Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Hari ini Gubernur Enembe Resmikan Ring Road

TINJAU LOKASI: Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Girius One Yoman (pakai rompi), saat  meninjau progress proyek pembangunan Ring Road, Jumat (8/3) lalu. ( FOTO :Dian Mustikawati for Cepos)

JAYAPURA-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Girius One Yoman mengakatan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., akan meresmikan Ring Road Hamadi-Skyland, Kamis (1/8) hari ini.

Dikatakan, Ring Road yang akan diresmikan ini memakan waktu pembangunan 9 tahun mulai dari 2010 hingga 2019 dan menelan dana sebesar Rp 747 miliar lebih dari ABPD Provinsi Papua. Dinas PUPR Provinsi Papua merasa bangga karena dapat merampungkan pembangunan Ring Road tersebut hingga dapat diresmikan.

“Selama ini, pembangunan Ring Road ini menghabiskan waktu yang cukup lama, 9 tahun. Namun kami bersyukur karena pembangunan nyata dapat diselesaikan, baik secara fisik maupun administrasi. Rencananya, Gubernur Lukas Enembe akan meresmikannya untuk kepentingan umum masyarakat pengguna jalan di Kota Jayapura,” ungkap Girius One Yoman kepada wartawan, Rabu (31/7) kemarin.

Baca Juga :  110 Lokasi Salat Idul Adha di Kota Jayapura Disiapkan

Salah satu tujuan dibukanya akses Ring Road ini untuk mengurangi kemacetan di Kota Jayapura.  Khususnya untuk akses jalan dari Pusat Kota Jayapura menuju Kotaraja, Abepura, Waena, hingga Sentani, Kabupaten Jayapura, maupun sebaliknya. Ring Road ini juga untuk mendukung penyelenggaraan PON XX tahun 2020 di Papua.

“Dalam pembahasan dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua dan Kepolisian, ditetapkan bahwa kendaraan bermotor yang dapat mengakses Ring Road ini hanyalah kendaraan roda dua (sepeda motor) dan kendaraan roda empat (mobil). Sementara untuk truk bermuatan, termasuk truk kontainer, tidak diperbolehkan mengakses Ring Road,” jelasnya.

Kemudian, masyarakat pengguna jalan yang hendak mengakses Ring Road ini akan dikenakan biaya retribusi, yang bertujuan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua. Dengan kata lain, anggaran pembangunan Ring Road yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, sehingga pengelolaan retribusinya pun dikelola Pemprov Papua. 

Baca Juga :  Bakal Buka Ruang Dialog Besar Tentang DOB

Mengenai besarnya retribusi, Yoman menjelaskan bahwa hal tersebut masih dikaji bersama Bappenda Provinsi Papua.

“Namun, yang jelas, pembayaran retribusinya akan menggunakan e-money Bank BNI, sehingga tidak dapat membayar menggunakan uang cash. Ini seperti kendaraan saat hendak mengakses jalan tol di kota-kota besar di Indonesia,” tambahnya.

Untuk hak ulayat Ring Road, Yoman menyebutkan bahwa hal tersebut telah diselesaikan dengan masyarakat adat setempat, sehingga tidak akan terjadi kendala apapun, termasuk pemalangan.

“Artinya, Ring Road ini menjadi salah satu ikon di Kota Jayapura, di Provinsi Papua, sehingga diharapkan fasilitas yang akan diresmikan Gubernur Papua ini untuk kepentingan umum masyarakat, khususnya pengguna jalan. Oleh sebab itu, harus dijaga bersama dengan baik,” pungkasnya. (gr/nat)

TINJAU LOKASI: Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Girius One Yoman (pakai rompi), saat  meninjau progress proyek pembangunan Ring Road, Jumat (8/3) lalu. ( FOTO :Dian Mustikawati for Cepos)

JAYAPURA-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Girius One Yoman mengakatan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., akan meresmikan Ring Road Hamadi-Skyland, Kamis (1/8) hari ini.

Dikatakan, Ring Road yang akan diresmikan ini memakan waktu pembangunan 9 tahun mulai dari 2010 hingga 2019 dan menelan dana sebesar Rp 747 miliar lebih dari ABPD Provinsi Papua. Dinas PUPR Provinsi Papua merasa bangga karena dapat merampungkan pembangunan Ring Road tersebut hingga dapat diresmikan.

“Selama ini, pembangunan Ring Road ini menghabiskan waktu yang cukup lama, 9 tahun. Namun kami bersyukur karena pembangunan nyata dapat diselesaikan, baik secara fisik maupun administrasi. Rencananya, Gubernur Lukas Enembe akan meresmikannya untuk kepentingan umum masyarakat pengguna jalan di Kota Jayapura,” ungkap Girius One Yoman kepada wartawan, Rabu (31/7) kemarin.

Baca Juga :  Ditunggu, Keputusan Nadiem untuk PPKM Darurat

Salah satu tujuan dibukanya akses Ring Road ini untuk mengurangi kemacetan di Kota Jayapura.  Khususnya untuk akses jalan dari Pusat Kota Jayapura menuju Kotaraja, Abepura, Waena, hingga Sentani, Kabupaten Jayapura, maupun sebaliknya. Ring Road ini juga untuk mendukung penyelenggaraan PON XX tahun 2020 di Papua.

“Dalam pembahasan dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua dan Kepolisian, ditetapkan bahwa kendaraan bermotor yang dapat mengakses Ring Road ini hanyalah kendaraan roda dua (sepeda motor) dan kendaraan roda empat (mobil). Sementara untuk truk bermuatan, termasuk truk kontainer, tidak diperbolehkan mengakses Ring Road,” jelasnya.

Kemudian, masyarakat pengguna jalan yang hendak mengakses Ring Road ini akan dikenakan biaya retribusi, yang bertujuan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua. Dengan kata lain, anggaran pembangunan Ring Road yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, sehingga pengelolaan retribusinya pun dikelola Pemprov Papua. 

Baca Juga :  Cegah Covid 19, Puncak Jaya Lockdwown

Mengenai besarnya retribusi, Yoman menjelaskan bahwa hal tersebut masih dikaji bersama Bappenda Provinsi Papua.

“Namun, yang jelas, pembayaran retribusinya akan menggunakan e-money Bank BNI, sehingga tidak dapat membayar menggunakan uang cash. Ini seperti kendaraan saat hendak mengakses jalan tol di kota-kota besar di Indonesia,” tambahnya.

Untuk hak ulayat Ring Road, Yoman menyebutkan bahwa hal tersebut telah diselesaikan dengan masyarakat adat setempat, sehingga tidak akan terjadi kendala apapun, termasuk pemalangan.

“Artinya, Ring Road ini menjadi salah satu ikon di Kota Jayapura, di Provinsi Papua, sehingga diharapkan fasilitas yang akan diresmikan Gubernur Papua ini untuk kepentingan umum masyarakat, khususnya pengguna jalan. Oleh sebab itu, harus dijaga bersama dengan baik,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya