Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Jangan Sampai Pembentukan BP3OKP Hanya Habiskan Anggaran Negara

JAYAPURA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin baru saja mengukuhkan enam anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (29/5)

Adapun enam anggota Badan Pengarah Papua yang dikukuhkan adalah Alberth Yoku selaku perwakilan Provinsi Papu, Irene Manibuy (Papua Barat), Yoseph Yanowo Yolmen (Papua Selatan), Pietrus Waine (Papua Tengah), Hantor Matuan (Papua Pegunungan), dan Otto Ihalauw.

Terkait dengan pengukuhan tersebut, Dr. Anthon Raharusun, SH.MH selaku Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak sekaligus Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura (DPC Peradi SAI) menyebut pembentukan BP3OKP sesuai amanat UU nomor 2 tahun 2001 tentang perubahan UU Otsus 2001 tentang Otsus.

Yang salah satunya adalah mengenai pembentukan badan khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan koordinasi mengenai pelaksanaan Otsus. Juga pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas, akselarasi pembangunan dan juga mengenai efesiensi pembangunan di bumi cenderawasih.

“Dengan adanya badan ini, kita berharap selain percepatan Otsus dalam rangka pembangunan di Papua. Juga bagaimana melakukan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat harus tercapai, jangan sampai pembentukannya sebatas menjadi lembaga yang tidak berfungsi untuk mengoptimalkan Otsus di Papua,” papar Anthon kepada Cenderawasih Pos, Selasa (30/5).

Baca Juga :  Saya Jaga Ko, Ko Jaga Sa, Kitong Semua Selamat

Menurut Anthon, jika pemerintah membentuk BP3OKP. Maka pemerintah juga harus bertanggungjawab untuk melakukan percepatan pembangunan di Papua untuk 20 tahun kedepan.

Dengan baru dikukuhkannya enam anggota BP3OKP oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Anthon berharap bisa berfungsi secara optimal dalam rangka melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan bagaimana melakukan koordinasi antara kementrian untuk perencanaan pelaksanaan. Serta melakukan pembinaan dan pengawasan percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otsus.

“Sehingga Otsus melalui perubahan UU nomor 2 diharapkan bisa mempercepat akselarasi pembangunann dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan begitu, badan ini tidak hanya berfungsi sebagai sebuah lembaga yang asal dibentuk karena amanat Undang undang, melainkan bisa optimal melakukan langkah langkah percepatan untuk pembangunan di Papua,” bebernya.

Yang terpenting kata Anthon, bagaimana orang orang yang ditunjuk benar benar memiliki kapasitas dan kemampuan yang cukup untuk mengakselarasikan pembangunan di Papua lebih cepat, dibandingkan 20 tahun yang lalu.

Baca Juga :  Pesawat Rusak Berat Akibat Cross Landing, Saat evakuasi Cuaca Cukup Cerah

“Jangan sampai pembentukan BP3OKP hanya menghabiskan anggaran negara dan tidak berfungsi secara maksimal untuk mengakselarasikan pembangunan di Papua dalam rangka  meningkatkan kesejahteraan dan demokrasi kepada masyarakat Papua,” ungkapnya.

Menurut Anthon, sebelumnya masa Otsus Jilid satu, sudah banyak lembaga yang dibentuk. Hanya saja saat ini, lembaganya langsung diketuai oleh Wapres. Dimana lembaga ini secara struktural bertanggungjawab kepada presiden, dalam hal melaporakn hal hal yang sudah dilakukan dalam rangka perceatan pembanguann di era Otsus Jilid 2.

Ia berharap BP3OKP dapat memberikan dukungan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, termasuk di wilayah DOB.

“Kita berharap badan ini befungsi secara optimal, tidak sekedar dibentuk. Badan ini juga harus melakukan perencanaan yang secara terencana dan terukur, kemudian bersinergi guna mempercepat peningkatan pembangunan kesejahteraan dan  pencapaian tujuan demokrasi untuk bagaimana mewujudkan masyarakat Papua yang maju, sejahtera damai dan bermartabat,” pungkasnya. (fia/wen)

JAYAPURA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin baru saja mengukuhkan enam anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (29/5)

Adapun enam anggota Badan Pengarah Papua yang dikukuhkan adalah Alberth Yoku selaku perwakilan Provinsi Papu, Irene Manibuy (Papua Barat), Yoseph Yanowo Yolmen (Papua Selatan), Pietrus Waine (Papua Tengah), Hantor Matuan (Papua Pegunungan), dan Otto Ihalauw.

Terkait dengan pengukuhan tersebut, Dr. Anthon Raharusun, SH.MH selaku Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak sekaligus Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura (DPC Peradi SAI) menyebut pembentukan BP3OKP sesuai amanat UU nomor 2 tahun 2001 tentang perubahan UU Otsus 2001 tentang Otsus.

Yang salah satunya adalah mengenai pembentukan badan khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan koordinasi mengenai pelaksanaan Otsus. Juga pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas, akselarasi pembangunan dan juga mengenai efesiensi pembangunan di bumi cenderawasih.

“Dengan adanya badan ini, kita berharap selain percepatan Otsus dalam rangka pembangunan di Papua. Juga bagaimana melakukan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat harus tercapai, jangan sampai pembentukannya sebatas menjadi lembaga yang tidak berfungsi untuk mengoptimalkan Otsus di Papua,” papar Anthon kepada Cenderawasih Pos, Selasa (30/5).

Baca Juga :  Pemprov Papua Diminta Tidak Menekan dan Memaksa! 

Menurut Anthon, jika pemerintah membentuk BP3OKP. Maka pemerintah juga harus bertanggungjawab untuk melakukan percepatan pembangunan di Papua untuk 20 tahun kedepan.

Dengan baru dikukuhkannya enam anggota BP3OKP oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Anthon berharap bisa berfungsi secara optimal dalam rangka melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan bagaimana melakukan koordinasi antara kementrian untuk perencanaan pelaksanaan. Serta melakukan pembinaan dan pengawasan percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otsus.

“Sehingga Otsus melalui perubahan UU nomor 2 diharapkan bisa mempercepat akselarasi pembangunann dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan begitu, badan ini tidak hanya berfungsi sebagai sebuah lembaga yang asal dibentuk karena amanat Undang undang, melainkan bisa optimal melakukan langkah langkah percepatan untuk pembangunan di Papua,” bebernya.

Yang terpenting kata Anthon, bagaimana orang orang yang ditunjuk benar benar memiliki kapasitas dan kemampuan yang cukup untuk mengakselarasikan pembangunan di Papua lebih cepat, dibandingkan 20 tahun yang lalu.

Baca Juga :  Ditengah Pandemi Covid-19, Pemkab Jayapura Kembali Raih Opini WTP

“Jangan sampai pembentukan BP3OKP hanya menghabiskan anggaran negara dan tidak berfungsi secara maksimal untuk mengakselarasikan pembangunan di Papua dalam rangka  meningkatkan kesejahteraan dan demokrasi kepada masyarakat Papua,” ungkapnya.

Menurut Anthon, sebelumnya masa Otsus Jilid satu, sudah banyak lembaga yang dibentuk. Hanya saja saat ini, lembaganya langsung diketuai oleh Wapres. Dimana lembaga ini secara struktural bertanggungjawab kepada presiden, dalam hal melaporakn hal hal yang sudah dilakukan dalam rangka perceatan pembanguann di era Otsus Jilid 2.

Ia berharap BP3OKP dapat memberikan dukungan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, termasuk di wilayah DOB.

“Kita berharap badan ini befungsi secara optimal, tidak sekedar dibentuk. Badan ini juga harus melakukan perencanaan yang secara terencana dan terukur, kemudian bersinergi guna mempercepat peningkatan pembangunan kesejahteraan dan  pencapaian tujuan demokrasi untuk bagaimana mewujudkan masyarakat Papua yang maju, sejahtera damai dan bermartabat,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya