Friday, September 20, 2024
33.7 C
Jayapura

Pertimbangan MRP Mestinya Jadi Syarat Utama Pendaftaran Pilkada

  Diapun mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e beserta Penjelasan Umum UU 2/2021 harus dimaknai bahwa, MRP diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon kepala daerah dari unsur orang asli Papua yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

   “Jadi, menurut saya Pertimbangan MRP menjadi penting karena dalam penyelenggaraan kebijakan otonomi khusus di Provinsi Papua, keberadaan MRP tidak saja sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, tetapi MRP dalam kedudukan sebagai lembaga negara,” jelasnya.

  Lebih lanjut Advokat Senior dan Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak itu menjelaskan mengenai MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon di Provinsi-Provinsi baru di Papua, juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 140 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PKPU No.8/2024.,

Baca Juga :  Terus Bawa Kota Jayapura ke Arah Lebih Baik

  Hanya saja didalam PKPU tersebut, tidak menyebutkan secara tegas bahwa pertimbangan dan persetujuan MRP tersebut, termasuk pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Padahal, dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e Penjelasan Umum UU 2/2021 telah mengatur secara tegas, bahwa MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU.

  Karena itu,  diharapkan semua pihak memiliki pemahanan yang sama, khususnya yang terkait tugas dan wewenang MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang orang asli Papua yang akan berkontestasi dalam Pilkada di Papua.

  Dengan begitu,  pelaksanaan Pilkada di Papua dapat berjalan dalam semangat demokrasi dan demokratisasi bagi keberlangsungan pembangunan, peningkatan kesejahteraan OAP sebagai bagian dari upaya transformasi kebijakan baru otonomi khusus melalui perubahan UU Otsus.

Baca Juga :  Hidup di Indonesia Menyiksa Diri, Saatnya Kembali ke Honai Melanesia

  “Karena undang undang itu  berlandasakan pada pendekatan affirmatif untuk memperkokoh semangat kebhinekaan dan keberagaman kita sebagai bangsa untuk terus menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Anthon. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Diapun mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e beserta Penjelasan Umum UU 2/2021 harus dimaknai bahwa, MRP diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon kepala daerah dari unsur orang asli Papua yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

   “Jadi, menurut saya Pertimbangan MRP menjadi penting karena dalam penyelenggaraan kebijakan otonomi khusus di Provinsi Papua, keberadaan MRP tidak saja sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, tetapi MRP dalam kedudukan sebagai lembaga negara,” jelasnya.

  Lebih lanjut Advokat Senior dan Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak itu menjelaskan mengenai MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon di Provinsi-Provinsi baru di Papua, juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 140 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PKPU No.8/2024.,

Baca Juga :  DPRD Kota Gelar Uji Publik Empat Raperda

  Hanya saja didalam PKPU tersebut, tidak menyebutkan secara tegas bahwa pertimbangan dan persetujuan MRP tersebut, termasuk pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Padahal, dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e Penjelasan Umum UU 2/2021 telah mengatur secara tegas, bahwa MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU.

  Karena itu,  diharapkan semua pihak memiliki pemahanan yang sama, khususnya yang terkait tugas dan wewenang MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang orang asli Papua yang akan berkontestasi dalam Pilkada di Papua.

  Dengan begitu,  pelaksanaan Pilkada di Papua dapat berjalan dalam semangat demokrasi dan demokratisasi bagi keberlangsungan pembangunan, peningkatan kesejahteraan OAP sebagai bagian dari upaya transformasi kebijakan baru otonomi khusus melalui perubahan UU Otsus.

Baca Juga :  Terdakwa OTT di TPS 30 Dituntut 6 Bulan Penjara

  “Karena undang undang itu  berlandasakan pada pendekatan affirmatif untuk memperkokoh semangat kebhinekaan dan keberagaman kita sebagai bangsa untuk terus menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Anthon. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya