masalah yang sebelumnya terjadi di Pilkada pada, 27 September 2024.

Menurutnya dengan banyak badan Ad Hoc atau penyelenggara pemilu ditingkat bawah harus memiliki kemapuan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang dapat mengakibatkan PSUU.

Tegasnya para penyelenggara ini diwajibkan untuk bekerja dikantor tidak dilakukan dari rumah apalagi di hotel. Karena para petugas ini direkrut karena kemampuan dan profesionalitasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan pihak penyelenggara harus memberikan pendidikan khusus bagi pemilih mengingat durasi waktu dari, 27 November 2024- 6 Agustus 2025 mendatang cukup panjang. Kondisi ini dapat menimbulkan partisipasi pemilih dalam mengikuti PSU cukup kurang. Untuk itu KPU harus bekerja keras untuk mengedukasi pemilih agar partisipasi dalam PSU meningkat.

Baca Juga :  Harus Koordinasi dengan Pemerintah, dan Sharing Dana

“Kemudian pengelolaan data pemilih dengan baik, kita tahu data pemilih pada PSU ini masih mengunakan DPT Pilkada tahun lalu (2024), untuk itu harus diperhatikan dengan baik, mengingat dalam jangka waktu dari November itu ada pemilihan yang telah menjadi TNI-Polri dan lainnya,” terangnya.

Untuk diketahui PSU akan digelar di 2.023 TPS dengan 750.959 (2024) daftar pemilih tetap (DPT) yang terdiri dari 384.028 pemilih laki-laki dan 366.931 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 105 distrik, 993 kelurahan/desa di 9 kabupaten/kota di Provinsi Papua.

Untuk itu ia meminta KPU Papua harus transparan menyampaikan ke publik mengenai jumlah DPT saat ini, mengingat dalam jangka waktu yang cukup panjang tersebut dipastikan ada anggota pemilih yang telah menjadi TNI-POLRI dan lainnya. “Disini KPU sebagai penyelenggara harus transparan kepada publik,” pungkasnya. (jim/ade)

Baca Juga :  MK Diminta Hadirkan Ahli Noken di Sengketa Pileg

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya