Pekan Depan Agenda Tuntutan

Dua Ahli Hadir Dalam Persidangan Mahdi, Kasus Pembunuhan di Holtekamp

JAYAPURA-Sidang kasus pembunuhan pengusaha emas Nasaruddin atau Acik di dengan terdakwa MM alias Mahdi, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (11/2).  Dalam lanjutan sidang kemarin, Tim penasehat hukum Mahdi menghadirkan dua ahli dalam persidangan pemeriksaan ahli.

Dua ahli tersebut yakni, psikologi forensik Reza Ibdragiri Amriel M.Crin dan Forensik Kedokteran Budi Suhendar, DFM,Sp.FM (K)dari RSUD Gatot Subroto.

Bagi Psikologi Forensik, Reza Ibdragiri Amriel, ini bukan kali pertama dirinya dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan. Sebelumnya, pernah dihadirkan sebagai ahli baik perkara perdata maupun perkara pidana.

Untuk perkara pidana, Reza mengaku pernah dihadirkan sebagai ahli dalam kasus pembunuhan di Jogja dengan pelaku oknum Militer. Lainnya adalah kasus tindak pidana korupsi, kasus penutupan akses antara anak dan orang tua.

Baca Juga :  Jhon Wempi Wetipo Pimpin PDIP Papua

Reza menyampaikan, dalam lalulintas tanya jawab baik antara dirinya, penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum dan majelis hakim, ada beberapa hal yang dipertanyakan  tentang proses berpikir atau proses mentalnya orang  yang akan melakukan pembunuhan berencana. “Ada beberapa variabel yang harus dihitung oleh seorang calon pelaku  pembunuhan berencana yaitu  target, inisiatif, risiko dan sumber daya,” kata Reza.

Disampaikan juga Reza, pengaruh senjata terhadap prilaku seseorang, dimana dalam situasi kejahatan ketika sesorang melihat senjata, maka prilakunya menjadi acak, tidak penuh dengan perhitungan  dan akan berpikir linear diakibtkan oleh efek senjata.

Ia juga dilontarkan pertanyaan bagaimana seorang isteri beradaptasi terhadap situasi yang tidak menyenangkan. Termasuk mempersoalkan terkait motif yang mengantarkan seseorang untuk melakukan pembunuhan.

Baca Juga :  Penyelundupan 20 Paket Ganja dari Jayapura Digagalkan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rahmat menyampaikan, pemeriksaan ahli dari penasehat hukum telah selesai. Selanjutnya, akan masuk pada agenda tuntutan. “Selanjutnya masuk pada agenda tuntutan yang sedang kami persiapkan, sidang tuntutan dengan terdakwa Mahdi akan digelar pada Jumat (18/2),” kata Rahmat. (fia/nat)

Dua Ahli Hadir Dalam Persidangan Mahdi, Kasus Pembunuhan di Holtekamp

JAYAPURA-Sidang kasus pembunuhan pengusaha emas Nasaruddin atau Acik di dengan terdakwa MM alias Mahdi, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (11/2).  Dalam lanjutan sidang kemarin, Tim penasehat hukum Mahdi menghadirkan dua ahli dalam persidangan pemeriksaan ahli.

Dua ahli tersebut yakni, psikologi forensik Reza Ibdragiri Amriel M.Crin dan Forensik Kedokteran Budi Suhendar, DFM,Sp.FM (K)dari RSUD Gatot Subroto.

Bagi Psikologi Forensik, Reza Ibdragiri Amriel, ini bukan kali pertama dirinya dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan. Sebelumnya, pernah dihadirkan sebagai ahli baik perkara perdata maupun perkara pidana.

Untuk perkara pidana, Reza mengaku pernah dihadirkan sebagai ahli dalam kasus pembunuhan di Jogja dengan pelaku oknum Militer. Lainnya adalah kasus tindak pidana korupsi, kasus penutupan akses antara anak dan orang tua.

Baca Juga :  Gelapkan HP, Karyawan Konter Terancam 5 Tahun Penjara

Reza menyampaikan, dalam lalulintas tanya jawab baik antara dirinya, penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum dan majelis hakim, ada beberapa hal yang dipertanyakan  tentang proses berpikir atau proses mentalnya orang  yang akan melakukan pembunuhan berencana. “Ada beberapa variabel yang harus dihitung oleh seorang calon pelaku  pembunuhan berencana yaitu  target, inisiatif, risiko dan sumber daya,” kata Reza.

Disampaikan juga Reza, pengaruh senjata terhadap prilaku seseorang, dimana dalam situasi kejahatan ketika sesorang melihat senjata, maka prilakunya menjadi acak, tidak penuh dengan perhitungan  dan akan berpikir linear diakibtkan oleh efek senjata.

Ia juga dilontarkan pertanyaan bagaimana seorang isteri beradaptasi terhadap situasi yang tidak menyenangkan. Termasuk mempersoalkan terkait motif yang mengantarkan seseorang untuk melakukan pembunuhan.

Baca Juga :  Waspada Gelombang Tinggi dan Permukaan Air Laut

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rahmat menyampaikan, pemeriksaan ahli dari penasehat hukum telah selesai. Selanjutnya, akan masuk pada agenda tuntutan. “Selanjutnya masuk pada agenda tuntutan yang sedang kami persiapkan, sidang tuntutan dengan terdakwa Mahdi akan digelar pada Jumat (18/2),” kata Rahmat. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya