Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Aksi Demo Expo, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal

JAYAPURA- Direktorat Kriminal Umum Polda Papua kembali menetapkan enam orang tersangka atas kasus penganiayaan terhadap aparat keamanan TNI-Polri saat aksi di Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Senin (23/9) lalu. 

Sebelumnya, pihak Polda sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Dimana dalam aksi 23 September itu, satu prajurit TNI dari Yonif  751/Raider bernama Praka Zulkifli gugur dalam pengamanan unjuk rasa. Sementara beberapa anggota lainnya luka-luka.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 mahasiswa yang diserahkan dari RS. Bhayangkara. “Keenam orang tersebut masing-masing berinisial BT, BK, AM, PY, TW dan AY,” ucap Kamal, Senin (30/9).

Baca Juga :  Dibubarkan Paksa, Pendemo Gagal Sampai ke DPRP

Sebelumnya, Selasa (24/9) lalu, Direktorat Reskrimum Polda Papua telah menetapkan tujuh orang tersangka. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial AA, AD, YK, JK, YK, EB dan MK, Sehingga total keseluruhan sampai saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 13 orang tersangka.

Penganiayaan terhadap anggota TNI-POlri terjadi Senin (23/9) lalu. Dimana massa pengunjuk rasa melakukan penganiayaan terhadap aparat keamanan TNI dan Polri yang sedang melaksanakan tugas pengamanan. “Akibat kejadian tersebut satu orang anggota TNI gugur dan 6 orang anggota Polri mengalami luka-luka,”ucapnya. 

Menurut Kamal, enam orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka merupakan 20 mahasiswa yang berada di RS. Bhayangkara terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan 1 anggota TNI meninggal dan 6 anggota polri mengalami luka-luka.

Baca Juga :  Tiga Pasien Covid Meninggal Dunia

“Keenam tersangka  dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing yakni pasal 170 KUHP ayat 1, 2, 3 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 218 KUHP,” pungkasnya. (fia/nat)

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal

JAYAPURA- Direktorat Kriminal Umum Polda Papua kembali menetapkan enam orang tersangka atas kasus penganiayaan terhadap aparat keamanan TNI-Polri saat aksi di Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Senin (23/9) lalu. 

Sebelumnya, pihak Polda sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Dimana dalam aksi 23 September itu, satu prajurit TNI dari Yonif  751/Raider bernama Praka Zulkifli gugur dalam pengamanan unjuk rasa. Sementara beberapa anggota lainnya luka-luka.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 mahasiswa yang diserahkan dari RS. Bhayangkara. “Keenam orang tersebut masing-masing berinisial BT, BK, AM, PY, TW dan AY,” ucap Kamal, Senin (30/9).

Baca Juga :  Puluhan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik

Sebelumnya, Selasa (24/9) lalu, Direktorat Reskrimum Polda Papua telah menetapkan tujuh orang tersangka. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial AA, AD, YK, JK, YK, EB dan MK, Sehingga total keseluruhan sampai saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 13 orang tersangka.

Penganiayaan terhadap anggota TNI-POlri terjadi Senin (23/9) lalu. Dimana massa pengunjuk rasa melakukan penganiayaan terhadap aparat keamanan TNI dan Polri yang sedang melaksanakan tugas pengamanan. “Akibat kejadian tersebut satu orang anggota TNI gugur dan 6 orang anggota Polri mengalami luka-luka,”ucapnya. 

Menurut Kamal, enam orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka merupakan 20 mahasiswa yang berada di RS. Bhayangkara terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan 1 anggota TNI meninggal dan 6 anggota polri mengalami luka-luka.

Baca Juga :  KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Pengacara Lukas Enembe

“Keenam tersangka  dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing yakni pasal 170 KUHP ayat 1, 2, 3 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 218 KUHP,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya