Untuk penetapan DPT sendiri akan dilakukan pada 21 Juni 2023.

JAYAPURA-Ketua DPRP, Johny Banua Rouw menyampaikan bahwa jika berbicara soal tahapan, saat ini ia melihat KPU telah memulai tahapan jelang Pemilu tahun 2024 dan yang jadi problem adalah KPU kesulitan soal perekaman e-KTP. Sebab ini berkaitan dengan  data yang dipakai sebagai data memverifikasi partai politik sedangkan parpol harus memiliki keanggotaan e-KTP dan e-KTA.

“Kalau semisal setiap kabupaten minimal seribu suara sementara beberapa kabupaten sangat minim rekamannya. Contoh saat ini sudah ada 30 partai yang mendaftar disipol maka paling tidak 1 kabupaten dibutuhkan 30 ribu jadi pertanyaannya apakah perekaman sudah sampai angka itu?,” tanya Johny.

Selain itu soal teritorial dimana masyarakatnya ada tapi tidak bisa memilih, itu juga bisa menimbulkan persoalan. “Kami akan minta Dinas Dukcapil untuk segera mengawal ini  dan kami akan undang dinas tersebut segera  mendorong. Jangan sampai ada yang tidak bisa memberikan hak pilihnya,” sambungnya.

Baca Juga :  Empat SPBU Jual Solar Hingga Tengah Malam

Lalu persoalan lainnya adalah proses rekrutmen KPU dimana ada yang sudah berakhir masa bhakti dan ada yang baru.

“Apakah yang baru masuk ini harus focus pada tahapan atau menjalankan Bimtek. Apakah ini bisa maksimal.  Mereka ikut Bimtek atau menjalankan tahapan lalu harus melakukan sosialisasi dan monitoring. KPU juga membutuhkan  dukungan anggaran dari pusat sementara KPU sudah harus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pendaftaran Parpol dan itu belum dilakukan. Disini kami minta pemerintah  membantu. Ini termasuk anggaran untuk Bawaslu tentunya,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Papua, Metusalak Infandi yang juga menjelaskan tentang persoalan yang dihadapi. “Kami membangun koordinasi dan   penyamaan persepsi terkait kesiapan Bawaslu sendiri,” singkat Ketua Bawaslu. (ade/nat)

Baca Juga :  Tim Gereja GIDI Wilayah Toli Rayakan Natal di Betlehem

JAYAPURA-Ketua DPRP, Johny Banua Rouw menyampaikan bahwa jika berbicara soal tahapan, saat ini ia melihat KPU telah memulai tahapan jelang Pemilu tahun 2024 dan yang jadi problem adalah KPU kesulitan soal perekaman e-KTP. Sebab ini berkaitan dengan  data yang dipakai sebagai data memverifikasi partai politik sedangkan parpol harus memiliki keanggotaan e-KTP dan e-KTA.

“Kalau semisal setiap kabupaten minimal seribu suara sementara beberapa kabupaten sangat minim rekamannya. Contoh saat ini sudah ada 30 partai yang mendaftar disipol maka paling tidak 1 kabupaten dibutuhkan 30 ribu jadi pertanyaannya apakah perekaman sudah sampai angka itu?,” tanya Johny.

Selain itu soal teritorial dimana masyarakatnya ada tapi tidak bisa memilih, itu juga bisa menimbulkan persoalan. “Kami akan minta Dinas Dukcapil untuk segera mengawal ini  dan kami akan undang dinas tersebut segera  mendorong. Jangan sampai ada yang tidak bisa memberikan hak pilihnya,” sambungnya.

Baca Juga :  Polisi Singgung Dugaan Penyokong Aksi Demo

Lalu persoalan lainnya adalah proses rekrutmen KPU dimana ada yang sudah berakhir masa bhakti dan ada yang baru.

“Apakah yang baru masuk ini harus focus pada tahapan atau menjalankan Bimtek. Apakah ini bisa maksimal.  Mereka ikut Bimtek atau menjalankan tahapan lalu harus melakukan sosialisasi dan monitoring. KPU juga membutuhkan  dukungan anggaran dari pusat sementara KPU sudah harus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pendaftaran Parpol dan itu belum dilakukan. Disini kami minta pemerintah  membantu. Ini termasuk anggaran untuk Bawaslu tentunya,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Papua, Metusalak Infandi yang juga menjelaskan tentang persoalan yang dihadapi. “Kami membangun koordinasi dan   penyamaan persepsi terkait kesiapan Bawaslu sendiri,” singkat Ketua Bawaslu. (ade/nat)

Baca Juga :  Polri Klaim Distrik Serambakon Telah Dikuasai

Berita Terbaru

Artikel Lainnya