Site icon Cenderawasih Pos

DPRP Beberkan 15 “Dosa OPD” Temuan BPK

Rapat Paripurna pembahasan Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 di ruang sidang DPRP

JAYAPURA – Pidato  Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun pada Rapat Paripurna pembahasan Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 di ruang sidang DPRP, Senin (29/7) mendapat apresiasi dari anggota legislatif.

Namun di sisi lain gubernur juga diingatkan  soal masih adanya koreksi dan pembenahan yang patut dilakukan dari kerja – kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Apalagi pada sidang  beberapa bulan lalu  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK juga mencatat sejumlah hal.

  Hasil LHP BPK itulah yang kemudian dipaparkan oleh gabungan komisi pada lanjutan rapat pada Selasa (30/7). Tercatat ada 15 “dosa” yang menjadi PR bagi OPD di lingkungan Pemprov.  “Gabungan komisi DPRP sekali lagi mengapresiasi atas capaian Opini WTP yang diberikan oleh BPK atas LKPD Tahun 2023 ini. Namun capaian WTP ini seringkali dipertanyakan masyarakat, karena tidak searah dengan capaian Indikator Makro Kinerja Pembangunan Daerah,” kata Kusmanto selaku pelapor di ruang sidang kemarin.

    Ia mencontohkan masih rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan penanggulangan kemiskinan absolut di Provinsi Papua. Fenomena ini biasa dikenal sebagal expactation gap. Kusmanto membacakan bahwa Pemda harus memperkecil fenomena expectation gap ini dengan mengarahkan belanja APBD dengan prioritas pada program pembangunan yang menyasar kebutuhan masyarakat miskin yang menyebar di pelosok daerah ini.

   Iapun membeberkan LHP BPK atas LKPD Pemprov Papua Papua TA 2023 yang merupakan materi pelengkap Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.  BPK kata Kusmanto merumuskan 15 temuan pada aspek pendapatan, belanja dan aset yang diberikan sejumlah rekomendasi tindak lanjutnya kepada Gubemur Papua.

   “Gabungan Komisi DPR Papua meminta gubernur dapat menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tindak lanjut temuan BPK dalam waktu 60 harl setelah LHP diserahkan,” bebernya.

  Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut  diantaranya, belanja perjalanan dinas pada tiga OPD tidak sesuai kondisi sebenarnya. Kekurangan volume atas tiga paket pengadaan belanja bahan makanan dan minuman pada Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Abepura.

  Kelebihan pembayaran biaya langsung personel atas sembilan paket pekerjaan jasa konsultansi kontruksi pada dinas PUPR-PKP,  Pertanggungjawaban belanja sewa gedung pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, tidak sesuai kondisi sebenarnya.

  Kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan pada 26 Paket pekerjaan belanja barang dan jasa pada tiga OPD. “Sekali lagi kami  meminta ini bisa ditindaklanjuti dan segera diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan,” tutup Kusmanto. (ade/tri)

15 Catatan “Dosa” OPD  dari Hasil Temuan BPK:

1. Pengelolaan Pendapatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Abepura, belum sesuai ketentuan

2. Belanja gaji dan tunjangan direalisasikan kepada pegawai pensiun

3. Pembayaran tunjangan anak dan tunjangan fungsional tidak sesuai ketentuan

5. Realisasi belanja alat tulis kantor (ATK) pada rumah sakit jiwa Abepura tidak sesuai kondisi sebenarnya.

4. Belanja perjalanan dinas pada tiga OPD tidak sesuai kondisi sebenamya

6. Kekurangan volume atas tiga paket pengadaan belanja bahan makanan dan minuman pada Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Abepura

7. Kelebihan pembayaran biaya langsung personel atas sembilan paket pekerjaan jasa konsultansi kontruksi pada dinas PUPR-PKP

8. Pertanggungjawaban belanja sewa gedung pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, tidak sesuai kondisi sebenarnya

9. Kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan pada 26 Paket pekerjaan belanja barang dan jasa pada tiga OPD

10. Pemberian beasiswa mahasiswa unggul Papua belum sesuai ketentuan

11. Kekurangan volume atas 21 paket pekerjaan pada belanja modal gedung dan bangunan di tujuh OPD

12. Kelebihan pembayaran atas sembilan paket pekerjaan pada belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas PUPR-PKP dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan

13. Pengelolaan barang millik daerah belum memadai

14. Pajak atas belanja barang dan jasa pada RSUD Jayapura belum disetor ke kas negara

15. Penatausahaan utang belanja barang dan jasa pada RSUD Jayapura belum memadai

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version