Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Kapolda: Pemberlakuan Jam Malam Tidak Efektif

Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw saat memimpin rapat Anev di Aula Rastra Samara Polda Papua, Jumat (8/5). ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Menyikapi perpanjangan masa tanggap darurat Covid – 19 serta pembatasan sosial yang diperluas dan diperketat di Provinsi Papua, Polda Papua lakukan rapat Anev yang dipimpin langsung Kapolda Papua Irjen Pol  Paulus Waterpauw, di Aula Rastra Samara Polda Papua, Jumat (8/5).

Salah satu yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut yaitu menyangkut aktivitas warga di Kota Jayapura yang masih ramai khususnya di siang hari. 

Terkait kondisi ini, Kapolda Paulus Waterpauw menilai pemberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT, tidak efektif. Sebab seharusnya pembatasan dilakukan pada siang hari sesuai dengan Surat Keputusan bersama.

“Fakta yang saya lihat, aktivitas masyarakat khususnya di wilayah Kota Jayapura pada siang hari masih sangat ramai. Adanya kemacaten di jalan dan masih banyak saya menemui masyarakat yang sedang berkumpul-kumpul,” ungkap Kapolda Paulus Waterpauw.

“Saya melihat langkah pencegahan adalah yang menjadi prioritas. Segera lakukan kegiatan sosialiasi secara masif selanjutnya lakukan tindakan tegas dengan menyemprotkan air dengan mobil AWC kepada masyarakat yang masih beraktivitas di atas pukul 14.00 WIT,” tegasnya.

Diakuinya, berdasarkan Surat Keputusan yang telah disepakati Gubernur Provinsi Papua dan Forkopimda tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua. Masa Tanggap Darurat Covid-19 serta Pembatasan Sosial yang diperluas dan diperketat di Provinsi Papua di perpanjang dari tanggal 7 Mei hingga 4 Juni 2020.

Baca Juga :  Sembunyi Kamar Mandi Hingga Memilih Lompat ke Jurang

Adapun salah satu point dalam surat keputusan tersebut menurut Kapolda yakni mengamanatkan kepada Polda Papua bersama Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satpol PP untuk melakukan razia dan menutup tempat atau aktivitas perdagangan dan bisnis, serta membubarkan kumpulan atau kerumuman orang di atas pukul 14.00 WIT.

Kapolda Paulus Waterpauw juga menyebut angka kejahatan konvensional khususnya kasus curanmor di wilayah Kota Jayapura terjadi peningkatan. Untuk itu, para Kasat Reskrim diminta untuk melakukan evaluasi dengan memetakan lokasi kejadiannya dan wilayah Keerom merupakan daerah penadah.

“Pada masa pandemi kesempatan kita untuk kerja. Para Kasat dan Kapolsek harus buktikan kinerjanya. Berbagai peningkatan kejahatan konvensional ini relevansinya dengan pembebasan 450-an para narapidana akibat kebijakan menghadapi pandemi Covid-19 akan terus melakukan kejahatan. Oleh karena itu, harus cek keberadaan mereka,” pintanya.

Sementara itu, Dirsamapta Polda Papua, Kombes Pol Sondang Siagian selaku Kasatgas Aman Nusa 2 Tahun 2020 menyampaikan pihaknya menindaklajuti keputusan bersama dengan melaksanakan sosialiasi dan tindakan tegas berupaya penyemprotan menggunakan mobil AWC. 

“Kita harus membuat pemetaan prioritas-prioritas sasaran kegiatan untuk memaksimalkan kegiatan sosialiasi kepada masyarakat. Terutama kepada pedagang besar yang masih berjualan,” ucap Sondang Siagian.

Baca Juga :  BEM dan MPM Tolak Kerja Sama Uncen- Korem 172/PWY

Dirinya juga meminta agar para Kapolres membuat selebaran imbauan dalam rangka mengurangi aktivitas pada siang hari dan mengaktifkan public addres.

Di tempat yang sama, Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas mengaku bahwa pihaknya  pernah mengusulkan untuk diberlakukan karantina wilayah. Namun belum dilaksanakan. Untuk itu, menyarankan Pemprov Papua agar mengambil langkah.

“Ada berbagai pertimbangan dari wali kota terkait pembatasan sampai pukul 18.00 WIT. Salah satunya adalah terkait perekonomian. Karena di wilayah Kota Jayapura terdapat banyak pasar termasuk pasar Mama-mama, serta mama-mama yang berjualan di pinggir-pinggir jalan,” ucapnya.

Menurutnya, apabila akan diberlakukan pembatasan pukul 14.00 WIT, akan timbul pro kontra di masyarakat terutama terhadap Mama-mama Papua yang pasti melakukan penolakan. Diharapkan ada intervensi dari pemerintah daerah Provinsi Papua kepada pemerintah daerah yaitu wali kota dan para Bupati untuk mengikuti keputusan bersama.

Sementara itu, Dansat Brimobda Papua, Kombes Pol Godhelp C. Masnembra selaku Wakasatgas Aman Nusa 2 tahun 2020 mengatakan, pihaknya menyiapkan personel yang akan dilibatkan untuk kegiatan sosialiasi secara masif termasuk kendaraan.

“Sat Brimob bersama Dit Samapta siap membackup wilayah Kota, Kabupaten dan Keerom,” pungkasnya. (fia/nat)

Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw saat memimpin rapat Anev di Aula Rastra Samara Polda Papua, Jumat (8/5). ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Menyikapi perpanjangan masa tanggap darurat Covid – 19 serta pembatasan sosial yang diperluas dan diperketat di Provinsi Papua, Polda Papua lakukan rapat Anev yang dipimpin langsung Kapolda Papua Irjen Pol  Paulus Waterpauw, di Aula Rastra Samara Polda Papua, Jumat (8/5).

Salah satu yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut yaitu menyangkut aktivitas warga di Kota Jayapura yang masih ramai khususnya di siang hari. 

Terkait kondisi ini, Kapolda Paulus Waterpauw menilai pemberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT, tidak efektif. Sebab seharusnya pembatasan dilakukan pada siang hari sesuai dengan Surat Keputusan bersama.

“Fakta yang saya lihat, aktivitas masyarakat khususnya di wilayah Kota Jayapura pada siang hari masih sangat ramai. Adanya kemacaten di jalan dan masih banyak saya menemui masyarakat yang sedang berkumpul-kumpul,” ungkap Kapolda Paulus Waterpauw.

“Saya melihat langkah pencegahan adalah yang menjadi prioritas. Segera lakukan kegiatan sosialiasi secara masif selanjutnya lakukan tindakan tegas dengan menyemprotkan air dengan mobil AWC kepada masyarakat yang masih beraktivitas di atas pukul 14.00 WIT,” tegasnya.

Diakuinya, berdasarkan Surat Keputusan yang telah disepakati Gubernur Provinsi Papua dan Forkopimda tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua. Masa Tanggap Darurat Covid-19 serta Pembatasan Sosial yang diperluas dan diperketat di Provinsi Papua di perpanjang dari tanggal 7 Mei hingga 4 Juni 2020.

Baca Juga :  Apakah Presiden Tidak Punya Cara Lain Untuk Mengakhiri Konflik di Papua ?

Adapun salah satu point dalam surat keputusan tersebut menurut Kapolda yakni mengamanatkan kepada Polda Papua bersama Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satpol PP untuk melakukan razia dan menutup tempat atau aktivitas perdagangan dan bisnis, serta membubarkan kumpulan atau kerumuman orang di atas pukul 14.00 WIT.

Kapolda Paulus Waterpauw juga menyebut angka kejahatan konvensional khususnya kasus curanmor di wilayah Kota Jayapura terjadi peningkatan. Untuk itu, para Kasat Reskrim diminta untuk melakukan evaluasi dengan memetakan lokasi kejadiannya dan wilayah Keerom merupakan daerah penadah.

“Pada masa pandemi kesempatan kita untuk kerja. Para Kasat dan Kapolsek harus buktikan kinerjanya. Berbagai peningkatan kejahatan konvensional ini relevansinya dengan pembebasan 450-an para narapidana akibat kebijakan menghadapi pandemi Covid-19 akan terus melakukan kejahatan. Oleh karena itu, harus cek keberadaan mereka,” pintanya.

Sementara itu, Dirsamapta Polda Papua, Kombes Pol Sondang Siagian selaku Kasatgas Aman Nusa 2 Tahun 2020 menyampaikan pihaknya menindaklajuti keputusan bersama dengan melaksanakan sosialiasi dan tindakan tegas berupaya penyemprotan menggunakan mobil AWC. 

“Kita harus membuat pemetaan prioritas-prioritas sasaran kegiatan untuk memaksimalkan kegiatan sosialiasi kepada masyarakat. Terutama kepada pedagang besar yang masih berjualan,” ucap Sondang Siagian.

Baca Juga :  Selamatkan Masyarakat, Pemda Lanny Jaya Siapkan Ruang Isolasi Corona

Dirinya juga meminta agar para Kapolres membuat selebaran imbauan dalam rangka mengurangi aktivitas pada siang hari dan mengaktifkan public addres.

Di tempat yang sama, Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas mengaku bahwa pihaknya  pernah mengusulkan untuk diberlakukan karantina wilayah. Namun belum dilaksanakan. Untuk itu, menyarankan Pemprov Papua agar mengambil langkah.

“Ada berbagai pertimbangan dari wali kota terkait pembatasan sampai pukul 18.00 WIT. Salah satunya adalah terkait perekonomian. Karena di wilayah Kota Jayapura terdapat banyak pasar termasuk pasar Mama-mama, serta mama-mama yang berjualan di pinggir-pinggir jalan,” ucapnya.

Menurutnya, apabila akan diberlakukan pembatasan pukul 14.00 WIT, akan timbul pro kontra di masyarakat terutama terhadap Mama-mama Papua yang pasti melakukan penolakan. Diharapkan ada intervensi dari pemerintah daerah Provinsi Papua kepada pemerintah daerah yaitu wali kota dan para Bupati untuk mengikuti keputusan bersama.

Sementara itu, Dansat Brimobda Papua, Kombes Pol Godhelp C. Masnembra selaku Wakasatgas Aman Nusa 2 tahun 2020 mengatakan, pihaknya menyiapkan personel yang akan dilibatkan untuk kegiatan sosialiasi secara masif termasuk kendaraan.

“Sat Brimob bersama Dit Samapta siap membackup wilayah Kota, Kabupaten dan Keerom,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya