Ketua KMP3R Papua, Paul Ohee meminta bBawaslu agar serius menangani laporan tersebut, guna mensukseskan pilkada Papua.
“Kita semua berharap agar Pemilukada di Provinsi Papua baik tingat provinsi maupun Kabupaten kota berjalan baik tanpa adanya intervensi pihak tertentu,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang mengatakan aduan tersebut bagian dari temuan sehingga penanganannya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Meski alat bukti rekaman suara telah diserahkan namun, pihaknya meminta agar pelapor mengajukan laporan terulis sesuai mekanisme.
“Kami tetap terima surat ini, tabi bukan bagian dari laporan, namun suara biasa, berharap dalam waktu kedepan ini pelapor mengajukan laporan tertulis sesuai format laporan,” ujarnya.
Rekaman berdurasi 9.36 detik, terdengar suara mirip Christian Sohilait yang meminta camat atau lurah untuk membantu salah satu paslon Gubernur Papua. Bahkan jelas terdengar arahan untuk mengeksekusi undangan maupun surat suara sisa di masing-masing Tempat Pengumutan Suara (TPS) di wilayah Kota Jayapura. Selain itu, suara terdengar juga mengatakan bahwa semua Pj Bupati di Papua, merupakan orang-orangnya salah satu paslon tersebut.
Begitu juga semua pengamaman TPS di Kota sudah diatur oleh aparat keamanan.
“Saya lihat beliau punya kekuatan aparat, pj-pj juga ada di beliau. Kekuatan pusat, saya lihat sendiri dengan mata kepala dimana kemendagri adalah teman angkatan, kemudian bintang 3 di KPK termasuk dana keluar dari Kalimantan itu bukan berbentuk rupiah dari berbentuk dolar, ngeri sekali,” ujar sosok dalam rekaman suara tersebut.
“Kami menuntut sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 254 selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan, dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selarna 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” cecar Paul.
Menangapi hal tersebut, Koordinatir Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Papua, Amandus Situmorang mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan kajian awal terkait dugaan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Sesuai dengan aturan Bawaslu nomor (9) tahun 2024 ada prosedur dan mekanisme ketika laporan diterima kemudian lakukan kajian awal kemudian nanti dilakukan pembahasan di Gakkumdu terkait dugaan tindak pidana tersebut,” jelasnya kepada wartawan.
Pada intinya kata dia, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait dengan rekaman suara tersebut ia mengatakan bahwa pihaknya tetap mengunakan asas praduga tak bersalah terhadap pelaku yang diduga PJ Walikota Jayapura itu.
“Nantikan ada mekanisme yang kita lalui bersama, apakah minta keterangan ahli terkait dengan rekaman itu, kalau perosesnya lanjut ke proses penyelidikan maka dari penyidik minta keterangan ahli,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Papua, Hardin menambahkan bahwa terkait dengan beredarnya rekaman suara yang diduga milik Pj. Walikota Jayapura pihaknya menyampaikan bahwa pertama, ia membenarkan bahwa Bawaslu Papua telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan beredarnya rekaman suara yang diduga Pj. Walikota Jayapura.
Kedua, terhadap laporan ini, Bawaslu Papua akan menindaklanjutinya sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran terhadap laporan dimaksud, maka sejak laporan diterima, Bawaslu Papua dalam waktu 2 hari akan membuat kajian awal, dan melaksanakan pleno terhadap kajian awal tersebut untuk mengetahui keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel dari laporan dimaksud serta jenis dugaan pelanggarannya.