Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Revisi UU Pemilu Wajib Tuntas Tahun Ini

Perubahan Dapil DOB Papua dan IKN

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap kepastian terkait revisi undang-undang Pemilu bisa segera didapat. Pasalnya, keputusan pemerintah dan DPR memekarkan tiga provinsi di Papua memiliki konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan pemilu legislatif 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, jika mengacu draf Peraturan KPU (PKPU) tahapan, revisi UU Pemilu setidaknya harus tuntas tahun ini. Sebab, awal tahun depan, KPU sudah harus menetapkan derah pemilihan (Dapil). ”Sehingga dengan begitu, ketentuan tentang dapil harus sudah siap,” ujarnya di Kantor KPU RI Jakarta, kemarin (29/6).

Hasyim menjelaskan, adanya daerah otonom baru (DOB) membawa konsekuensi perubahan Dapil. Cakupan Dapil di Provinsi Papua akan mengecil. Di sisi lain, provinsi baru juga harus mendapatkan kuota tersendiri.

Daftar Dapil baru itu belum tercantum pada lampiran UU Pemilu nomor 7/2017. Formasi Dapil, lanjut dia, juga akan berdampak pada pencalonan DPR RI dan DPD. Karena itu, dibutuhkan revisi UU Pemilu. Sesuai timeline, pencalonan akan dimulai pada Mei 2023. ”Oleh karena itu, kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan Dapil sudah harus selesai,” imbuhnya.

Baca Juga :  KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024 Sekali Putaran

Hal lain yang juga harus dipastikan adalah alokasi kursi. Saat ini, provinsi Papua memiliki 10 kursi. Nah, apakah akan dikurangi atau tidak, itu juga harus melalui revisi UU Pemilu.

Bahkan, bukan hanya pemekaran Papua, Hasyim juga menilai keberadaan Ibu Kota Negara baru harus diatur. Sebab, jika statusnya selevel provinsi, maka harus ada dapil khusus. “Begitu pula Dapil baru untuk DPD,” tuturnya.

Kemudian bagi Kalimantan Timur, keberadaan IKN juga secara otomatis mengurangi cakupan wilayah. Sebab ada kabupaten yang mengalami pergeseran administratif dan berubah menjadi bagian dari provinsi IKN. ”Dapil DPR RI dari Kalimantan timur kemudian DPRD Provinsi itu pasti akan ada perubahan-perubahan,” tegasnya.

Dukcapil Beri Akses ke KPU

Di sisi lain, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mulai memberikan akses penuh kepada KPU untuk memanfaatkan database kependudukan. Akses tersebut dibutuhkan untuk berbagai tahapan.

Baca Juga :  Tinggalkan PDIP, Gibran Masuk Golkar Mendadak jadi Trending Topik

Mulai dari verifikasi data keanggotaan partai, data agregat kependudukan, verifikasi dukungan calon perseorangan DPD, pembagian dapil di level kabupaten/kota, hingga basis daftar pemilih tetap.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemberian akses bagian dari dukungan pemerintah mensukseskan pemilu. ”Mudah-mudahan dengan upaya ini 2024 nanti dara pemilih kita semakin akurat,” ujarnya.

Zudan menjelaskan, di Pemilu 2024 mendatang, pihaknya memprediksi jumlah pemilih mencapai 206 juta. Sementara untuk Pilkada di bulan November diperkirakan 210 juta orang.

Angka tersebut didapat dari jumlah penduduk yang akan berusia 17 tahun di tanggal pemilihan. Serta tren penambahan penduduk setiap bulannya yang juga dipengaruhi angka kematian. Namun data tersebut masih bergerak.

”Karena nanti ada yang pindah dari TNI Polri, ada pensiun, dari luar negeri masuk ke dalam negeri, dari dalam negeri ke luar negeri, ada yang meninggal dunia, jadi dinamika tinggi,” tuturnya. (far/bay/JPG)

Perubahan Dapil DOB Papua dan IKN

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap kepastian terkait revisi undang-undang Pemilu bisa segera didapat. Pasalnya, keputusan pemerintah dan DPR memekarkan tiga provinsi di Papua memiliki konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan pemilu legislatif 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, jika mengacu draf Peraturan KPU (PKPU) tahapan, revisi UU Pemilu setidaknya harus tuntas tahun ini. Sebab, awal tahun depan, KPU sudah harus menetapkan derah pemilihan (Dapil). ”Sehingga dengan begitu, ketentuan tentang dapil harus sudah siap,” ujarnya di Kantor KPU RI Jakarta, kemarin (29/6).

Hasyim menjelaskan, adanya daerah otonom baru (DOB) membawa konsekuensi perubahan Dapil. Cakupan Dapil di Provinsi Papua akan mengecil. Di sisi lain, provinsi baru juga harus mendapatkan kuota tersendiri.

Daftar Dapil baru itu belum tercantum pada lampiran UU Pemilu nomor 7/2017. Formasi Dapil, lanjut dia, juga akan berdampak pada pencalonan DPR RI dan DPD. Karena itu, dibutuhkan revisi UU Pemilu. Sesuai timeline, pencalonan akan dimulai pada Mei 2023. ”Oleh karena itu, kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan Dapil sudah harus selesai,” imbuhnya.

Baca Juga :  Rumah Terendam, Ratusan Warga Mengungsi ke GOR Hiad Sai

Hal lain yang juga harus dipastikan adalah alokasi kursi. Saat ini, provinsi Papua memiliki 10 kursi. Nah, apakah akan dikurangi atau tidak, itu juga harus melalui revisi UU Pemilu.

Bahkan, bukan hanya pemekaran Papua, Hasyim juga menilai keberadaan Ibu Kota Negara baru harus diatur. Sebab, jika statusnya selevel provinsi, maka harus ada dapil khusus. “Begitu pula Dapil baru untuk DPD,” tuturnya.

Kemudian bagi Kalimantan Timur, keberadaan IKN juga secara otomatis mengurangi cakupan wilayah. Sebab ada kabupaten yang mengalami pergeseran administratif dan berubah menjadi bagian dari provinsi IKN. ”Dapil DPR RI dari Kalimantan timur kemudian DPRD Provinsi itu pasti akan ada perubahan-perubahan,” tegasnya.

Dukcapil Beri Akses ke KPU

Di sisi lain, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mulai memberikan akses penuh kepada KPU untuk memanfaatkan database kependudukan. Akses tersebut dibutuhkan untuk berbagai tahapan.

Baca Juga :  TPNB-OPM Akui Dua Anggotanya Tewas Ditembak

Mulai dari verifikasi data keanggotaan partai, data agregat kependudukan, verifikasi dukungan calon perseorangan DPD, pembagian dapil di level kabupaten/kota, hingga basis daftar pemilih tetap.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemberian akses bagian dari dukungan pemerintah mensukseskan pemilu. ”Mudah-mudahan dengan upaya ini 2024 nanti dara pemilih kita semakin akurat,” ujarnya.

Zudan menjelaskan, di Pemilu 2024 mendatang, pihaknya memprediksi jumlah pemilih mencapai 206 juta. Sementara untuk Pilkada di bulan November diperkirakan 210 juta orang.

Angka tersebut didapat dari jumlah penduduk yang akan berusia 17 tahun di tanggal pemilihan. Serta tren penambahan penduduk setiap bulannya yang juga dipengaruhi angka kematian. Namun data tersebut masih bergerak.

”Karena nanti ada yang pindah dari TNI Polri, ada pensiun, dari luar negeri masuk ke dalam negeri, dari dalam negeri ke luar negeri, ada yang meninggal dunia, jadi dinamika tinggi,” tuturnya. (far/bay/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya