Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pusat Diminta Hargai Keputusan Gubernur

Tan Wei Long dan Fery Kareth, SH., M.Hum ( FOTO : Dokumen/ Gratianus Silas/Cepos)

Tan Wei Long: Kekecewaan Gubernur, Representasi Kekecewaan Rakyat Papua

JAYAPURA-Penolakan Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait evaluasi perjalanan Otonomi  Khusus di Papua yang akan dilaksanakan oleh Kemendagri mendapat respon dari salah satu akademisi Uncen, Fery Kareth, SH., M.Hum. 

Pria yang ikut memprakarsai lahirnya Otsus ketika itu ini berpendapat bahwa apa yang disampaikan gubernur perlu dihargai karena ada hal yang sudah pernah dilakukan namun tak digubris oleh pemerintah pusat. 

 Namun Fery menambahkan bahwa evaluasi masih  perlu dilakukan namun lebih luas dan menyeluruh. Setelah itu barulah dibawa ke Jakarta untuk didorong bersama-sama. “Saya sudah membaca penyampaian gubernur dan sebagai akademisi saya mengingatkan yang perlu dipahami adalah darimana Otsus itu ada. Otsus lahir dari tuntutan rakyat Papua yang meminta merdeka saat itu. Itu sebelum Papua dimekarkan menjadi dua provinsi dan ketika itu suasana politik sangat panas karena aspirasi merdeka tadi,” kata Fery melalui ponselnya, Rabu (31/7). 

Perjuangannya juga tak mudah dimana kata dosen Fakultas Hukum ini ada banyak waktu yang dilakukan untuk menggarap draf UU Otsus dimana draf 1 hingga draf 4 itu baru masuk dalam rancangan. Ini semua  dan  melalui proses perjuangan yang cukup alot. 

“Nantinya hingga draf 14 barulah disetujui dan lahirlah UU nomor 21 tentang Otonomi Khusus. Ketika itu berbagai komponen dilibatkan mulai dari akademisi, tokoh agama, LSM, masyarakat adat, tokoh perempuan termasuk DPR,  DPR RI dan MRP sehingga jadilah undang-undang 21 dan harus saya akui suhu politik sangat tinggi sebab saat itu mayoritas orang asli Papua menginginkan merdeka,” kenangnya.

Untuk itu, Fery memberi masukan agar tetap dilakukan evaluasi namun secara internal dalm lebih luas. Tapi ia mengingatkan agar evaluasi tetap dilakukan di Papua dengan diketahui rakyat dan bukan di Jakarta. Kemudian bila ini dianggap penting dilanjutkan maka perlu dibuat draf semisal yang sudah tertuang dalam Otsus Plus  termasuk jika ada penambahan seperti gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya termasuk wali kota dan  wakilnya harus orang asli Papua itu bisa saja dimasukkan. Termasuk seperempat kursi lewat pengangkatan bisa juga diusulkan ada ditingkat kabupaten. 

Baca Juga :  Pengemudi Avanza Terancam 5 Tahun Dibui

 “Jadi rakyat Papua dulu yang menjawab seperti apa Otsus ini setelah itu bawa ke Jakarta. Evaluasi selama ini saya pikir sudah ada namun maksud saya diperluas,” tambahnya. 

Ditanya apakah ada keinginan yang terkesan dipaksakan ke pemerintah pusat agar pemerintah pusat mengikuti apa yang  diingikan Papua, tekait ini Fery enggan beromentar,. “Saya pikir perlu diperluas saja. Lalu yang perlu masuk dalam rekomendasi seperti apa. Bisa saja menyangkut kewenangan baik Pemprov maupun DPRP, Bupati dan wakil, Parpol Lokal  bahkan anggaran,” imbuhnya.

Namun catatan lainnya adalah Otsus dan evaluasinya ini perlu dikonsultasikan ke pemerintah Papua Barat  agar satu suara dan lahir satu aturan UU Otsus tentang tanah Papua. Jangan setiap provinsi memiliki UU Otsus sendiri karena sejatinya Otsus bisa digunakan sebagai alat perekat. “Kalimat saya adalah 4 S, Otsus ini mepersatukan mulai dari Sausafor, Skouw, Sota dan Salawati. Kalau Papua menolak kemudian Papua Barat setuju nanti bisa membingungkan. Bagaimana jika Papua Barat bersedia melakukan evaluasi namun Papua tidak sementara keduanya berada di Tanah Papua,” wantinya.

Secara terpisah Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long menilai bahwa selaku wakil pemerintah pusat di Papua, pendapat gubernur merupakan pendapat rakyat Papua, termasuk juga kekecewaan gubernur merupakan representasi dari suara hati rakyat Papua.

Baca Juga :  Tidak Ada Unsur Sengaja Tapi Murni Kelalaian

Along panggilan akrabnya membeberkan bahwa Gubernur Papua sudah lama menyerahkan dokumen rancangan Undang-Undang Otsus Plus ke Kemendagri. Dimana penyusunan dokumen rancangan UU Otsus ini telah berdasarkan kajian akademis, hasil riset penelitian, dan aspirasi seluruh rakyat Papua. Hasil ini yang kemudian diserahkan ke pemerintah pusat melalui Presiden dan DPR RI Periode 2009 – 2014.

“Kalau pemerintah pusat bijaksana dan peduli, maka seharusnya rancangan inilah yang dibahas. Sebab, di sanalah tertuang pikiran orang Papua yang perlu dibahas di tingkat pusat dalam kaitannya dengan Otsus,” uajr Along kepada wartawan, Rabu (31/7) kemarin.

Termasuk juga, ketika misalnya, terdapat isi rancangnan yang perlu ditambah, dikurangi, maupun barangkali bertentangan dengan prinsip UUD 45, maka itulah yang kemudian menjadi pembahasan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Papua.

“Namun, yang kita ketahui, UU Otsus Plus ini tidak ada tindaklanjutnya. Makanya, ini yang membuat kekecewaan yang sangat besar bagi rakyat Papua. Dengan kata lain, kalau pemerintah pusat peduli dengan Papua, kenapa baru menyurati Pemprov terkait rencana evaluasi UU Otsus,” tambahnya.

Hal ini pula yang kemudian dinilai sebagai pertanyaan besar, terlebih terkait keseriusan pemerintah pusat terhadap rakyat Papua. Sekalipun diketahui bahwa perjalanan Otsus yang hampir 25 tahun ini telah berdampak positif.

“DPR Papua memberikan dukungan terhadap gubernur, sehingga harus menjadi satu hal yang juga perlu direspon pemerintah pusat. Jangan malah kehendak pemerintah pusat ini tidak merepresentasi aspirasi rakyat Papua,” pungkasnya. (ade/gr/nat) 

Tan Wei Long dan Fery Kareth, SH., M.Hum ( FOTO : Dokumen/ Gratianus Silas/Cepos)

Tan Wei Long: Kekecewaan Gubernur, Representasi Kekecewaan Rakyat Papua

JAYAPURA-Penolakan Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait evaluasi perjalanan Otonomi  Khusus di Papua yang akan dilaksanakan oleh Kemendagri mendapat respon dari salah satu akademisi Uncen, Fery Kareth, SH., M.Hum. 

Pria yang ikut memprakarsai lahirnya Otsus ketika itu ini berpendapat bahwa apa yang disampaikan gubernur perlu dihargai karena ada hal yang sudah pernah dilakukan namun tak digubris oleh pemerintah pusat. 

 Namun Fery menambahkan bahwa evaluasi masih  perlu dilakukan namun lebih luas dan menyeluruh. Setelah itu barulah dibawa ke Jakarta untuk didorong bersama-sama. “Saya sudah membaca penyampaian gubernur dan sebagai akademisi saya mengingatkan yang perlu dipahami adalah darimana Otsus itu ada. Otsus lahir dari tuntutan rakyat Papua yang meminta merdeka saat itu. Itu sebelum Papua dimekarkan menjadi dua provinsi dan ketika itu suasana politik sangat panas karena aspirasi merdeka tadi,” kata Fery melalui ponselnya, Rabu (31/7). 

Perjuangannya juga tak mudah dimana kata dosen Fakultas Hukum ini ada banyak waktu yang dilakukan untuk menggarap draf UU Otsus dimana draf 1 hingga draf 4 itu baru masuk dalam rancangan. Ini semua  dan  melalui proses perjuangan yang cukup alot. 

“Nantinya hingga draf 14 barulah disetujui dan lahirlah UU nomor 21 tentang Otonomi Khusus. Ketika itu berbagai komponen dilibatkan mulai dari akademisi, tokoh agama, LSM, masyarakat adat, tokoh perempuan termasuk DPR,  DPR RI dan MRP sehingga jadilah undang-undang 21 dan harus saya akui suhu politik sangat tinggi sebab saat itu mayoritas orang asli Papua menginginkan merdeka,” kenangnya.

Untuk itu, Fery memberi masukan agar tetap dilakukan evaluasi namun secara internal dalm lebih luas. Tapi ia mengingatkan agar evaluasi tetap dilakukan di Papua dengan diketahui rakyat dan bukan di Jakarta. Kemudian bila ini dianggap penting dilanjutkan maka perlu dibuat draf semisal yang sudah tertuang dalam Otsus Plus  termasuk jika ada penambahan seperti gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya termasuk wali kota dan  wakilnya harus orang asli Papua itu bisa saja dimasukkan. Termasuk seperempat kursi lewat pengangkatan bisa juga diusulkan ada ditingkat kabupaten. 

Baca Juga :  Indonesia Makin Akrab dengan Komunitas Negara Pasific

 “Jadi rakyat Papua dulu yang menjawab seperti apa Otsus ini setelah itu bawa ke Jakarta. Evaluasi selama ini saya pikir sudah ada namun maksud saya diperluas,” tambahnya. 

Ditanya apakah ada keinginan yang terkesan dipaksakan ke pemerintah pusat agar pemerintah pusat mengikuti apa yang  diingikan Papua, tekait ini Fery enggan beromentar,. “Saya pikir perlu diperluas saja. Lalu yang perlu masuk dalam rekomendasi seperti apa. Bisa saja menyangkut kewenangan baik Pemprov maupun DPRP, Bupati dan wakil, Parpol Lokal  bahkan anggaran,” imbuhnya.

Namun catatan lainnya adalah Otsus dan evaluasinya ini perlu dikonsultasikan ke pemerintah Papua Barat  agar satu suara dan lahir satu aturan UU Otsus tentang tanah Papua. Jangan setiap provinsi memiliki UU Otsus sendiri karena sejatinya Otsus bisa digunakan sebagai alat perekat. “Kalimat saya adalah 4 S, Otsus ini mepersatukan mulai dari Sausafor, Skouw, Sota dan Salawati. Kalau Papua menolak kemudian Papua Barat setuju nanti bisa membingungkan. Bagaimana jika Papua Barat bersedia melakukan evaluasi namun Papua tidak sementara keduanya berada di Tanah Papua,” wantinya.

Secara terpisah Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long menilai bahwa selaku wakil pemerintah pusat di Papua, pendapat gubernur merupakan pendapat rakyat Papua, termasuk juga kekecewaan gubernur merupakan representasi dari suara hati rakyat Papua.

Baca Juga :  Kontak Tembak di Ilaga, Warga Sipil Jadi Korban

Along panggilan akrabnya membeberkan bahwa Gubernur Papua sudah lama menyerahkan dokumen rancangan Undang-Undang Otsus Plus ke Kemendagri. Dimana penyusunan dokumen rancangan UU Otsus ini telah berdasarkan kajian akademis, hasil riset penelitian, dan aspirasi seluruh rakyat Papua. Hasil ini yang kemudian diserahkan ke pemerintah pusat melalui Presiden dan DPR RI Periode 2009 – 2014.

“Kalau pemerintah pusat bijaksana dan peduli, maka seharusnya rancangan inilah yang dibahas. Sebab, di sanalah tertuang pikiran orang Papua yang perlu dibahas di tingkat pusat dalam kaitannya dengan Otsus,” uajr Along kepada wartawan, Rabu (31/7) kemarin.

Termasuk juga, ketika misalnya, terdapat isi rancangnan yang perlu ditambah, dikurangi, maupun barangkali bertentangan dengan prinsip UUD 45, maka itulah yang kemudian menjadi pembahasan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Papua.

“Namun, yang kita ketahui, UU Otsus Plus ini tidak ada tindaklanjutnya. Makanya, ini yang membuat kekecewaan yang sangat besar bagi rakyat Papua. Dengan kata lain, kalau pemerintah pusat peduli dengan Papua, kenapa baru menyurati Pemprov terkait rencana evaluasi UU Otsus,” tambahnya.

Hal ini pula yang kemudian dinilai sebagai pertanyaan besar, terlebih terkait keseriusan pemerintah pusat terhadap rakyat Papua. Sekalipun diketahui bahwa perjalanan Otsus yang hampir 25 tahun ini telah berdampak positif.

“DPR Papua memberikan dukungan terhadap gubernur, sehingga harus menjadi satu hal yang juga perlu direspon pemerintah pusat. Jangan malah kehendak pemerintah pusat ini tidak merepresentasi aspirasi rakyat Papua,” pungkasnya. (ade/gr/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya