Penduduk asli pun mempunyai kepentingan yang sama, bahkan merasa lebih berhak, terhadap sumber daya alam yang ada, sedangkan materi yang diperebutkan hanya dari objek ekonomi yang relatif sama.
“Inilah yang menjadi catatan dan pertimbangan dasar dalam membuat kebijakan dan regulasi sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari,” jelasnya. Apabila program transmigrasi ini menjadi salah satu standar pemerataan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan, maka harus dibarengi dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang otonomi khusus bagi Papua dan peraturan pemerintah daerah sehingga tidak terkesan terburu-buru
“Kalau saya sarankam untuk prgam ini harus melihat program transmigrsai yang pernah terlaksana beberapa puluh tahun lalu di Wilayah Indonesia timur khususnya Papua, itu dimasukan dalam membuat kebijakan baru dan masuk dalam rencana strategi kebijakan nasional,” Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua itu.
Dikatakan pebijakan ini terkesan terburu-buru dan tidak sesuai makanisme regulasi. Mestinya pemerintah pusat bisa belajar dari pengalaman dengan kebijakan pemekaran daerah di tiga daerah otonomi baru Provinsi Papua. Bahwa pemekaran yang dilakukan secara top down dan tidak mematuhi syarat administrasi serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan, hingga saat ini telah berdampak buruk bagi Pembangunan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Kita lihat sekarang masalah uang sering terjadi di daerah DOB saat ini salah satunya masalah hak, masyarakat saling berebut kekuasaan yang berujung pada konflik antar suku atau kerabat/marga, masyarakat dibuat sibuk mengurusi politik praktis, budaya hedonisme dan westernisme telah menjadi gaya hidup yang tidak dapat dihentikan oleh waktu,” ujarnya.
Dampak lain dari pemekaran menyuburkan lapangan usaha bagi para pengusaha dan ladang Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) bagi pejabat tertentu dari pusat hingga daerah. Hal ini merupakan contoh nyata dampak kebijakan pemerintah yang terkesan dipaksakan tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat dan tidak sesuai dengan mekanisme regulasi yang ada,” tandasnya.