“Jika Kejati Papua tidak juga memanggil nama-nama yang sudah disebutkan para saksi di kursi persidangan, maka kasus ini sebatas tebang pilih,” ujarnya.
Kata Anthon, jika ada yang tidak tuntas dalam proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana PON. Ini akan menjadi pertanyaan publik bahwa Kejaksaan Tinggi Papua tidak berani menyeret aktor utama dalam kasus ini.
“Kenapa demikian ? Karena dimungkinkan orang-orang itu memiliki kekuasaan,” kata Anthon.
Oleh sebab itu sambung Anthon, nama-nama yang disebutkan para saksi di persidangan harus diseret ke meja persidangan jika Kejaksaan Tinggi Papua benar-benar mau menegakan hukum dalam kaitan penggunaan dana PON.
“Tidak ada alasan bagi Kejati Papua untuk tidak menyeret orang-orag yang sudah disebutkan namanya,” tantangnya.
“Saya menantang Kejati Papua apakah berani menyeret sejumlah orang-orang yang sudah disebutkan namanya di persidangan, beranikah mereka ? Jika tidak, maka kita minta hakim membebaskan semua terdakwa dalam proses hukum di pengadilan,” tegasnya.
Anthon pun meminta masyarakat ikut memantau kasus ini, sebab anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat. Sebelumnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse mengatakan, berdasarkan keterangan fakta persidangan. Pihaknya telah memeriksa ajudan dan driver Ketua PB PON berinisial YW. Atas pemeriksaan itu, penyidik menyita satu unit Hp Samsung.
“Dari keterangan supir Ketua Harian PB PON di BAP, dia diberikan gaji sebesar Rp 4 jutaan/bulan. Dia juga mengaku pernah terima uang dari saudari Eka Kambuaya untuk diantarkan kepada YW, jumlahnya ada yang Rp 2,5 miliar dan ada juga Rp 400 juta. Namun dia tidak menjelaskan uang itu diperuntukkan untuk apa,” beber Nixon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telfon selulernya, Rabu (26/3). (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos