LBH Papua Merauke memandang pelibatan TNI dalam proyek investasi dan proyek strategis nasional berpotensi bertentangan dengan prinsip profesionalisme TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. “Keterlibatan TNI dalam proyek jalan 135 kilometer ini berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Malind di masa mendatang,” tegas Teddy.
Menurutnya, keterlibatan aparat militer dalam pengamanan proyek tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU TNI. LBH bersama Tim Advokasi Solidaritas Merauke mendesak Presiden RI segera memerintahkan Panglima TNI memastikan tidak ada keterlibatan TNI-AD dalam konflik tanah adat Marga Kamuyend dan menghormati aksi pemalangan salib yang dilakukan masyarakat adat.
Mereka juga meminta seluruh pihak mematuhi perintah PTUN Jayapura untuk menghentikan seluruh aktivitas land clearing di wilayah adat Marga Kamuyend sampai ada putusan hukum tetap. Selain itu, Komisi I DPR RI diminta melakukan evaluasi terhadap seluruh tindakan TNI yang dinilai bertentangan dengan peran, tugas, dan fungsi institusi militer, khususnya terkait keterlibatan dalam proyek-proyek strategis nasional. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
LBH Papua Merauke memandang pelibatan TNI dalam proyek investasi dan proyek strategis nasional berpotensi bertentangan dengan prinsip profesionalisme TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. “Keterlibatan TNI dalam proyek jalan 135 kilometer ini berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Malind di masa mendatang,” tegas Teddy.
Menurutnya, keterlibatan aparat militer dalam pengamanan proyek tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU TNI. LBH bersama Tim Advokasi Solidaritas Merauke mendesak Presiden RI segera memerintahkan Panglima TNI memastikan tidak ada keterlibatan TNI-AD dalam konflik tanah adat Marga Kamuyend dan menghormati aksi pemalangan salib yang dilakukan masyarakat adat.
Mereka juga meminta seluruh pihak mematuhi perintah PTUN Jayapura untuk menghentikan seluruh aktivitas land clearing di wilayah adat Marga Kamuyend sampai ada putusan hukum tetap. Selain itu, Komisi I DPR RI diminta melakukan evaluasi terhadap seluruh tindakan TNI yang dinilai bertentangan dengan peran, tugas, dan fungsi institusi militer, khususnya terkait keterlibatan dalam proyek-proyek strategis nasional. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q