Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Nostalgia Masa Tugas dan Apresiasi Kemajuan Pembangunan

KUNJUNGAN: Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo didampingi istri saat melakukan kunjungan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (31/7).  ( FOTO : Denny/Cepos)

Dari Kunjungan Jaksa Agung RI di Papua

JAYAPURA-Dalam kunjungannya ke Provinsi Papua, beberapa hari ini, Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo mengungkapkan bahwa dirinya bernostalgia dengan wilayah paling timur Indonesia ini. 

Pasalnya, Papua bukan hal baru baginya. Sebab 38 tahun lalu, dirinya bertugas sebagai Kajari di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. “Makanya, datang ke Papua ini ibaratnya pulang kampong. Karena 38 tahun yang lalu saya pernah di sini,” ungkapnya saat ditemui media ini  di sela sela kunjungannya ke Papua, Rabu (31/7) kemarin.

Kunjungan Jaksa Agung Prasetyo ini dalam rangka penandatanganan MoU antara PT. Indonesia Power dan 8 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia dalam rangka masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Diantaranya Kejati Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua. Termasuk peningkatan teknis kompetensi sumber daya manusia antara PT. Indonesia Power dan Kejaksaan RI.

Di sisi lain, Jaksa Agung Prasetyo mengapresiasi kemajuan pembangunan yang berkembang pesat di Papua dalam beberapa tahun belakangan. Dirinya berharap, seluruh masyarakat harus dapat mendukung kemajuan pembangunan di Papua. Sehingga apa yang diharapkan sebagai bangsa Indonesia yang utuh, yakni maju dan berkembang secara bersama-sama.

Jaksa Agung Prasetyo juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan, khususnya di Provinsi Papua,  agar dapat saling menjalin kuat komunikasi, koordinasi, dan sinergitas. Bukan hanya antar sesama kejaksaan, melainkan dengan lembaga lainnya, sehingga dapat menjaga Papua semakin maju dan berkembang ke depannya.

Kejaksaan Tinggi Papua juga diharapkan dapat mendukung semua program Presiden RI. Terlebih dalam perhatiannya terhadap Indonesia wilayah timur, khususnya Papua, dalam peningkatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga :  Bebaskan Pilot Susi Air Butuhkan Tim yang Independen

Bersama jajaran Kepolisian, Kejaksaan Tinggi Papua sebagai penegak hukum dapat membangun dan menjalin koordinasi dalam mendukung program pembangunan yang bertujuan dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

Kejati dinilai memiliki tanggung jawab dalam mengawasi realisasi pembangunan Papua, agar tidak menyimpang dari aturan. “Ini perlu dilakukan untuk kepentingan Papua dalam mengejar ketertinggalan, sehingga hasil pembangunan di Papua dapat dirasakan oleh masyarakat,”  tambahnya.

Tak ketinggalan, pengawasan terhadap penggunaan dana desa (DD) juga akan terus dilakukan, termasuk di Papua. Sebab Kejaksaan Agung RI telah menandatangani kerja sama dengan Kementerian Desa. Diakuinya berdasarkan laporan dari Kementerian Desa, diketahui penggunan DD sudah banyak yang tepat sasaran.

Pemerintah, di sisi lain, juga dinilai telah memberikan perhatian yang besar dalam upaya pemerataan pembangunan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kejaksaan akan terus memberikan pengawasan dan pengawalan terhadap penggunaan DD sehingga tepat sasaran,” pungkasnya. 

Sementara itu, untuk melihat secara langsung pembangunan dan pengoperasian PLTU Holtekamp, serta memberikan pendapat hukum kepada Kementerian, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara(JAMDATUN) Loeke Larasati mengujungi, salah satu mesin penyupply listik di Jayapura yakni PLTU Holtekamp.

JAMDATUN Loeke Larasati mengatakan, guna menjalankan tugas yakni memberikan pendapat hukum dalam kondisi seperti ini, pihaknya akan melaksanakan MoU untuk mendukung pengembangan proyek di Indonesia khususnya wilayah tengah dan timur Indonesia.

“Kunjungan kami ke PLTU ini, saya ingin melihat kondisi PLTU yang sudah didirikan di Jayapura. Cukup luar biasa dan dengan adanya PLTU ini tentunya dapat memberikan kontribusi yang sangat luar biasa kepada masyarakat Papua, mengenai kebutuhan listrik,” kata Larasati kepada Cenderawasih Pos, Kamis (1/8).

Baca Juga :  Tiba di Jayapura, Gubernur Enembe Istirahat

Disamping itu, tugas dari JAMDATUM sendiri adalah memberikan pendapat hukum atau memberikan pendampingan hukum. Misalnya Indonesia Power mengalami keraguan terkait aturan dan regulasi maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab JAMDATUM untuk memberikan pendampingan hukum. Khusus di PLTU Holtokemp sendiri semua prosedur sudah berjalan dengan baik dan pihaknya akan melakukan tugas dan fungsinya pada proyek lainnya.

PT. Indonesia Power juga telah melakukan beberapa pengembangan proyek di Indonesia untuk mendukung program pemerintah yaitu 35.000 MW untuk Indonesia. Agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka PT. Indonesia Power dan Kejaksaan Agung RI menandatangani MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada hari kamis 1 Agustus 2019 di Jayapura, Papua.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur SDM PT Indonesia Power Okto Rinaldi Sagala dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di Wilayah Kerja Unit Pembangkit dan lokasi pengembangan Unit Pembangkit Indonesia Power bagian tengah dan timur Indonesia.

Untuk diketahui, Dalam kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Indonesia Power. (gr/ana/nat)

KUNJUNGAN: Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo didampingi istri saat melakukan kunjungan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (31/7).  ( FOTO : Denny/Cepos)

Dari Kunjungan Jaksa Agung RI di Papua

JAYAPURA-Dalam kunjungannya ke Provinsi Papua, beberapa hari ini, Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo mengungkapkan bahwa dirinya bernostalgia dengan wilayah paling timur Indonesia ini. 

Pasalnya, Papua bukan hal baru baginya. Sebab 38 tahun lalu, dirinya bertugas sebagai Kajari di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. “Makanya, datang ke Papua ini ibaratnya pulang kampong. Karena 38 tahun yang lalu saya pernah di sini,” ungkapnya saat ditemui media ini  di sela sela kunjungannya ke Papua, Rabu (31/7) kemarin.

Kunjungan Jaksa Agung Prasetyo ini dalam rangka penandatanganan MoU antara PT. Indonesia Power dan 8 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia dalam rangka masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Diantaranya Kejati Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua. Termasuk peningkatan teknis kompetensi sumber daya manusia antara PT. Indonesia Power dan Kejaksaan RI.

Di sisi lain, Jaksa Agung Prasetyo mengapresiasi kemajuan pembangunan yang berkembang pesat di Papua dalam beberapa tahun belakangan. Dirinya berharap, seluruh masyarakat harus dapat mendukung kemajuan pembangunan di Papua. Sehingga apa yang diharapkan sebagai bangsa Indonesia yang utuh, yakni maju dan berkembang secara bersama-sama.

Jaksa Agung Prasetyo juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan, khususnya di Provinsi Papua,  agar dapat saling menjalin kuat komunikasi, koordinasi, dan sinergitas. Bukan hanya antar sesama kejaksaan, melainkan dengan lembaga lainnya, sehingga dapat menjaga Papua semakin maju dan berkembang ke depannya.

Kejaksaan Tinggi Papua juga diharapkan dapat mendukung semua program Presiden RI. Terlebih dalam perhatiannya terhadap Indonesia wilayah timur, khususnya Papua, dalam peningkatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga :  KPK Perkirakan Aset Tanah dan Bangunan Sekitar Rp 40 M

Bersama jajaran Kepolisian, Kejaksaan Tinggi Papua sebagai penegak hukum dapat membangun dan menjalin koordinasi dalam mendukung program pembangunan yang bertujuan dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

Kejati dinilai memiliki tanggung jawab dalam mengawasi realisasi pembangunan Papua, agar tidak menyimpang dari aturan. “Ini perlu dilakukan untuk kepentingan Papua dalam mengejar ketertinggalan, sehingga hasil pembangunan di Papua dapat dirasakan oleh masyarakat,”  tambahnya.

Tak ketinggalan, pengawasan terhadap penggunaan dana desa (DD) juga akan terus dilakukan, termasuk di Papua. Sebab Kejaksaan Agung RI telah menandatangani kerja sama dengan Kementerian Desa. Diakuinya berdasarkan laporan dari Kementerian Desa, diketahui penggunan DD sudah banyak yang tepat sasaran.

Pemerintah, di sisi lain, juga dinilai telah memberikan perhatian yang besar dalam upaya pemerataan pembangunan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kejaksaan akan terus memberikan pengawasan dan pengawalan terhadap penggunaan DD sehingga tepat sasaran,” pungkasnya. 

Sementara itu, untuk melihat secara langsung pembangunan dan pengoperasian PLTU Holtekamp, serta memberikan pendapat hukum kepada Kementerian, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara(JAMDATUN) Loeke Larasati mengujungi, salah satu mesin penyupply listik di Jayapura yakni PLTU Holtekamp.

JAMDATUN Loeke Larasati mengatakan, guna menjalankan tugas yakni memberikan pendapat hukum dalam kondisi seperti ini, pihaknya akan melaksanakan MoU untuk mendukung pengembangan proyek di Indonesia khususnya wilayah tengah dan timur Indonesia.

“Kunjungan kami ke PLTU ini, saya ingin melihat kondisi PLTU yang sudah didirikan di Jayapura. Cukup luar biasa dan dengan adanya PLTU ini tentunya dapat memberikan kontribusi yang sangat luar biasa kepada masyarakat Papua, mengenai kebutuhan listrik,” kata Larasati kepada Cenderawasih Pos, Kamis (1/8).

Baca Juga :  Awas Kluster PON Papua!

Disamping itu, tugas dari JAMDATUM sendiri adalah memberikan pendapat hukum atau memberikan pendampingan hukum. Misalnya Indonesia Power mengalami keraguan terkait aturan dan regulasi maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab JAMDATUM untuk memberikan pendampingan hukum. Khusus di PLTU Holtokemp sendiri semua prosedur sudah berjalan dengan baik dan pihaknya akan melakukan tugas dan fungsinya pada proyek lainnya.

PT. Indonesia Power juga telah melakukan beberapa pengembangan proyek di Indonesia untuk mendukung program pemerintah yaitu 35.000 MW untuk Indonesia. Agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka PT. Indonesia Power dan Kejaksaan Agung RI menandatangani MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada hari kamis 1 Agustus 2019 di Jayapura, Papua.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur SDM PT Indonesia Power Okto Rinaldi Sagala dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di Wilayah Kerja Unit Pembangkit dan lokasi pengembangan Unit Pembangkit Indonesia Power bagian tengah dan timur Indonesia.

Untuk diketahui, Dalam kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Indonesia Power. (gr/ana/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya