Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Dana PON XX Rp 8 Triliun

SENTANI– Di Tahun 2024 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akan mengusut dan memproses hukum dugaan hutang PON XX di Papua yang belum dibayarkan di pihak ketiga. Jumlahnya tidak main-main, yakni mencapai Rp 8 Triliun.

Kejati Papua Witono, SH. M.Hum kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan memproses masalah dugaan  korupsi terbesar di Papua terkait penyalahgunaan dana PON XX di Papua. Dimana ada lebih dari 30 orang saksi telah dimintai keterangan terkait soal hutang PON yang belum terbayar kepada pihak ketiga apakah itu dalam pembayaran untuk pembangunan fisik, makan minum dan lainnya.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono disela sela kegiatan di Obhe Helebhey Sereh yang ditetapkan sebagai rumah Restorative Justice di Kabupaten Jayapura. Peresmiannya dilakukan oleh Kajati Papua, bersama Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo dan Ondofolo kampung Sereh, Yanto Eluay, Rabu (20/12/2023).

“Insyaallah masalah PON XX Papua kita tindak lanjuti bulan Januari 2024 karena banyak sekali pihak pihak yang membantu di situ belum terbayarkan sampai dengan Rp 6-8 triliun dan ada pihak ketiga yang ratusan miliar belum  dibayarkan,”jelasnya.

Baca Juga :  Polda Sarankan Jauhi Daerah Rawan Konflik

Ditegaskan, ini adalah bocoran halus soal PON XX yang masih meninggalkan hutang, namun dari hutang triliunan yang belum dibayarkan ke pihak ketiga akan dilakukan pemilihan berapa saja pihak ketiga yang belum dibayarkan. Dan untuk siapa oknum yang bermain ini diibaratkan gajah, mana kepala, mana bagian paha, mana oknum petingginya,  mana oknum yang terendahnya akan diperiksa pada bulan Januari nanti dengan  ditangani secara optimal.

“Kami Kejati Papua minta dukungan dari masyarakat karena ini salah satu pengungkapan kasus yang besar, momen besar jangan sampai uang rakyat disumbangkan untuk PON yang menikmati oknum dimana mana, dan tidak berkah dimana ada  orang yang diuntungkan, pihak ketiga dirugikan termasuk negara juga dirugikan, ada vendor yang sudah membangun fasilitas PON tapi belum dibayar, padahal pemerintah sudah menganggarkan dananya,”imbuhnya.

Baca Juga :  Penerbangan Dihentikan, Terancam Krisis Bapok di Daerah Konflik

Ditanya soal jika ada oknum yang melakukan tindakan tersebut masih menjadi pejabat di Papua, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku jika memang oknum itu melakukan korupsi atau tidak membayarkan dana PON XX Papua untuk pihak ketiga.

Menurutnya, pengungkapan masih adanya hutang PON XX di Papua, karena Kajati baru saja menjabat dan belum tahu persoalan dana PON XX. Kajati berdoa semoga   masyarakat P apua dan rekan wartawan di daerah bisa menyampaikan jika ada permasalahan terkait seperti korupsi di papua dimana saja apakah itu di kabupaten kota silahkan ke Kejari yang ada jika memang ada yang terhambat bisa  sampaikan ke Kejati Papua di Jayapura.(dil).

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI– Di Tahun 2024 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akan mengusut dan memproses hukum dugaan hutang PON XX di Papua yang belum dibayarkan di pihak ketiga. Jumlahnya tidak main-main, yakni mencapai Rp 8 Triliun.

Kejati Papua Witono, SH. M.Hum kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan memproses masalah dugaan  korupsi terbesar di Papua terkait penyalahgunaan dana PON XX di Papua. Dimana ada lebih dari 30 orang saksi telah dimintai keterangan terkait soal hutang PON yang belum terbayar kepada pihak ketiga apakah itu dalam pembayaran untuk pembangunan fisik, makan minum dan lainnya.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono disela sela kegiatan di Obhe Helebhey Sereh yang ditetapkan sebagai rumah Restorative Justice di Kabupaten Jayapura. Peresmiannya dilakukan oleh Kajati Papua, bersama Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo dan Ondofolo kampung Sereh, Yanto Eluay, Rabu (20/12/2023).

“Insyaallah masalah PON XX Papua kita tindak lanjuti bulan Januari 2024 karena banyak sekali pihak pihak yang membantu di situ belum terbayarkan sampai dengan Rp 6-8 triliun dan ada pihak ketiga yang ratusan miliar belum  dibayarkan,”jelasnya.

Baca Juga :  Pengusaha dan Penyedia Jasa Trasportasi Siap

Ditegaskan, ini adalah bocoran halus soal PON XX yang masih meninggalkan hutang, namun dari hutang triliunan yang belum dibayarkan ke pihak ketiga akan dilakukan pemilihan berapa saja pihak ketiga yang belum dibayarkan. Dan untuk siapa oknum yang bermain ini diibaratkan gajah, mana kepala, mana bagian paha, mana oknum petingginya,  mana oknum yang terendahnya akan diperiksa pada bulan Januari nanti dengan  ditangani secara optimal.

“Kami Kejati Papua minta dukungan dari masyarakat karena ini salah satu pengungkapan kasus yang besar, momen besar jangan sampai uang rakyat disumbangkan untuk PON yang menikmati oknum dimana mana, dan tidak berkah dimana ada  orang yang diuntungkan, pihak ketiga dirugikan termasuk negara juga dirugikan, ada vendor yang sudah membangun fasilitas PON tapi belum dibayar, padahal pemerintah sudah menganggarkan dananya,”imbuhnya.

Baca Juga :  Ekspor Papua Turun 19,82 persen

Ditanya soal jika ada oknum yang melakukan tindakan tersebut masih menjadi pejabat di Papua, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku jika memang oknum itu melakukan korupsi atau tidak membayarkan dana PON XX Papua untuk pihak ketiga.

Menurutnya, pengungkapan masih adanya hutang PON XX di Papua, karena Kajati baru saja menjabat dan belum tahu persoalan dana PON XX. Kajati berdoa semoga   masyarakat P apua dan rekan wartawan di daerah bisa menyampaikan jika ada permasalahan terkait seperti korupsi di papua dimana saja apakah itu di kabupaten kota silahkan ke Kejari yang ada jika memang ada yang terhambat bisa  sampaikan ke Kejati Papua di Jayapura.(dil).

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya